Hi blogs, sudah lama tidak kujamah keyboard di blogger dot com.. ternyata sudah banyak berubah, banyak sekali, ini post pertama setelah blogger diambil oleh Google.
Puas! thanks Google untuk membuat media sampah ini menjadi sampah baik. Tidak perlu memuji google nanti mereka ge er.
hampir 10 tahun blog ini hidup dan hebat masih live tidak didelete, post-postnya pun masih ada walaupun sudah basi. Walaupun basi tapi masih bikin seuri mun dibaca deui. LOL.
mari kita menulis kembali. write it all!
sebuah ancaman penuh teror terhadap sisi kelam kehidupan yang terus menerus meluas.
2013/08/07
2010/10/05
berani?
nyali itu berani
kalau berani kenapa diam?
tegas itu berani
mana ada pengecut yang tegas.
siapa yang berani?
mereka yang berani berjuang!
apa aku berani?
aku hanya pengecut yang berjuang untuk bersikap tegas
dan tidak akan tinggal diam.
siapkan nyalimu untuk keberanianku.
kalau berani kenapa diam?
tegas itu berani
mana ada pengecut yang tegas.
siapa yang berani?
mereka yang berani berjuang!
apa aku berani?
aku hanya pengecut yang berjuang untuk bersikap tegas
dan tidak akan tinggal diam.
siapkan nyalimu untuk keberanianku.
2007/05/25
Penghancur Hutan Tercepat
hi,
Guinness mempersembahkan julukan kepada Indonesia sebagai Penghancur Hutan Tercepat di bukunya! Apa kita harus bangga dan berdiam diri?
tenggelam dalam
airmu mengalir sudah tidak ke laut
anginmu tak lagi berhembus tenang
penjelmaan mereka adalah iblis dunia
pemberontakannya tak mungkin terbendung
dendam yang lama tertanam sudah
beranjak dari diamnya mencoba menghancurkan
waktu ini terus berlari
dimana derita ini tetap berdiri
dimana kebaikan bumi
dan kemana dunia yang ramah
apa kini giliranmu
menghancurkanku
MOHON HENTIKAN MENYENTUH HUTAN INDONESIA
KEMBALIKAN HUTAN YANG DULU ADA
Guinness mempersembahkan julukan kepada Indonesia sebagai Penghancur Hutan Tercepat di bukunya! Apa kita harus bangga dan berdiam diri?
tenggelam dalam
airmu mengalir sudah tidak ke laut
anginmu tak lagi berhembus tenang
penjelmaan mereka adalah iblis dunia
pemberontakannya tak mungkin terbendung
dendam yang lama tertanam sudah
beranjak dari diamnya mencoba menghancurkan
waktu ini terus berlari
dimana derita ini tetap berdiri
dimana kebaikan bumi
dan kemana dunia yang ramah
apa kini giliranmu
menghancurkanku
MOHON HENTIKAN MENYENTUH HUTAN INDONESIA
KEMBALIKAN HUTAN YANG DULU ADA
2007/01/07
2007 = pertanyaan besar
YO!
Inilah tahun 2007, hanya peramal dan paranormal yang terganggu mentalnya yang bisa beromong kosong tentang apa yang akan terjadi di 2007.
Semoga tahun 2007 memberikan sesuatu yang indah dan damai bagi kita semua.
Eits tunggu sebentar, belum 1 minggu beranjak dari tahun 2006 sudah banyak musibah terjadi di Indonesia, kapal jet hilang, kapal ferry tenggelam dan cuaca yang sangat tidak bersahabat, ada apa ini?
apa kabar 2007
melangkah pasti ke jalan baru
menyibak lembaran lama kusam tak berbentuk
saatnya membuka halaman yang masih putih
tapi apa yang akan tertulis di dalamnya
akankah damai segera mengisinya
atau malah sebaliknya
sial jika semuanya sama dengan yang lalu
selamat tahun baru 2007
God Bless YOU
Inilah tahun 2007, hanya peramal dan paranormal yang terganggu mentalnya yang bisa beromong kosong tentang apa yang akan terjadi di 2007.
Semoga tahun 2007 memberikan sesuatu yang indah dan damai bagi kita semua.
Eits tunggu sebentar, belum 1 minggu beranjak dari tahun 2006 sudah banyak musibah terjadi di Indonesia, kapal jet hilang, kapal ferry tenggelam dan cuaca yang sangat tidak bersahabat, ada apa ini?
apa kabar 2007
melangkah pasti ke jalan baru
menyibak lembaran lama kusam tak berbentuk
saatnya membuka halaman yang masih putih
tapi apa yang akan tertulis di dalamnya
akankah damai segera mengisinya
atau malah sebaliknya
sial jika semuanya sama dengan yang lalu
selamat tahun baru 2007
God Bless YOU
2006/10/16
Haiyah Indonesia
Dibuka lahan berhektar-hektar untuk mempercantik diri dengan cara alamiah di daerah sekitar sidoarjo. Percantik dirimu dengan lumpur Lapindo, dijamin muka anda ternoda.
Dibuka juga lahan industri berhektar-hektar di sekitar daerah Lampung. Bukalah segera industri anda di daerah superstrategis dan alamiah, dijamin paru-paru anda terluka.
