2006/10/16

Haiyah Indonesia

Dibuka lahan berhektar-hektar untuk mempercantik diri dengan cara alamiah di daerah sekitar sidoarjo. Percantik dirimu dengan lumpur Lapindo, dijamin muka anda ternoda.

Dibuka juga lahan industri berhektar-hektar di sekitar daerah Lampung. Bukalah segera industri anda di daerah superstrategis dan alamiah, dijamin paru-paru anda terluka.

Apa yang terjadi di sini? Lumpur sama asap saja yang banyak! Lumayan kalau asap bisa diekspor ke Malaysia dan Singapura tapi bagaimana dengan lumpur, mari kita buat pipa panjang dari sidoarjo menuju Australia untuk mengekspor lumpur langsung kesana.


terjebak sudah

apa yang kumiliki sekarang
semua hilang rusak tercemari
hina terbelakang tanpa harta
kotor ternoda penuh karat


udara tak lagi manis
tanah sudah kering dan pecah
langit panas memerah penuh amarah

apalagi yang bisa kuharapkan
sirna padam dan mati
tanpa masa depan

bisa kah aku kembali berjalan
atau masih adakah celah untuk kembali bernafas

atau hanya sampai disini

2006/09/01

Bebaskan!

Hei, gimana rasanya klo elu ngomong tapi ga berani, gimana klo elu mau ngapa-ngapain selalu salah sampai akhirnya kita ga bisa ngapa-ngapain.. Bisanya cuma diem dan takut mau berbuat apa pun. Bodoh kan? Hapus semua itu dari diri lu, lepasin aja.. salah itu manusiawi!


jabat mimpi liarmu

pekat yang datang semalam belum juga pergi
warnai pagi yang baru datang dengan hujan
merebut semua mimpi dari tidur manusia
penjara hati agar tetap hitam kelam

akhirnya
kapan semua bisa terbang
berlari tanpa beban
tertawa lepas
dan tertidur pulas bersama indahnya mimpi

surga masih luas
bumi pun tetap berputar
tetaplah berjalan dan menatap ke depan
hingga seluruhnya pun usai
terang putih penuh mimpi

2006/05/27

yogya ?

dapit dot blogspot dot com mengucapkan

Turut Berduka Cita sedalam-dalamnya atas bencana yang terjadi di Yogya, Bantul dan Jawa Tengah.
Semoga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menjalani ini semua.


Amin.

Mari bersama bantu saudara kita disana.

2006/05/12

8 taon tragedi trisakti !

4 mahasiswa trisakti meninggal tanggal 12 mei 1998 saat kekuasaan pemerintahan masih ada di tangan pak harto di jaman-jaman reformasi sebelom suharto turun dari singgasananya! komnasham udah mutusin klo ini adalah pelanggaran ham yg berat tetapi dpr belum mau menuntaskan kasus ini. udah ganti 4 kali presiden, 8 taon kasus ini gak beres-beres. mereka teh sarap atau sibuk sih? emang kerjaan dpr teh berat gituh? waduklah mun berat mah, klo memang kerjaannya berat kenapa ga ada anggota dpr yang pernah masuk rumah sakit jiwa karena stress ma kerjaan? mereka teh ga mikir gitu gimana perasaan keluarga yang ditinggalin? mereka teh ga mikir gitu kalo negara laen ngeliat indonesia itu negara yang ga adil? ah waduk emang tu orang-orang itu! gaji aja gede suruh kerja yang bener aja susah. ah susah ngarepin orang-orang itu.

dpr kentut!

2006/03/14

RUU Porno

MAJELIS MUJAHIDIN
DEPARTEMEN DATA DAN INFORMASI
Jalan Jatinegara Timur III no.26 Jaktim-13350 Tlp/Fax: 021-8517718

Nomor : 01/03/MM-DATIN/06
Lamp. : -
Perihal : SOMASI

Kepada:
1. Gubernur Propinsi Bali
2. Pimpinan DPRD TK I Bali Di Tempat

Setelah memperhatikan pernyataan Gubernur Bali I Made Dewabrata, pimpinan
DPRD Tk I Bali, dan sejumlah tokoh masyarakat Bali dalam menanggapi rencana
pengesahan RUU APP, maka kami ajukan SOMASI dengan alasan sebagai berikut:

1. Logika pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali untuk
menolak RUU APP adalah mengada-ada, karena masyarakat Bali sebelum ini hidup
tanpa pariwisata. Justru dengan mengundang wisatawan asing, kemaksiatan
merajalela, prostitusi tumbuh subur, narkoba bersimaharajalela, sehingga
rakyat Bali menjadi budak di negerinya sendiri.

2. Logika budaya untuk menolak RUU APP sama sekali tidak berdasarkan
fakta sosiologis dan filosofis, mengingat pakaian adat Bali relatif menutup
aurat (tidak telanjang). Bahkan patung-patung di sana pun diberi kain
penutup.

3. Ancaman Gubernur dan masyarakat Bali untuk memisahkan diri dari
NKRI merupakan bentuk tirani minoritas dan arogansi yang bernuansa SARA
serta ancaman perang terhadap kedaulatan NKRI, di samping melecehkan
penduduk mayoritas muslim.

Mencermati pernyataan tersebut maka:
1. Kami mendesak Pemerintah cq TNI untuk segera bertindak tegas
terhadap anasir disintegrasi yang nampak jelas dengan memanfaatkan momentum
penolakan terhadap RUU APP.

2. Jika pemerintah SBY-JK membiarkan ancaman Gubernur Bali tersebut
berarti pemerintah secara langsung maupun tidak, telah merestui separatisme
di wilayah hukum NKRI, sehingga pemerintahannya merupakan pemerintahan
subversif, anti NKRI, dan menyulut konflik SARA.

3. Jika TNI tidak sanggup menanggulangi dan menghentikan sikap
arogansi dan anasir separatisme tersebut, maka Majelis Mujahidin bersama
institusi Islam lainnya siap untuk menyelesaikannya.

Ya Allah, saksikanlah, kami telah menyampaikan, Allahu Akbar!

Jakarta, 12 Maret 2006

Drs. Fauzan Al-Anshari, MM
Ketua (HP.0811-100138)



Reja Pahlawan Kusuma Bangsa

E-mail: reporter_jalanan@yahoo.co.id
Weblog: http://indonebia.blogspot.com


March 15 Will Be The Day

DPRD Bali telah sepakat untuk menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang RUU APP pada 15 Maret sekitar pukul 11.30 di gedung DPRD, Renon.

The Bali's Legislative Council has agreed to conduct a public hearing on the Anti Pornography Bill. The hearing will be held on March 15 at around 11.30 pm local time at the Council building in Renon area.

“Kami menghimbau para tokoh agama, masyarakat, LSM serta organisasi-organisasi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap tertulis mereka dalam dengar pendapat tersebut ,” ujar Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa.

" We urge the public, community and religious leaders, NGOs and other organizations to submit their written statements on the bill during the hearing," the council's chairman IBP Wesnawa said on Wednesday.

Wesnawa mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan dua tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta dan Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa pada Rabu (8 Maret). Kedua tokoh tersebut meminta DPRD Bali agar segera mengambil sikap resmi atas RUU APP.

He stated that during a meeting with two leaders of the Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta and Ida Pedanda gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa on Wednesday (March 8). Both leaders asked the Council to immediately to issue an official statement on the Council’s political stance in relation to the Anti Pornography Bill.

Wesnawa mengungkapkan bahwa menjelang berakhirnya dengar pendapat publik tersebut, DPRD akan menyusun sebuah pernyataan tertulis yang menegaskan posisi resmi dari pemerintah serta rakyat Bali terhadap RUU kontroversial itu.

Toward the end of the hearing, he disclosed, the Council would draft a written statement underlining the official stance of the government and the people of Bali have toward the controversial bill.

“Itulah sebabnya kenapa gubernur juga kita undang dalam dengar pendapat publik itu. Pernyataan resmi itu akan kita kirim ke DPR serta Presiden,” ujarnya.

"Thats why we will also invite the governor to the hearing. We will send the statement to the House of Representatives and the President, " he said.

I Gusti Ngurah Harta menyambut baik rencana dengar pendapat publik tersebut.

I Gusti Ngurah Harta strongly supported the Council’s plan.

“Ini akan memberi dorongan besar bagi perjuangan kita dalam menolak RUU APP,” katanya.

“It will give our movement a powerful political momentum,” he said



'RUU Porno': Arab atau Indonesia?

Goenawan Mohamad




Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.

Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu.
"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.

Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?

"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.

"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.
Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu.
Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".
Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?

Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?

Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan "yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.

Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.

Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:

Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi" (sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".

Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?

Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus "berbusana" menurut selera dan nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".


Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".

Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media.

Walhasil, silakan memilih:

(A) Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau

(B) Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.

7 Maret 2006
koran TEMPO



Keadilan Seksual bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Arswendo Atmowiloto
BUDAYAWAN


Pornografi, mudah dimengerti permasalahannya, walau agak ruwet
merumuskan secara terperinci. Pornoaksi, sulit dimengerti
permasalahannya dan lebih rumit lagi rumusannya. Ketika keduanya dicoba
dibakukan dalam Rencana Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, yang
terjadi justru reaksi seakan ada undang-undang antiseksual.

Di zaman ketika media massa, dengan tata nilai dan tata krama serba
terukur sebagai tanda, aksi dan reaksi akan terus terjadi, jika
menyangkut yang tak bisa diukur. Realitas empiris membuktikan bahwa
segala peraturan yang membatasi dinamika media massa bisa dikibuli.
Apalagi, bukan tidak mungkin sebentar lagi setiap kecamatan mempunyai
stasiun siar televisi sendiri.

Yang lebih mengkhawatirkan, RUU ini makin meminggirkan kaum perempuan
sampai ke titik nadir sebagai korban, seperti yang sering terjadi
akhir-akhir ini.

Media massa: terukur
Pornografi terkaitkan langsung dengan media massa. Artinya, terjadinya
tindak pornografi melalui media massa: surat kabar, majalah, tabloid,
buku, radio, film, pertunjukan, televisi, kaset, Internet, dan/atau
gabungan dari itu. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada dalam media
menjadi pertimbangan, sehingga mengatasinya juga jauh lebih sederhana.
Apakah melalui pembatasan usia pembaca, wilayah distribusinya, atau
kebutuhan khususnya. Dengan demikian, tingkat kepornoannya terkait
dengan medianya. Buku anatomi kebidanan bisa menjadi porno untuk
anak-anak, tapi tidak untuk orang dewasa dan mereka yang belajar
mengenai organ tubuh. Tayangan televisi semacam Komedi Tengah
Malam--dalam berbagai versi judul lain--porno dan susah dimengerti bagi
anak-anak atau remaja, tapi mungkin hanya memusingkan bagi orang
dewasa.
Demikian juga, misalnya saja, majalah Playboy bisa dianggap porno, tapi
memang itu bacaan untuk orang dewasa. Demikian juga pembatasan,
pengawasan bisa melalui pendekatan distribusi yang dilakukan.

Salah satu ciri media massa adalah bisa diukur, bisa diberi tanda. Tata
krama ini ada sejak menjadi massa. Keberhasilan dan ketidakberhasilan
memakai tanda ukur yang sama: berapa tiras, berapa pemasukan dari
iklan,
dan berapa jauh distribusinya. Segala sesuatu yang tak bisa
diterjemahkan ke dalam bahasa terukur terlewatkan. Misalnya, "larangan
tidak boleh menyiarkan hal-hal yang merangsang berahi" harus terukur.
Yang termasuk merangsang berahi adalah menggoyangkan pantat. Harus
makin
terperinci lagi, berapa detik kalau berupa tayangan. Gerakan mana yang
dilarang, memutar ke kiri, ke kanan, ke atas, ke bawah, ke depan, ke
belakang, atau ke samping. Ini kalau pengaturan itu berharap bisa
dilaksanakan.