Apa yang terjadi di sini? Lumpur sama asap saja yang banyak! Lumayan kalau asap bisa diekspor ke Malaysia dan Singapura tapi bagaimana dengan lumpur, mari kita buat pipa panjang dari sidoarjo menuju Australia untuk mengekspor lumpur langsung kesana.
terjebak sudah
apa yang kumiliki sekarang
semua hilang rusak tercemari
hina terbelakang tanpa harta
kotor ternoda penuh karat
udara tak lagi manis
tanah sudah kering dan pecah
langit panas memerah penuh amarah
apalagi yang bisa kuharapkan
sirna padam dan mati
tanpa masa depan
bisa kah aku kembali berjalan
atau masih adakah celah untuk kembali bernafas
atau hanya sampai disini
Dibuka juga lahan industri berhektar-hektar di sekitar daerah Lampung. Bukalah segera industri anda di daerah superstrategis dan alamiah, dijamin paru-paru anda terluka.
Apa yang terjadi di sini? Lumpur sama asap saja yang banyak! Lumayan kalau asap bisa diekspor ke Malaysia dan Singapura tapi bagaimana dengan lumpur, mari kita buat pipa panjang dari sidoarjo menuju Australia untuk mengekspor lumpur langsung kesana.
terjebak sudah
apa yang kumiliki sekarang
semua hilang rusak tercemari
hina terbelakang tanpa harta
kotor ternoda penuh karat
udara tak lagi manis
tanah sudah kering dan pecah
langit panas memerah penuh amarah
apalagi yang bisa kuharapkan
sirna padam dan mati
tanpa masa depan
bisa kah aku kembali berjalan
atau masih adakah celah untuk kembali bernafas
atau hanya sampai disini
2006/09/01
Bebaskan!
Hei, gimana rasanya klo elu ngomong tapi ga berani, gimana klo elu mau ngapa-ngapain selalu salah sampai akhirnya kita ga bisa ngapa-ngapain.. Bisanya cuma diem dan takut mau berbuat apa pun. Bodoh kan? Hapus semua itu dari diri lu, lepasin aja.. salah itu manusiawi!
jabat mimpi liarmu
pekat yang datang semalam belum juga pergi
warnai pagi yang baru datang dengan hujan
merebut semua mimpi dari tidur manusia
penjara hati agar tetap hitam kelam
akhirnya
kapan semua bisa terbang
berlari tanpa beban
tertawa lepas
dan tertidur pulas bersama indahnya mimpi
surga masih luas
bumi pun tetap berputar
tetaplah berjalan dan menatap ke depan
hingga seluruhnya pun usai
terang putih penuh mimpi
jabat mimpi liarmu
pekat yang datang semalam belum juga pergi
warnai pagi yang baru datang dengan hujan
merebut semua mimpi dari tidur manusia
penjara hati agar tetap hitam kelam
akhirnya
kapan semua bisa terbang
berlari tanpa beban
tertawa lepas
dan tertidur pulas bersama indahnya mimpi
surga masih luas
bumi pun tetap berputar
tetaplah berjalan dan menatap ke depan
hingga seluruhnya pun usai
terang putih penuh mimpi
2006/05/27
2006/05/12
8 taon tragedi trisakti !
4 mahasiswa trisakti meninggal tanggal 12 mei 1998 saat kekuasaan pemerintahan masih ada di tangan pak harto di jaman-jaman reformasi sebelom suharto turun dari singgasananya! komnasham udah mutusin klo ini adalah pelanggaran ham yg berat tetapi dpr belum mau menuntaskan kasus ini. udah ganti 4 kali presiden, 8 taon kasus ini gak beres-beres. mereka teh sarap atau sibuk sih? emang kerjaan dpr teh berat gituh? waduklah mun berat mah, klo memang kerjaannya berat kenapa ga ada anggota dpr yang pernah masuk rumah sakit jiwa karena stress ma kerjaan? mereka teh ga mikir gitu gimana perasaan keluarga yang ditinggalin? mereka teh ga mikir gitu kalo negara laen ngeliat indonesia itu negara yang ga adil? ah waduk emang tu orang-orang itu! gaji aja gede suruh kerja yang bener aja susah. ah susah ngarepin orang-orang itu.
dpr kentut!
dpr kentut!
2006/03/14
RUU Porno
MAJELIS MUJAHIDIN
DEPARTEMEN DATA DAN INFORMASI
Jalan Jatinegara Timur III no.26 Jaktim-13350 Tlp/Fax: 021-8517718
Nomor : 01/03/MM-DATIN/06
Lamp. : -
Perihal : SOMASI
Kepada:
1. Gubernur Propinsi Bali
2. Pimpinan DPRD TK I Bali Di Tempat
Setelah memperhatikan pernyataan Gubernur Bali I Made Dewabrata, pimpinan
DPRD Tk I Bali, dan sejumlah tokoh masyarakat Bali dalam menanggapi rencana
pengesahan RUU APP, maka kami ajukan SOMASI dengan alasan sebagai berikut:
1. Logika pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali untuk
menolak RUU APP adalah mengada-ada, karena masyarakat Bali sebelum ini hidup
tanpa pariwisata. Justru dengan mengundang wisatawan asing, kemaksiatan
merajalela, prostitusi tumbuh subur, narkoba bersimaharajalela, sehingga
rakyat Bali menjadi budak di negerinya sendiri.
2. Logika budaya untuk menolak RUU APP sama sekali tidak berdasarkan
fakta sosiologis dan filosofis, mengingat pakaian adat Bali relatif menutup
aurat (tidak telanjang). Bahkan patung-patung di sana pun diberi kain
penutup.