Kelihatannya rumit, padahal sebenarnya juga tidak. Mengacu pada
beberapa
negara yang maju lebih dulu dalam soal ini, yang membuat rumusan adalah
para pemuka masyarakat. Mereka duduk bersama, merumuskan,
disosialisasi,
terjadi kesepakatan bersama, sudah. Dengan demikian, kemungkinan
rumusan
satu daerah dengan daerah lain bisa terjadi varian-varian. Dan
sebenarnyalah sejak ada penyiaran radio, tata krama ini telah menjadi
dasar utama, yang juga berlaku di seluruh dunia, bagian-bagian yang
mendasar, dengan beberapa perubahan.

Jika suatu peraturan atau undang-undang sekalipun tidak mampu mewadahi
dinamika media massa yang terus berkembang, yang terjadi adalah
"pengibulan" secara cerdas.

Realitas empiris perkembangan media massa di Indonesia boleh menjadi
contoh yang unik. Di era Orde Baru, ketika Departemen Penerangan
menjadikan diri sebagai "penafsir tunggal yang tak bisa dibantah",
mengeluarkan beberapa aturan. Untuk surat kabar dan majalah, jumlah
halaman dan jumlah iklan dibatasi. Jumlah dan jenis media cetak
dibatasi. Untuk radio, jumlah merelai RRI ditentukan sampai 20 kali,
izin pendirian stasiun siar televisi didasarkan atas kebutuhan
geografis, dan sebagainya. Yang terjadi adalah jumlah halaman tetap
sama
seperti yang ditentukan, 96 halaman untuk majalah. Di tengah-tengah ada
halaman yang diberi tanda huruf Romawi. Atau memunculkan
halaman-halaman
sisipan--yang memakai nomor halaman tersendiri, dan bisa dipasangi
iklan.

Contoh-contoh menggelikan ini benar terjadi, dan makin menegaskan bahwa
peraturan yang tak mampu mewadahi dinamika pasar akan terkapar atau
terus dikibuli.

Dalam perkembangan sekarang, sejak era reformasi bergulir, penerbitan
media cetak bisa dari usaha besar sampai dengan pelanggan sebuah mal
dan
media elektronik, seperti radio--sudah terjadi, dan televisi pun bukan
tidak mungkin akan ada di setiap kecamatan dalam 10 tahun terakhir.
Kalau melihat 11 stasiun siar saja tak mampu, apa yang bisa terjadi
nanti, tak perlu ragu. Memang tak mampu. Kecuali mampu menyajikan
secara
benar, secara terukur, dan merupakan kesepakatan bersama.

Medium pribadi: tersalur
Berbeda dengan pornografi yang terkait dengan media, sebutan pornoaksi
sejak awal mengundang tafsiran yang makin menjadikan salah paham. Kalau
pornografi terkait dengan institusi, dengan lembaga, dan dengan badan
hukum, agak-agaknya pornoaksi berkaitan dengan pribadi, personal,
dengan
intuisi seseorang atau sekelompok orang untuk menghakimi. Pada titik
inilah sebenarnya kekacauan menemukan bentuknya yang sempurna. Karena
berbeda dengan media massa yang semuanya bisa diukur, bisa ditandai,
medium pribadi serba tak jelas--pun kalau dirumuskan. Segala apa bisa
tersalur di sini. Ketika itulah pribadi bisa mengalahkan kelompok, atau
kelompok bisa meniadakan kelompok lain, komunitas bisa mengenyahkan
komunitas lain. Pornografi bisa dimasalahkan bersama dengan media yang
memuat atau menayangkan atau menyiarkan, tapi pornoaksi bisa dituduhkan
tanpa ada bukti--selain barangkali laporan, atau dugaan, atau
prasangka,
atau kepicikan karena bersifat pribadi.

Agak repot memang, sebaiknya istilah itu dirumuskan kembali, atau
sebenarnya sudah terkait dalam istilah pertama.

Dikaitkan dengan resmi sebagai undang-undang, jelas berhadapan dengan
kenyataan sebenarnya bahwa kita berada dalam suatu kesatuan yang
bernama
Republik Indonesia, tempat jumlah kaum perempuan lebih besar.

Media bahasa
Perusakan tata bahasa dengan istilah pornoaksi merupakan kelanjutan
dari
titik tolak bahwa RUU ini untuk melindungi kaum perempuan. Padahal yang
justru menjadi korban pertama adalah kaum perempuan, yang bukan hanya
sebagian kehilangan mata pencariannya, sesuatu yang sebenarnya
merupakan
prestasi besar di tengah susahnya menemukan pekerjaan yang didominasi
kaum pria, melainkan karena dibejatkan.

Ini makin memprihatinkan karena kaum perempuan makin tak memiliki
sisa-sisa tempat untuk hadir. Sudah sejak lama gaya pendekatan untuk
sosialisasi masalah ini dengan gaya "pria banget". Cara-cara yang
dilakukan pun seolah menghadapi perang. Bahasa yang digunakan juga
"menang-kalah" atau "benar-salah", bukan bahasa kaum perempuan yang
santun, yang mengajak membuka dialog. Sejak awal yang dicanangkan
memberi kesan tidak aman dengan berbagai larangan-larangan-larangan,
bukan misalnya, gaya perempuan dengan "untuk meninggikan akhlak".

Pendekatan yang "pria banget" ternyata juga sangat diskriminatif. Lihat
saja istilah gagah berani--dianggap aneh kalau memakai istilah "ayu
berani", atau istilah jagoan--semuanya menunjukkan kemenangan pria.
Istilah pendekar atau pahlawan yang seharusnya netral, sudah menjadi
idiom pria. Sehingga kalau ada perempuan yang pendekar, ditambahkan
menjadi pendekar perempuan.

Ketika hal ini menjadi bahasa hukum, yang terjadi adalah korban yang
sifatnya diskriminatif, dan menjadi aneh. Karena bahasa hukum mengenal
istilah wanita tunasusila--dan bukan pria tunasusila atau manusia
tunasusila--kalau ada razia yang ditangkap adalah kaum perempuan saja!
Akal sehat yang paling sederhana bisa menjelaskan bahwa peristiwa itu
tak mungkin terjadi tanpa kekerasan--ini juga identitas pria--yang
melibatkan kaum pria.

Diakui atau ditolak, kesalahan gramatikal--sebutan jagoan yang mengacu
pada ayam jantan--menjadi ancaman seksual. Agak mengherankan kaum
perempuan di republik ini tidak banyak bersuara keras atau malah
mensyukuri rencana undang-undang yang mempercundang kaumnya.

Keadilan seksual
Keadilan seksual adalah hak untuk menerima dan mensyukuri dorongan
seksualitas secara adil. Hak yang dimiliki sebagai makhluk hidup untuk
dirasakan dan/atau diteruskan kepada anak-anaknya. Dirasakan memiliki
daya seksual untuk ditentukan sendiri pengaturannya, tampil sebagai
pria, perempuan, atau waria, atau entah apa lagi. Diteruskan dengan
menikah atau tidak menikah, mempunyai anak atau tidak mempunyai anak,
berkencan, berpacaran dengan siapa, harus mendapat perlakuan yang adil.
Negara atau agama atau institusi apa pun tidak mempunyai wewenang atau
melarang warganya menjadi perempuan atau lelaki atau waria, juga tidak
untuk menentukan perbedaan penilaian apakah mereka memilih
menikah--beberapa kali--atau bahkan tidak menikah, mempunyai anak atau
tidak, juga dengan siapa menikah dengan cara apa. Pengebirian hak
seksual hanya menambah masalah, di samping menunjukkan bahwa keangkuhan
sebagai penafsir moral tunggal, akan menghancurkan tata nilai secara
keseluruhan.

Keadilan seksual tidak berarti "kalau pria boleh buka baju di depan
umum, perempuan juga boleh", melainkan yang lebih mendasar dari sekadar
bagaimana berbusana, melainkan menghormati secara adil daya seksual
yang
berbeda bagi kelamin yang berbeda, karena itu merupakan anugerah yang
diterima tanpa bisa ditolak atau ditawar.

Keadilan seksual--seperti halnya keadilan sosial yang tak hanya
dipecahkan dari pendekatan ekonomi semata--memerlukan tata nilai dan
tata krama yang dikomunikasikan terus-menerus, terbuka, dan bukan
dengan
jalan perang.

Kemelut soal pornografi yang selalu timbul-tenggelam merupakan
ketidakbecusan kita memperlakukan keadilan seksual. Yang jika pemahaman
atau penerimaan ini tak selesai, bisa tecermin nanti memperlakukan
undang-undang tentang rambut kemaluan, rambut dari lubang hidung, dari
ketiak, tentang meletakkan sendok garpu, tentang mengaduk gelas harus
sendoknya yang bergerak bukan gelasnya, melubangi telinga harus dari
atas atau bawah, gaya bersanggama, dan segala ketidakadilan karena tak
tahu bagaimana mensyukuri anugerah terindah dan terluhur.


A Rejection By A Few?

Several national media outlets have hinted (insinuated, to be precise) that the rejection is the voice of only a small group of Balinese. Well, down below is an official rejection statement issued on March 2,2006, by Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. This grand council is the umbrella organization for 1,430 Desa Pekraman (customary village) in the island. Anybody, who are familiar with the social and cultural fabric of Balinese society, will certainly be able to testify that the Desa Pekraman is the real shaker and mover of the island's grass-root politic.

It is reported that President SBY had asked for and received this statement through a special channel.
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah media nasional telah menyatakan bahwa penolakan RUU APP hanyalah suara dari sekelompok kecil masyarakat Bali. Di bawah ini kami posting surat penolakan resmi yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu oleh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. Majelis ini mewadahi 1.430 desa adat di Bali. Siapapun, yang cukup paham tentang tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali, pasti tahu bahwa Desa Adat lah sesungguhnya pemegang kekuasaan politik di tingkat akar rumput Bali.

Dilaporkan bahwa Presiden SBY sendiri telah meminta salinan pernyataan ini melalui sebuah "saluran" khusus.
------------------------------------------------------------------------------------------------

Pernyataan Sikap Majelis Desa pakraman (MDP) Bali
terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)


Pornografi dalam RUAPP dirumuskan sebagai ”substansi dalam media atau alat komunikasi, yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Pornoaksi dirumuskan sebagai ”perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum”. (Pasal 1 RUU APP).

Pornografi dan pornoaksi bukan saja dilarang oleh RUU APP, melainkan juga diancam hukuman yang relatif berat bagi yang melanggarnya. Hukuman denda yang diancamkan bervariasi mulai Rp. 100.000.000, sampai Rp. 3.000.000.000.

RUU APP tentu mempunyai ukuran atau parameter tersendiri dalam menentukan substansi dalam media atau alat komunikasi yang dianggap mengandung muatan pornografi. Demikian pula halnya dengan perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum, sehingga dapat disebut pornoaksi. Parameter yang digunakan, tentunya sesuai dengan keadaan sosial budaya mereka yang tergabung dalam tim RUU APP.

Sebenarnya adat dan hukum adat Bali juga mengenal sikap dan perbuatan semacam pornografi dan pronoaksi seperti yang dimaksud dalam RUU APP. Dalam hal-hal tertentu, sikap dan perbuatan itu adakalanya ”dilarang” dan kadang-kadang hanya ”tidak dikehendaki”.

Kapan suatu sikap dan perbuatan dianggap ”dilarang” dan kapan dia hanya ”tidak dikehendaki”? Adat dan hukum adat Bali mempunyai parameter tersendiri, sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

Parameter yang digunakan oleh mereka yang tergabung dalam tim RUU APP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan keadaan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

Demikian pula sebaliknya, parameter yang digunakan oleh adat dan hukum adat Bali dalam menentukan sikap dan perbuatan yang ”dilarang” dan ”tidak dikehendaki”, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan parameter yang digunakan oleh tim RUAPP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi.

Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali sadar betul akan hal ini. Itu sebabnya MDP Bali tidak berambisi untuk memberlakukan sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi menurut parameter adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, berlaku secara nasional. Itu pula sebabnya kenapa MDP Bali BERTERIAK dan MENOLAK RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

URGENSI

Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU APP ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan RUU APP menjadi UU dan pemberlakuannya di kemudian hari tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.

Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa ini untuk melakukan upaya hukum. Ini karena Indonesia sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.