3. Ancaman Gubernur dan masyarakat Bali untuk memisahkan diri dari
NKRI merupakan bentuk tirani minoritas dan arogansi yang bernuansa SARA
serta ancaman perang terhadap kedaulatan NKRI, di samping melecehkan
penduduk mayoritas muslim.
Mencermati pernyataan tersebut maka:
1. Kami mendesak Pemerintah cq TNI untuk segera bertindak tegas
terhadap anasir disintegrasi yang nampak jelas dengan memanfaatkan momentum
penolakan terhadap RUU APP.
2. Jika pemerintah SBY-JK membiarkan ancaman Gubernur Bali tersebut
berarti pemerintah secara langsung maupun tidak, telah merestui separatisme
di wilayah hukum NKRI, sehingga pemerintahannya merupakan pemerintahan
subversif, anti NKRI, dan menyulut konflik SARA.
3. Jika TNI tidak sanggup menanggulangi dan menghentikan sikap
arogansi dan anasir separatisme tersebut, maka Majelis Mujahidin bersama
institusi Islam lainnya siap untuk menyelesaikannya.
Ya Allah, saksikanlah, kami telah menyampaikan, Allahu Akbar!
Jakarta, 12 Maret 2006
Drs. Fauzan Al-Anshari, MM
Ketua (HP.0811-100138)
Reja Pahlawan Kusuma Bangsa
E-mail: reporter_jalanan@yahoo.co.id
Weblog: http://indonebia.blogspot.com
March 15 Will Be The Day
DPRD Bali telah sepakat untuk menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang RUU APP pada 15 Maret sekitar pukul 11.30 di gedung DPRD, Renon.
The Bali's Legislative Council has agreed to conduct a public hearing on the Anti Pornography Bill. The hearing will be held on March 15 at around 11.30 pm local time at the Council building in Renon area.
“Kami menghimbau para tokoh agama, masyarakat, LSM serta organisasi-organisasi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap tertulis mereka dalam dengar pendapat tersebut ,” ujar Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa.
" We urge the public, community and religious leaders, NGOs and other organizations to submit their written statements on the bill during the hearing," the council's chairman IBP Wesnawa said on Wednesday.
Wesnawa mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan dua tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta dan Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa pada Rabu (8 Maret). Kedua tokoh tersebut meminta DPRD Bali agar segera mengambil sikap resmi atas RUU APP.
He stated that during a meeting with two leaders of the Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta and Ida Pedanda gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa on Wednesday (March 8). Both leaders asked the Council to immediately to issue an official statement on the Council’s political stance in relation to the Anti Pornography Bill.
Wesnawa mengungkapkan bahwa menjelang berakhirnya dengar pendapat publik tersebut, DPRD akan menyusun sebuah pernyataan tertulis yang menegaskan posisi resmi dari pemerintah serta rakyat Bali terhadap RUU kontroversial itu.
Toward the end of the hearing, he disclosed, the Council would draft a written statement underlining the official stance of the government and the people of Bali have toward the controversial bill.
“Itulah sebabnya kenapa gubernur juga kita undang dalam dengar pendapat publik itu. Pernyataan resmi itu akan kita kirim ke DPR serta Presiden,” ujarnya.
"Thats why we will also invite the governor to the hearing. We will send the statement to the House of Representatives and the President, " he said.
I Gusti Ngurah Harta menyambut baik rencana dengar pendapat publik tersebut.
I Gusti Ngurah Harta strongly supported the Council’s plan.
“Ini akan memberi dorongan besar bagi perjuangan kita dalam menolak RUU APP,” katanya.
“It will give our movement a powerful political momentum,” he said
'RUU Porno': Arab atau Indonesia?
Goenawan Mohamad
Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.
Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu.
"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.
Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?
"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.
"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.
Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu.
Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".
Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?
Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?
Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan "yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.
Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.
Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:
Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi" (sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?
Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus "berbusana" menurut selera dan nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".
Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media.
Walhasil, silakan memilih:
(A) Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau
(B) Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.
7 Maret 2006
koran TEMPO
Keadilan Seksual bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Arswendo Atmowiloto
BUDAYAWAN
Pornografi, mudah dimengerti permasalahannya, walau agak ruwet
merumuskan secara terperinci. Pornoaksi, sulit dimengerti
permasalahannya dan lebih rumit lagi rumusannya. Ketika keduanya dicoba
dibakukan dalam Rencana Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, yang
terjadi justru reaksi seakan ada undang-undang antiseksual.
Di zaman ketika media massa, dengan tata nilai dan tata krama serba
terukur sebagai tanda, aksi dan reaksi akan terus terjadi, jika
menyangkut yang tak bisa diukur. Realitas empiris membuktikan bahwa
segala peraturan yang membatasi dinamika media massa bisa dikibuli.
Apalagi, bukan tidak mungkin sebentar lagi setiap kecamatan mempunyai
stasiun siar televisi sendiri.
Yang lebih mengkhawatirkan, RUU ini makin meminggirkan kaum perempuan
sampai ke titik nadir sebagai korban, seperti yang sering terjadi
akhir-akhir ini.
Media massa: terukur
Pornografi terkaitkan langsung dengan media massa. Artinya, terjadinya
tindak pornografi melalui media massa: surat kabar, majalah, tabloid,
buku, radio, film, pertunjukan, televisi, kaset, Internet, dan/atau
gabungan dari itu. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada dalam media
menjadi pertimbangan, sehingga mengatasinya juga jauh lebih sederhana.
Apakah melalui pembatasan usia pembaca, wilayah distribusinya, atau
kebutuhan khususnya. Dengan demikian, tingkat kepornoannya terkait
dengan medianya. Buku anatomi kebidanan bisa menjadi porno untuk
anak-anak, tapi tidak untuk orang dewasa dan mereka yang belajar
mengenai organ tubuh. Tayangan televisi semacam Komedi Tengah
Malam--dalam berbagai versi judul lain--porno dan susah dimengerti bagi
anak-anak atau remaja, tapi mungkin hanya memusingkan bagi orang
dewasa.
Demikian juga, misalnya saja, majalah Playboy bisa dianggap porno, tapi
memang itu bacaan untuk orang dewasa. Demikian juga pembatasan,
pengawasan bisa melalui pendekatan distribusi yang dilakukan.
Salah satu ciri media massa adalah bisa diukur, bisa diberi tanda. Tata
krama ini ada sejak menjadi massa. Keberhasilan dan ketidakberhasilan
memakai tanda ukur yang sama: berapa tiras, berapa pemasukan dari
iklan,
dan berapa jauh distribusinya. Segala sesuatu yang tak bisa
diterjemahkan ke dalam bahasa terukur terlewatkan. Misalnya, "larangan
tidak boleh menyiarkan hal-hal yang merangsang berahi" harus terukur.
Yang termasuk merangsang berahi adalah menggoyangkan pantat. Harus
makin
terperinci lagi, berapa detik kalau berupa tayangan. Gerakan mana yang
dilarang, memutar ke kiri, ke kanan, ke atas, ke bawah, ke depan, ke
belakang, atau ke samping. Ini kalau pengaturan itu berharap bisa
dilaksanakan.
Kelihatannya rumit, padahal sebenarnya juga tidak. Mengacu pada
beberapa
negara yang maju lebih dulu dalam soal ini, yang membuat rumusan adalah
para pemuka masyarakat. Mereka duduk bersama, merumuskan,
disosialisasi,
terjadi kesepakatan bersama, sudah. Dengan demikian, kemungkinan
rumusan
satu daerah dengan daerah lain bisa terjadi varian-varian. Dan
sebenarnyalah sejak ada penyiaran radio, tata krama ini telah menjadi
dasar utama, yang juga berlaku di seluruh dunia, bagian-bagian yang
mendasar, dengan beberapa perubahan.
Jika suatu peraturan atau undang-undang sekalipun tidak mampu mewadahi
dinamika media massa yang terus berkembang, yang terjadi adalah
"pengibulan" secara cerdas.
Realitas empiris perkembangan media massa di Indonesia boleh menjadi
contoh yang unik. Di era Orde Baru, ketika Departemen Penerangan
menjadikan diri sebagai "penafsir tunggal yang tak bisa dibantah",
mengeluarkan beberapa aturan. Untuk surat kabar dan majalah, jumlah
halaman dan jumlah iklan dibatasi. Jumlah dan jenis media cetak
dibatasi. Untuk radio, jumlah merelai RRI ditentukan sampai 20 kali,
izin pendirian stasiun siar televisi didasarkan atas kebutuhan
geografis, dan sebagainya. Yang terjadi adalah jumlah halaman tetap
sama
seperti yang ditentukan, 96 halaman untuk majalah. Di tengah-tengah ada
halaman yang diberi tanda huruf Romawi. Atau memunculkan
halaman-halaman
sisipan--yang memakai nomor halaman tersendiri, dan bisa dipasangi
iklan.
Contoh-contoh menggelikan ini benar terjadi, dan makin menegaskan bahwa
peraturan yang tak mampu mewadahi dinamika pasar akan terkapar atau
terus dikibuli.
Dalam perkembangan sekarang, sejak era reformasi bergulir, penerbitan
media cetak bisa dari usaha besar sampai dengan pelanggan sebuah mal
dan
media elektronik, seperti radio--sudah terjadi, dan televisi pun bukan
tidak mungkin akan ada di setiap kecamatan dalam 10 tahun terakhir.
Kalau melihat 11 stasiun siar saja tak mampu, apa yang bisa terjadi
nanti, tak perlu ragu. Memang tak mampu. Kecuali mampu menyajikan
secara
benar, secara terukur, dan merupakan kesepakatan bersama.
Medium pribadi: tersalur
Berbeda dengan pornografi yang terkait dengan media, sebutan pornoaksi
sejak awal mengundang tafsiran yang makin menjadikan salah paham. Kalau
pornografi terkait dengan institusi, dengan lembaga, dan dengan badan
hukum, agak-agaknya pornoaksi berkaitan dengan pribadi, personal,
dengan
intuisi seseorang atau sekelompok orang untuk menghakimi. Pada titik
inilah sebenarnya kekacauan menemukan bentuknya yang sempurna. Karena
berbeda dengan media massa yang semuanya bisa diukur, bisa ditandai,
medium pribadi serba tak jelas--pun kalau dirumuskan. Segala apa bisa
tersalur di sini. Ketika itulah pribadi bisa mengalahkan kelompok, atau
kelompok bisa meniadakan kelompok lain, komunitas bisa mengenyahkan
komunitas lain. Pornografi bisa dimasalahkan bersama dengan media yang
memuat atau menayangkan atau menyiarkan, tapi pornoaksi bisa dituduhkan
tanpa ada bukti--selain barangkali laporan, atau dugaan, atau
prasangka,
atau kepicikan karena bersifat pribadi.