Untuk itu, kami Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali memberikan solusi sebagai berikut.

SOLUSI


1. Mendesak DPR RI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan RUU KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yag memberikan sanksi pidana, termasuk pornografi dan pornoaksi.

2. Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:

a. KUHP

b. UU Pokok Pers

c. UU Perfilman Nasional

d. UU Penyiaran

e. UU Kekerasan dalam Rumah Tangga

f. UU Perlindungan Anak

3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud, antara lain:

a. Kepolisian RI (sesuai KUHP);

b. Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);

c. Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)

d. Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)

e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (sesuai UU Perlindungan Anak).

Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut bagi kami sudah lebih daripada cukup dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, semisal Badan Antiponografi dan Pornoaksi sebagaimana dicantumkan dalam RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pihak dan ataupun kelompok sebagai ”polisi moral” yang justru berpotensi besar dijadikan alat untuk menghakimi secara sepihak pihak-pihak dan ataupun kelompok lain yang tidak disukai dan ataupun dijadikan target sasaran.

Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud butir 3 tersebut juga menjadi urgent, bahkan mutlak, mengingat lembaga-lembaga ini diamanatkan secara resmi dan sah dalam UU yang merupakan hasil resmi dan sah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Pengabaian peran dan fungsi lembaga-lembaga ini, logikanya, juga berarti mengabaikan produk resmi dan sah DPR RI sendiri.

PENUTUP

Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahas di DPR RI. Sikap resmi ini diputuskan secara bulat dan aklamasi dalam Pasamuhan Agung I Majelis Utama Desa Pakraman [MDP] Bali pada tanggal 02 Maret 2006 pukul 22.15 Wita

Bersama ini pula kami Majelis Desa Pakraman Bali yang mewadahi 1.430 Desa Pakraman seluruh Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman sosio-budaya dan religius di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita di bumi. Kitab suci Weda menyuratkan jelas kita sebagai wasudewa kotum bhakam, bahwa segenap makhluk hidup sesungguhnyalah menjadi satu keluarga Ibu Bumi.

Denpasar, 02 Maret 2006
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali,
Drs. Agung Arnawa, MBA., MM.
Plh. Bandesa Agung

++++++++++++++++++++++++++

Apa yang akan saya katakan yah? Saya jadi pusing, mau pro atau kontra untuk undang-undang ini. Menurut saya mah mikirin yang kaya ginian tu baiknya entar aja deh, lebih baik mikirin perekonomian dan pendidikan. Toh moral bangsa indonesia ga bejat-bejat amat dibandingin sama negara lain. Ya walaupun ada tindakan seksualitas yang menyimpang itu juga penyebabnya masih belum jelas. Contoh aja kenapa sampai terjadi pemerkosaan, jawaban dari orang yang memperkosa, yaa sang pemerkosa itu terangsang dengan melihat film bokep, tapi ya jangan terus film bokep dijadikan penyebab utamanya, lebih baik diteliti kenapa si pemerkosa bisa terangsang untuk memperkosa dengan menonton film bokep sedangkan orang lain ga sampe memperkosa, ya mungkin melakukannya dengan alasan suka sama suka, tapi itu toh hak pribadi mereka dan mereka yang melakukan hal tersebut harus sudah tau resikonya.

Kalau mereka belum tau resikonya? Nah ini yang harus segera dipikirkan, bukannya mengekang seluruh warga negara dengan aturan yang gak logis. Dan pada akhirnya aturan itu dibuat untuk dilanggar apalagi aturan yang macamnya seperti ini, mungkin setelah disahkan aturan ini akan seperti rambu-rambu lalu lintas yang ditaruh di jalan tanpa ada polisi yang menjaganya dan didirikan hanya untuk pajangan, tidak berguna dan diabaikan.

Pointnya : RUU PORNO ITU GAK PENTING !

terus berjuang

berangkat dari jeram deras penuh liku
disegarkan oleh keringnya angin gurun
bernafas dari tanah haram penuh dosa
bersimbah keringat penuh peluh dan luka

kami disini mencoba untuk melawan
mengangkat setiap kata menjadi senjata
tanpa perlu ada darah yang tercurah
menjaga setiap nyawa tetap hidup
merebut hak yang masih terjajah
meluruskan sejarah masuk kedalam labirin
puaskan birahi sampai titik maksimum
dan menikmati indahnya kebebasan

merdeka!

2006/02/23

kulit baru bo

Wooooooooi ! Skin baru nih.. tidak PURE GREEN lagi. Selamat tinggal skin yang dulu, i'm gonna miss you - skin yang udah dipake sejak dari tahun 2003, yang klo diload pagenya superlemot, yang gambarnya narsis dengan java yang norak plus warna hijau yang sejuk itu.

Kenapa sih harus ganti skin buat blog ini ?
Well, itu karena aku ingin hidup bebas lepas tanpa beban. Apa sih ? Hehe, simple sih tapi sedikit ironis, BOSEN TAU! Boleh dong ganti suasana, skin yang dulu gue pake itu dapet download, hanya ganti gambar doang, nah yang sekarang ini aseli gue buat sendiri. Semoga tidak membosankan, klo bosen ya ganti lagi.

Perbedaan skin yang dulu dengan skin yang baru ini apa?
Skin yang baru lebih cepet diload terus beda yang lain warnanya, fontnya, euh semuanya beda sih, hanya contentnya aja yang sama.

Apa mau ikut Blog Awards 2006 ?
Ah ga napsu tuh.. klo menang sih oke juga, hadiahnya buat foya-foya.

Kenapa lu ngeblog ?
Awalnya karena ikut-ikutan, kesini-sini jadi hobi, terus jadi kebutuhan, terus jadi sakaw dah sama ngetik. Ngeblog tuh ngasih kepuasan batin sendirilah, bingung-bingung deh loe.

Apa aja yang kamu tulis ?
Apa aja gue tulis, asal ada yang seliweran di otak terus pengen dikeluarin secepatnya. Cara ngeluarinnya : gue buka blogger.com terus login, create new post, publish post dan yang terakhir view blog deh.

Pesan kepada yang belum punya Blogger ?
Jagalah Kebersihan.