Agak repot memang, sebaiknya istilah itu dirumuskan kembali, atau
sebenarnya sudah terkait dalam istilah pertama.
Dikaitkan dengan resmi sebagai undang-undang, jelas berhadapan dengan
kenyataan sebenarnya bahwa kita berada dalam suatu kesatuan yang
bernama
Republik Indonesia, tempat jumlah kaum perempuan lebih besar.
Media bahasa
Perusakan tata bahasa dengan istilah pornoaksi merupakan kelanjutan
dari
titik tolak bahwa RUU ini untuk melindungi kaum perempuan. Padahal yang
justru menjadi korban pertama adalah kaum perempuan, yang bukan hanya
sebagian kehilangan mata pencariannya, sesuatu yang sebenarnya
merupakan
prestasi besar di tengah susahnya menemukan pekerjaan yang didominasi
kaum pria, melainkan karena dibejatkan.
Ini makin memprihatinkan karena kaum perempuan makin tak memiliki
sisa-sisa tempat untuk hadir. Sudah sejak lama gaya pendekatan untuk
sosialisasi masalah ini dengan gaya "pria banget". Cara-cara yang
dilakukan pun seolah menghadapi perang. Bahasa yang digunakan juga
"menang-kalah" atau "benar-salah", bukan bahasa kaum perempuan yang
santun, yang mengajak membuka dialog. Sejak awal yang dicanangkan
memberi kesan tidak aman dengan berbagai larangan-larangan-larangan,
bukan misalnya, gaya perempuan dengan "untuk meninggikan akhlak".
Pendekatan yang "pria banget" ternyata juga sangat diskriminatif. Lihat
saja istilah gagah berani--dianggap aneh kalau memakai istilah "ayu
berani", atau istilah jagoan--semuanya menunjukkan kemenangan pria.
Istilah pendekar atau pahlawan yang seharusnya netral, sudah menjadi
idiom pria. Sehingga kalau ada perempuan yang pendekar, ditambahkan
menjadi pendekar perempuan.
Ketika hal ini menjadi bahasa hukum, yang terjadi adalah korban yang
sifatnya diskriminatif, dan menjadi aneh. Karena bahasa hukum mengenal
istilah wanita tunasusila--dan bukan pria tunasusila atau manusia
tunasusila--kalau ada razia yang ditangkap adalah kaum perempuan saja!
Akal sehat yang paling sederhana bisa menjelaskan bahwa peristiwa itu
tak mungkin terjadi tanpa kekerasan--ini juga identitas pria--yang
melibatkan kaum pria.
Diakui atau ditolak, kesalahan gramatikal--sebutan jagoan yang mengacu
pada ayam jantan--menjadi ancaman seksual. Agak mengherankan kaum
perempuan di republik ini tidak banyak bersuara keras atau malah
mensyukuri rencana undang-undang yang mempercundang kaumnya.
Keadilan seksual
Keadilan seksual adalah hak untuk menerima dan mensyukuri dorongan
seksualitas secara adil. Hak yang dimiliki sebagai makhluk hidup untuk
dirasakan dan/atau diteruskan kepada anak-anaknya. Dirasakan memiliki
daya seksual untuk ditentukan sendiri pengaturannya, tampil sebagai
pria, perempuan, atau waria, atau entah apa lagi. Diteruskan dengan
menikah atau tidak menikah, mempunyai anak atau tidak mempunyai anak,
berkencan, berpacaran dengan siapa, harus mendapat perlakuan yang adil.
Negara atau agama atau institusi apa pun tidak mempunyai wewenang atau
melarang warganya menjadi perempuan atau lelaki atau waria, juga tidak
untuk menentukan perbedaan penilaian apakah mereka memilih
menikah--beberapa kali--atau bahkan tidak menikah, mempunyai anak atau
tidak, juga dengan siapa menikah dengan cara apa. Pengebirian hak
seksual hanya menambah masalah, di samping menunjukkan bahwa keangkuhan
sebagai penafsir moral tunggal, akan menghancurkan tata nilai secara
keseluruhan.
Keadilan seksual tidak berarti "kalau pria boleh buka baju di depan
umum, perempuan juga boleh", melainkan yang lebih mendasar dari sekadar
bagaimana berbusana, melainkan menghormati secara adil daya seksual
yang
berbeda bagi kelamin yang berbeda, karena itu merupakan anugerah yang
diterima tanpa bisa ditolak atau ditawar.
Keadilan seksual--seperti halnya keadilan sosial yang tak hanya
dipecahkan dari pendekatan ekonomi semata--memerlukan tata nilai dan
tata krama yang dikomunikasikan terus-menerus, terbuka, dan bukan
dengan
jalan perang.
Kemelut soal pornografi yang selalu timbul-tenggelam merupakan
ketidakbecusan kita memperlakukan keadilan seksual. Yang jika pemahaman
atau penerimaan ini tak selesai, bisa tecermin nanti memperlakukan
undang-undang tentang rambut kemaluan, rambut dari lubang hidung, dari
ketiak, tentang meletakkan sendok garpu, tentang mengaduk gelas harus
sendoknya yang bergerak bukan gelasnya, melubangi telinga harus dari
atas atau bawah, gaya bersanggama, dan segala ketidakadilan karena tak
tahu bagaimana mensyukuri anugerah terindah dan terluhur.
A Rejection By A Few?
Several national media outlets have hinted (insinuated, to be precise) that the rejection is the voice of only a small group of Balinese. Well, down below is an official rejection statement issued on March 2,2006, by Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. This grand council is the umbrella organization for 1,430 Desa Pekraman (customary village) in the island. Anybody, who are familiar with the social and cultural fabric of Balinese society, will certainly be able to testify that the Desa Pekraman is the real shaker and mover of the island's grass-root politic.
It is reported that President SBY had asked for and received this statement through a special channel.
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah media nasional telah menyatakan bahwa penolakan RUU APP hanyalah suara dari sekelompok kecil masyarakat Bali. Di bawah ini kami posting surat penolakan resmi yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu oleh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. Majelis ini mewadahi 1.430 desa adat di Bali. Siapapun, yang cukup paham tentang tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali, pasti tahu bahwa Desa Adat lah sesungguhnya pemegang kekuasaan politik di tingkat akar rumput Bali.
Dilaporkan bahwa Presiden SBY sendiri telah meminta salinan pernyataan ini melalui sebuah "saluran" khusus.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Pernyataan Sikap Majelis Desa pakraman (MDP) Bali
terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
Pornografi dalam RUAPP dirumuskan sebagai ”substansi dalam media atau alat komunikasi, yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Pornoaksi dirumuskan sebagai ”perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum”. (Pasal 1 RUU APP).
Pornografi dan pornoaksi bukan saja dilarang oleh RUU APP, melainkan juga diancam hukuman yang relatif berat bagi yang melanggarnya. Hukuman denda yang diancamkan bervariasi mulai Rp. 100.000.000, sampai Rp. 3.000.000.000.
RUU APP tentu mempunyai ukuran atau parameter tersendiri dalam menentukan substansi dalam media atau alat komunikasi yang dianggap mengandung muatan pornografi. Demikian pula halnya dengan perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum, sehingga dapat disebut pornoaksi. Parameter yang digunakan, tentunya sesuai dengan keadaan sosial budaya mereka yang tergabung dalam tim RUU APP.
Sebenarnya adat dan hukum adat Bali juga mengenal sikap dan perbuatan semacam pornografi dan pronoaksi seperti yang dimaksud dalam RUU APP. Dalam hal-hal tertentu, sikap dan perbuatan itu adakalanya ”dilarang” dan kadang-kadang hanya ”tidak dikehendaki”.
Kapan suatu sikap dan perbuatan dianggap ”dilarang” dan kapan dia hanya ”tidak dikehendaki”? Adat dan hukum adat Bali mempunyai parameter tersendiri, sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Parameter yang digunakan oleh mereka yang tergabung dalam tim RUU APP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan keadaan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Demikian pula sebaliknya, parameter yang digunakan oleh adat dan hukum adat Bali dalam menentukan sikap dan perbuatan yang ”dilarang” dan ”tidak dikehendaki”, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan parameter yang digunakan oleh tim RUAPP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi.
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali sadar betul akan hal ini. Itu sebabnya MDP Bali tidak berambisi untuk memberlakukan sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi menurut parameter adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, berlaku secara nasional. Itu pula sebabnya kenapa MDP Bali BERTERIAK dan MENOLAK RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
URGENSI
Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU APP ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan RUU APP menjadi UU dan pemberlakuannya di kemudian hari tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.
Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa ini untuk melakukan upaya hukum. Ini karena Indonesia sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.
Untuk itu, kami Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali memberikan solusi sebagai berikut.
SOLUSI
1. Mendesak DPR RI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan RUU KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yag memberikan sanksi pidana, termasuk pornografi dan pornoaksi.
2. Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:
a. KUHP
b. UU Pokok Pers
c. UU Perfilman Nasional
d. UU Penyiaran
e. UU Kekerasan dalam Rumah Tangga
f. UU Perlindungan Anak
3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud, antara lain:
a. Kepolisian RI (sesuai KUHP);
b. Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);
c. Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)
d. Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)
e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (sesuai UU Perlindungan Anak).
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut bagi kami sudah lebih daripada cukup dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, semisal Badan Antiponografi dan Pornoaksi sebagaimana dicantumkan dalam RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pihak dan ataupun kelompok sebagai ”polisi moral” yang justru berpotensi besar dijadikan alat untuk menghakimi secara sepihak pihak-pihak dan ataupun kelompok lain yang tidak disukai dan ataupun dijadikan target sasaran.
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud butir 3 tersebut juga menjadi urgent, bahkan mutlak, mengingat lembaga-lembaga ini diamanatkan secara resmi dan sah dalam UU yang merupakan hasil resmi dan sah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Pengabaian peran dan fungsi lembaga-lembaga ini, logikanya, juga berarti mengabaikan produk resmi dan sah DPR RI sendiri.
PENUTUP
Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahas di DPR RI. Sikap resmi ini diputuskan secara bulat dan aklamasi dalam Pasamuhan Agung I Majelis Utama Desa Pakraman [MDP] Bali pada tanggal 02 Maret 2006 pukul 22.15 Wita
Bersama ini pula kami Majelis Desa Pakraman Bali yang mewadahi 1.430 Desa Pakraman seluruh Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman sosio-budaya dan religius di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita di bumi. Kitab suci Weda menyuratkan jelas kita sebagai wasudewa kotum bhakam, bahwa segenap makhluk hidup sesungguhnyalah menjadi satu keluarga Ibu Bumi.
Denpasar, 02 Maret 2006
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali,
Drs. Agung Arnawa, MBA., MM.