Pesan kepada Bloggerian ?
Lestarikan alam Indonesia.

Last shout ?
metal \m/.


kamu itu indah

terkesima aku
tertegun aku
terkagum aku
akan parasmu

to my sweetest blog ever,
long life dapit [dot] blogspot [dot] com

2006/02/05

karikatur nabi di koran denmark

Salam JARI TENGAH buat orang-orang iseng yang suka iseng sama hal-hal yang ga patut dibecandain. Bulan September 2005 yang lalu, Koran Denmark bernama Jyllands Posten memuat 12 karikitur Nabi Muhammad yang gambarnya sama sekali tidak mencerminkan kalau pembuat dan redaktur koran itu adalah seorang yang bertanggung jawab dan cinta akan hidup berdampingan dengan damai, salah satunya -maaf- Gambar Nabi Muhammad dengan Sorban berbentuk bom. SHIT, orang-orang itu hanya mempercepat terjadinya perang dunia ke-3 yang tersulut akan masalah agama. Perbuatan mereka ini pasti sangat ditentang oleh para umat Muslim di seluruh dunia. Kecaman, Kutukan dan Protes keras dari Negara Islam dan OrMas Islam di Indonesia pun dilancarkan, beberapa negara Barat pun memprotes hal tersebut.

Apa mereka disana sudah merasa damai dan sudah bosan dengan kedamaian sampai mereka terpikir untuk mencari masalah dengan hal yang seperti ini? Memang mereka itu orang-orang sinting. Yang lebih gue gak ngerti itu adalah Pemerintah Denmark melegalkan hal-hal yang seperti itu, alesannya diperbolehkan itu apah gue belum tahu, mungkin alasan klasik seperti seni atau demokrasi. Hah ? Seni My Ass, Demokrasi Kepala Lo ! Yang kaya gini mah Kriminal atuh fren, Mahkamah Internasional sepertinya tidak ambil pusing mengenai pelanggaran ini, mereka sepertinya cuek sama hal ini. Halooo dimana Hak Asasi Manusia, declaration of human rights yang isinya klo ga salah teh ada tentang beragama.

Tolonglah, gue teh merindukan masyarakat yang bisa hidup berdampingan dengan damai walaupun ada perbedaan-perbedaan. Oi damai oi... jangan aneh-anehlah.


hancur sampai musnah

busuk isi hati isi otak kini tlah tercium
perlahan cemari udara pagi yang sejuk ini
sekalian bunuh semua yang hidup dengan harumnya
koyakkan anyaman yang telah lama tercipta
sampai tidak tersisa

hingga kapan pohon bisa terus bertahan
jika topan badai selalu menerpanya terus

mungkin ini awal dari akhir itu
tapi janganlah berakhir secepat ini


damai !!!

2006/02/03

STOP ILLEGAL LOGING

Yang merambah hutan tanpa ijin dengan liar itu ANJING! Mereka itu hanya kotoran-kotoran rakyat yang lebih baik dikuburkan hidup-hidup daripada dibiarkan berkeliaran untuk memuaskan diri mereka dan menghancurkan bumi indonesia.

Papua dan Riau contoh yang paling hebat dari ketrampilan tangan para penjarah hutan, berapa juta hektar yang mereka telah ambil dari sana? Kenapa sih mereka tu ga pernah sadar kalo penebangan hutan itu ngefek ke kehidupan manusia? Apa mereka tu ga pernah ngerasain duduk di bangku sekolah? Atau mereka emang sengaja mau meluluhlantahkan negri Indonesia ini?

Kegiatan mereka itu sama aja dengan time bomb buat kita, klo kita gak segera ambil tindakan yang paling tepat untuk menghentikan mereka, gue yakin Indonesia umurnya gak akan lama lagi dan siapkan diri kamu buat bencana alam yang terburuk.

Mari kita SELAMATKAN HUTAN INDONESIA dari tangan-tangan iblis itu dan lenyapkan mereka dari muka bumi Indonesia.



pertiwi pun tak akan tinggal diam

terus saja kau cabik paras bumi
sampai ia pucat tanpa seri
kapan kau mau berhenti ganggu ibu pertiwi
apa sampai ia mati ?

ah mana mungkin pertiwi bisa mati
dia pasti akan kirim api
binasakan setiap insan yang berdiri
dan melenyapkannya dari muka bumi

sekarang ketuklah matamu
dan biarkan terbuka
biar ia meratap lirih
hasil karya indahmu diatas pertiwi tercinta
yang coba hanyutkan jiwa tanpa dosa
dan terbangkan nyawa ke atas sana

keserakahan buahkan kebinasaan
ketamakan lahirkan kematian
semua akan coba kiamatkan
apa yang indah yang damai
dimana kita berpijak saat ini
penjarakan kita dalam-dalam
di lubang hitam pekat terkelam

2006/01/24

Playboy Indonesia

Waw Playboy Magazine di Indonesia ? Gak aneh sih bagi gue, majalah yang seronok lokal juga udah banyak di lapak-lapak koran kaki lima koq. Tapi dengan International Brand reaksi masyarakat Indonesia akan lebih heboh tentunya. Mari kita lihat cuplikan dari beberapa media di bawah:

kompas.com, detik.com dan beberapa e-warta lainnya :

FPI Akan Sikat Majalah "Playboy Indonesia"
nyuci bo !

Pro-kontra seputar rencana terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia atau Playboy Indonesia masih terus berlanjut. Kini giliran Front Pembela Islam (FPI) yang bersuara lantang. Mereka meminta kepada pengelola penerbitan Playboy Indonesia untuk mengurungkan niat itu. Jika mereka tetap nekad menerbitkan majalah tersebut, FPI akan bergerak.

"Kalau mereka tetap terbit pada bulan Maret, akan kami sikat," kata Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab, seperti dikutip Antara, Selasa (17/1).
santai bos, jangan disikat dulu, mari nikmati dahulu kalau memang merugikan, menyesatkan dan tidak dapat dinikmati baru kita sikat hehehe.