Plh. Bandesa Agung
++++++++++++++++++++++++++
Apa yang akan saya katakan yah? Saya jadi pusing, mau pro atau kontra untuk undang-undang ini. Menurut saya mah mikirin yang kaya ginian tu baiknya entar aja deh, lebih baik mikirin perekonomian dan pendidikan. Toh moral bangsa indonesia ga bejat-bejat amat dibandingin sama negara lain. Ya walaupun ada tindakan seksualitas yang menyimpang itu juga penyebabnya masih belum jelas. Contoh aja kenapa sampai terjadi pemerkosaan, jawaban dari orang yang memperkosa, yaa sang pemerkosa itu terangsang dengan melihat film bokep, tapi ya jangan terus film bokep dijadikan penyebab utamanya, lebih baik diteliti kenapa si pemerkosa bisa terangsang untuk memperkosa dengan menonton film bokep sedangkan orang lain ga sampe memperkosa, ya mungkin melakukannya dengan alasan suka sama suka, tapi itu toh hak pribadi mereka dan mereka yang melakukan hal tersebut harus sudah tau resikonya.
Kalau mereka belum tau resikonya? Nah ini yang harus segera dipikirkan, bukannya mengekang seluruh warga negara dengan aturan yang gak logis. Dan pada akhirnya aturan itu dibuat untuk dilanggar apalagi aturan yang macamnya seperti ini, mungkin setelah disahkan aturan ini akan seperti rambu-rambu lalu lintas yang ditaruh di jalan tanpa ada polisi yang menjaganya dan didirikan hanya untuk pajangan, tidak berguna dan diabaikan.
Pointnya : RUU PORNO ITU GAK PENTING !
terus berjuang
berangkat dari jeram deras penuh liku
disegarkan oleh keringnya angin gurun
bernafas dari tanah haram penuh dosa
bersimbah keringat penuh peluh dan luka
kami disini mencoba untuk melawan
mengangkat setiap kata menjadi senjata
tanpa perlu ada darah yang tercurah
menjaga setiap nyawa tetap hidup
merebut hak yang masih terjajah
meluruskan sejarah masuk kedalam labirin
puaskan birahi sampai titik maksimum
dan menikmati indahnya kebebasan
merdeka!
DEPARTEMEN DATA DAN INFORMASI
Jalan Jatinegara Timur III no.26 Jaktim-13350 Tlp/Fax: 021-8517718
Nomor : 01/03/MM-DATIN/06
Lamp. : -
Perihal : SOMASI
Kepada:
1. Gubernur Propinsi Bali
2. Pimpinan DPRD TK I Bali Di Tempat
Setelah memperhatikan pernyataan Gubernur Bali I Made Dewabrata, pimpinan
DPRD Tk I Bali, dan sejumlah tokoh masyarakat Bali dalam menanggapi rencana
pengesahan RUU APP, maka kami ajukan SOMASI dengan alasan sebagai berikut:
1. Logika pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali untuk
menolak RUU APP adalah mengada-ada, karena masyarakat Bali sebelum ini hidup
tanpa pariwisata. Justru dengan mengundang wisatawan asing, kemaksiatan
merajalela, prostitusi tumbuh subur, narkoba bersimaharajalela, sehingga
rakyat Bali menjadi budak di negerinya sendiri.
2. Logika budaya untuk menolak RUU APP sama sekali tidak berdasarkan
fakta sosiologis dan filosofis, mengingat pakaian adat Bali relatif menutup
aurat (tidak telanjang). Bahkan patung-patung di sana pun diberi kain
penutup.
3. Ancaman Gubernur dan masyarakat Bali untuk memisahkan diri dari
NKRI merupakan bentuk tirani minoritas dan arogansi yang bernuansa SARA
serta ancaman perang terhadap kedaulatan NKRI, di samping melecehkan
penduduk mayoritas muslim.
Mencermati pernyataan tersebut maka:
1. Kami mendesak Pemerintah cq TNI untuk segera bertindak tegas
terhadap anasir disintegrasi yang nampak jelas dengan memanfaatkan momentum
penolakan terhadap RUU APP.
2. Jika pemerintah SBY-JK membiarkan ancaman Gubernur Bali tersebut
berarti pemerintah secara langsung maupun tidak, telah merestui separatisme
di wilayah hukum NKRI, sehingga pemerintahannya merupakan pemerintahan
subversif, anti NKRI, dan menyulut konflik SARA.
3. Jika TNI tidak sanggup menanggulangi dan menghentikan sikap
arogansi dan anasir separatisme tersebut, maka Majelis Mujahidin bersama
institusi Islam lainnya siap untuk menyelesaikannya.
Ya Allah, saksikanlah, kami telah menyampaikan, Allahu Akbar!
Jakarta, 12 Maret 2006
Drs. Fauzan Al-Anshari, MM
Ketua (HP.0811-100138)
Reja Pahlawan Kusuma Bangsa
E-mail: reporter_jalanan@yahoo.co.id
Weblog: http://indonebia.blogspot.com
March 15 Will Be The Day
DPRD Bali telah sepakat untuk menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang RUU APP pada 15 Maret sekitar pukul 11.30 di gedung DPRD, Renon.
The Bali's Legislative Council has agreed to conduct a public hearing on the Anti Pornography Bill. The hearing will be held on March 15 at around 11.30 pm local time at the Council building in Renon area.
“Kami menghimbau para tokoh agama, masyarakat, LSM serta organisasi-organisasi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap tertulis mereka dalam dengar pendapat tersebut ,” ujar Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa.