Dikatakan oleh Habib Rizieq, pihaknya memang sudah mengetahui rencana peluncuran majalah tersebut, ketika sejumlah orang dari pengelola majalah itu sempat menemuinya untuk berkonsultasi. "Tiga bulan yang lalu ada sekelompok anak muda energik telah menemui saya untuk berkonsultasi mengenai penerbitan majalah Playboy," terangnya.
mhh pemuda energik? mungkin karena terlalu banyak menkonsumsi playboy magz. menurut informasi pemuda itu Arian13 dari seringai, hagi dan satunya lagi ga tau, hahaha energik !

Oleh karena mereka datang berkonsultasi secara baik-baik di suatu tempat di sekitar Sekretariat FPI di Jakarta, Rizieq pun akhirnya memberi dua saran menyangkut nama dan isi majalah tersebut.

Menyangkut nama, Rizieq menganjurkan mereka agar tidak menggunakan nama Playboy karena konotasinya tidak bisa dipisahkan dari unsur pornografi.

"Apalagi mereka membeli waralaba dari Amerika senilai Rp1 miliar. Sayang kan kalau ternyata digunakan untuk investasi yang dapat menyulut penolakan gerakan Islam. Mengapa tidak menggunakan nama lain saja. Saya mengusulkan nama Pria, Gentlemen atau Jantan," tutur Rizieq, yang sedang menjalankan Safari Dakwah di Medan, Sumatera Utara.
tolong ini nama majalah bukan jenis kelamin untuk di KTP atau SIM.

Sementara itu, menyangkut isi, Rizieq menganjurkan penggagas Playboy untuk tetap menjunjung tinggi norma-norma agama. "Karena kalau namanya bersifat religi, tetapi di dalamnya tetap melanggar ajaran-ajaran agama, tetap saja tidak boleh," jelasnya.

Ia memberi saran kepada sekelompok anak muda energik itu untuk membuat majalah dengan visi jurnalisme yang berbobot ketimbang yang mengundang mudarat atau kurang baik .

Tampaknya saran dari FPI tersebut tak mudah diterima oleh penggagas penerbitan Playboy Indonesia. Mereka kemudian mengajukan komitmen bersama, namun Rizieq tidak percaya karena jaminannya tak jelas.

"Bisa jadi, kalau ternyata saran kami digunakan, malah majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana itu tidak ada yang beli. Karena takut bangkrut, pada edisi berikutnya mereka akan mulai berani memasukkan unsur pornografi. Makanya, kami tidak percaya dengan komitmen mereka," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Publisher Playboy Indonesia, M Ponti Carolus, seperti diberitakan oleh Warta Kota (16/1), mengaku sudah mendatangi sejumlah pihak. "Kami meminta kebijaksanaan dan keadilan. Majalah Popular dan FHM boleh, masak Playboy tidak. Ini kan namanya diskriminasi. Makanya, kami ingin menjelaskan konsep Playboy, biar enggak ada diskriminasi," ungkapnya.

"Kalau Playboy telanjang, enggak usah menunggu MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau FPI, saya sendiri yang bakal menutup dan membakarnya. Jika ada telanjangnya," sambung Ponti.

Ditegaskan oleh Ponti, Playboy bukan majalah porno. "Playboy itu majalah untuk orang dewasa. Yang porno itu ya Penthouse, Hassler," ujarnya.
nah betul, penthouse itu parah banget, playboy mah cemen banget

Hanya saja, Rizieq menyarankan agar mereka berkonsultasi dengan organisasi-organisasi massa (ormas) lain, termasuk MUI. Rizieq yakin, ormas-ormas lain akan bersikap sama dengan FPI.

"Makanya, mereka pun akhirnya melemparkan rencana tersebut ke publik dan justru yang terjadi adalah maraknya pernyataan penolakan. Oleh sebab itu, kalau mereka pada bulan Maret nanti tetap menerbitkan majalah itu, akan kami sikat," tekannya.

Rizieq berpendapat, gagasan menerbitkan Playboy Indonesia berdasar pada pemanfaatan keadaan sekarang sebelum Undang-undang Anti-Pornografi dikeluarkan.
"Makanya, kami minta kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti-Pornografi yang diajukan oleh Pemerintah, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tukasnya.

Yeah yeah yeah.. whatever FPI, sekarang gimana dengan rekan-rekan PERS ?

DEWAN PERS: KAMI TIDAK BERHAK LARANG "PLAYBOY" INDONESIA

Jakarta (ANTARA News) - Dewan pers tidak memiliki hak melarang rencana penerbitan majalah "playboy" versi Indonesia, dan hanya bisa mengingatkan agar penerbitnya mengacu pada kode etik yang berlaku di negeri ini.

"Dewan Pers tidak punya hak melarang penerbitan suatu media. Tapi kita hanya bisa mengingatkan agar penerbit 'playboy' mengacu pada kode etik yang berlaku jika jadi terbit," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, di Jakarta, Jumat.

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan tugasnya, Dewan Pers akan menilai seluruh media yang ada. Jika ada yang melanggar kode etik, maka akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Berarti majalah FHM, Popular dan yang lainnya tidak melanggar kode etik dong. Kemungkinan besar Dewan Pers setuju dengan Playboy Indonesia nih.

Menurut Siregar, permintaan keterangan kepada pengelola "playboy" Jumat (20/1)oleh Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi dan keterangan lain karena banyak komplain terkait rencana penerbitan "playboy" versi Indonesia.

"Dewan Pers tidak mungkin memberikan pernyataan sikap atau menjustifikasi tanpa ada keterangan dari "playboy" sendiri," katanya.

Siregar menambahkan, pihaknya juga berencana mengundang sejumlah pengelola dan penerbit tabloid dan majalah yang mengarah pada seks 25 Januari mendatang, untuk bertukar pikiran sekaligus mengingatkan adanya kode etik yang berlaku dalam jurnalisme.(*)


sekarang gimana pendapat temen-temen di milis yang gue ikutin :DRS ?

sputnixxx to DRS
Playboy=cewe seksi telenji
(tradisi) Indonesia=senyum ramah, kebaya, korupsi, munafik
Playboy+Indonesia=cewe2 Indonesia berkebaya seksi yang karena bajunya dikorup jadi semakin minim sambil mamasang tampang anak baik2 (senyum khas Indonesia).

Gucap to DRS
Gue setuju banget edisi perdana ini disikath sama FPI...kalo...kovernya Omas atau Mpo Nori pada bugilz...hueheuehu...syereeemmmhh...

goodcinema to DRS
kalo kata temen gw, FPI tuh masuk ke dalam asosiasi besar bernama
GERAKAN ANTI NGACENG. itu sebuah gerakan yang menghindari rangsangan
dari lawan jenis, contohnya melalui visual, ketika mereka ngaceng,
berarti mereka pikir mereka telah berbuat dosa. karena itu: KEBIRI
MEREKA!

weknow to DRS
jujur aja, kalau ada majalah playboy, saya bakal suka, saya gak mikir rumit rumit sih....yang mo di foto ke majalah playboy kan itu urusan pribadi masing masing, hak hidup masing masing.....
lagian pada akhirnya kita semua bakal nge SEX
kalau mo mikirin moral, mending belajar yang bener, jadi orang pinter cerdas banget, jadi pemimpin tertinggi negara yang paling tinggi yaitu: JADI PRESIDEN, turunin kebijakan pelarangan majalah playboy, terus turunin harga bbm, pendidikan gratis, acces internet seperti acces menikmatin hiburan televisi.....
dari pada, mikirin kata "SIKAT" yang berarti membersihkan
dan "PLAYBOY" yang berarti majalah Porno, seolah emosi kita di adu adu.....
pada akhirnya siapa yang lebih banyak, dan bukan siapa yang lebih benar....

Ground Control to Major Tom to DRS
cukup bermoralkah org2 yg racist & diskriminatif?
cukup bermoralkah org2 yg merusak hak milik & property org laen?
cukup bermoralkah org2 yg merasa dirinya tuhan dan bisa menghakimi & menghukum org laen tanpa sekolah hukum lebih dulu?
cukup bermoralkah org2 yg mengatasnamakan tuhan dalam melakukan tindak kekerasan & vandalism?
cukup bermoralkah saya jika waktu pendidikan moral pancasila hanya menghafal sila2 dan butir2nya saja tanpa penerapan?

rommy shurya to DRS
BERANI TARUHAN GW.....
KLO ORG2 FPI JG PASTI DOYAN TUH LIAT FOTO2 CIHUY
YG BIKIN HORNY...KLO GA DOYAN MUNAFIK N GA NORMAL TUH
GW YAKIN MRK LIAT TOKET N KAWAN2NYA PASTI NGILER !!!!

cukup entar page blog gue abis lagi buat omong kosong ini..
oh iya ada petisi buat tolak pornoaksi dan pornografi : tolakpor

menurut gue gimana?

Gue setuju aja si Playboy ini terbit di Indonesia, mungkin akan merusak moral bangsa Indonesia, tapi da mao gimana lagi sebagian besar moral orang yang hidup di indonesia itu memang sudah bejat ko.

Untuk FPI janganlah seenak-enaknya nyikat orang kaya gitu, biar aja hukum yang ngatur, kalo mau nyikat, sikat aja tu yang lembaga hukum tapi gue yakin lu bakal ditolak.. sekali lagi jangan maen hakim sendirilah, organisasi lu tuh kayak ga diajarin PMP aja di sekolah dulu, kalo gak ngerti sistem prosedur gak usah repot-repot buat organisasi terus bikin rusuh disana-sini.

Kalo Playboy ditolak pasti lebih rame lagi karena si PI ini bakal menutut haknya karena merasa dirinya didiskriminasikan, nah daripada susah mending biarin aja si PI ini beredar, ya mudah-mudahan majalahnya laris-manis terus labanya dipake buat pendidikan moral manusia indonesia biar otaknya pada mikir atau misalpun enggak laku nih, PI bakal tutup, gulung tikar dan habis perkara.

sudahlah.. mari kita nikmati saja hidup ini dengan damai.


kami ini tidak bisu

biarkan semua yang hidup bicara
membuka mulut memuntahkan kata
dan coba alirkan pola pikir mereka
walau itu berisik bising
dan membengkakan telinga

karena ada saat kita mendengar
pasang telinga untuk tangkap makna
jangan sanggah sebelum semua selesai

sampai kita sadar untuk berbicara nanti

2006/01/01

time is running out

Pernah gak ngerasa bete waktu lo lagi seneng-seneng sama temen or pacar terus tiba-tiba kesenangan itu harus dihentikan karena lo harus ngerjain sesuatu atau kalau anak mama, lo harus balik ke rumah karena udah malem en takut dimarahin bonyok ?
Atau contoh simple yang sering dirasain, lo lagi tidur en harus bangun pagi-pagi buat sekolah, kuliah atau kerja ? Arghh.... siapa yang harus bertanggung jawab akan kebetean yang kita rasain ? Jangan nyalahin Tuhan dong :p. Gak ada yang bersalah disini, ini hanya masalah manusia yang sejak pertama kali mencari kesibukan yang sebenernya gak terlalu penting dan terus-menerus dilakukan sampe sekarang dan akhirnya kesibukan itu menjadi suatu kepentingan yang harus dan wajib buat dikonsumsi oleh makhluk bernama manusia itu.

contoh sekarang : my holiday is over en gue kudu balik lagi ke komunitas kerja yang melelahkan itu. Argggggh !


mari bunuh sang waktu

mengapa bumi terus saja berputar
kenapa malam selalu datang saat aku masih menikmati siang
dan kenapa juga matahari tak kunjung terbenam ketika siang membakarku
kadang deru waktu ini mengalir deras
dan mereka kadang juga tidak jelas
tanpa alasan menikamku dengan keras

demi setiap udara yang aku hirup
dan juga demi masa yang aku nikmati
sewaktu ia menampakan sosoknya
akan kuangkat tangan ini untuk menghentikannya
aku harus segera membunuhnya
dengan tanganku sendiri

dan nikmati hasilnya
apapun itu


hanya ekspresi bodoh dari kekesalan karena habisnya waktu liburan gue. Cuekin aja dan gak usah repot-repot kasih komen.