" We urge the public, community and religious leaders, NGOs and other organizations to submit their written statements on the bill during the hearing," the council's chairman IBP Wesnawa said on Wednesday.
Wesnawa mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan dua tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta dan Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa pada Rabu (8 Maret). Kedua tokoh tersebut meminta DPRD Bali agar segera mengambil sikap resmi atas RUU APP.
He stated that during a meeting with two leaders of the Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta and Ida Pedanda gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa on Wednesday (March 8). Both leaders asked the Council to immediately to issue an official statement on the Council’s political stance in relation to the Anti Pornography Bill.
Wesnawa mengungkapkan bahwa menjelang berakhirnya dengar pendapat publik tersebut, DPRD akan menyusun sebuah pernyataan tertulis yang menegaskan posisi resmi dari pemerintah serta rakyat Bali terhadap RUU kontroversial itu.
Toward the end of the hearing, he disclosed, the Council would draft a written statement underlining the official stance of the government and the people of Bali have toward the controversial bill.
“Itulah sebabnya kenapa gubernur juga kita undang dalam dengar pendapat publik itu. Pernyataan resmi itu akan kita kirim ke DPR serta Presiden,” ujarnya.
"Thats why we will also invite the governor to the hearing. We will send the statement to the House of Representatives and the President, " he said.
I Gusti Ngurah Harta menyambut baik rencana dengar pendapat publik tersebut.
I Gusti Ngurah Harta strongly supported the Council’s plan.
“Ini akan memberi dorongan besar bagi perjuangan kita dalam menolak RUU APP,” katanya.
“It will give our movement a powerful political momentum,” he said
'RUU Porno': Arab atau Indonesia?
Goenawan Mohamad
Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.
Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu.
"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.
Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?
"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.
"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.
Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu.
Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".
Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?
Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?
Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan "yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.
Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.
Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:
Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi" (sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?
Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus "berbusana" menurut selera dan nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".
Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media.
Walhasil, silakan memilih:
(A) Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau
(B) Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.
7 Maret 2006
koran TEMPO
Keadilan Seksual bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Arswendo Atmowiloto
BUDAYAWAN
Pornografi, mudah dimengerti permasalahannya, walau agak ruwet
merumuskan secara terperinci. Pornoaksi, sulit dimengerti
permasalahannya dan lebih rumit lagi rumusannya. Ketika keduanya dicoba
dibakukan dalam Rencana Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, yang
terjadi justru reaksi seakan ada undang-undang antiseksual.
Di zaman ketika media massa, dengan tata nilai dan tata krama serba
terukur sebagai tanda, aksi dan reaksi akan terus terjadi, jika
menyangkut yang tak bisa diukur. Realitas empiris membuktikan bahwa
segala peraturan yang membatasi dinamika media massa bisa dikibuli.
Apalagi, bukan tidak mungkin sebentar lagi setiap kecamatan mempunyai
stasiun siar televisi sendiri.
Yang lebih mengkhawatirkan, RUU ini makin meminggirkan kaum perempuan
sampai ke titik nadir sebagai korban, seperti yang sering terjadi
akhir-akhir ini.
Media massa: terukur
Pornografi terkaitkan langsung dengan media massa. Artinya, terjadinya
tindak pornografi melalui media massa: surat kabar, majalah, tabloid,
buku, radio, film, pertunjukan, televisi, kaset, Internet, dan/atau
gabungan dari itu. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada dalam media
menjadi pertimbangan, sehingga mengatasinya juga jauh lebih sederhana.
Apakah melalui pembatasan usia pembaca, wilayah distribusinya, atau
kebutuhan khususnya. Dengan demikian, tingkat kepornoannya terkait
dengan medianya. Buku anatomi kebidanan bisa menjadi porno untuk
anak-anak, tapi tidak untuk orang dewasa dan mereka yang belajar
mengenai organ tubuh. Tayangan televisi semacam Komedi Tengah
Malam--dalam berbagai versi judul lain--porno dan susah dimengerti bagi
anak-anak atau remaja, tapi mungkin hanya memusingkan bagi orang
dewasa.
Demikian juga, misalnya saja, majalah Playboy bisa dianggap porno, tapi
memang itu bacaan untuk orang dewasa. Demikian juga pembatasan,
pengawasan bisa melalui pendekatan distribusi yang dilakukan.
Salah satu ciri media massa adalah bisa diukur, bisa diberi tanda. Tata
krama ini ada sejak menjadi massa. Keberhasilan dan ketidakberhasilan
memakai tanda ukur yang sama: berapa tiras, berapa pemasukan dari
iklan,
dan berapa jauh distribusinya. Segala sesuatu yang tak bisa
diterjemahkan ke dalam bahasa terukur terlewatkan. Misalnya, "larangan
tidak boleh menyiarkan hal-hal yang merangsang berahi" harus terukur.
Yang termasuk merangsang berahi adalah menggoyangkan pantat. Harus
makin
terperinci lagi, berapa detik kalau berupa tayangan. Gerakan mana yang
dilarang, memutar ke kiri, ke kanan, ke atas, ke bawah, ke depan, ke
belakang, atau ke samping. Ini kalau pengaturan itu berharap bisa
dilaksanakan.
Kelihatannya rumit, padahal sebenarnya juga tidak. Mengacu pada
beberapa
negara yang maju lebih dulu dalam soal ini, yang membuat rumusan adalah
para pemuka masyarakat. Mereka duduk bersama, merumuskan,
disosialisasi,
terjadi kesepakatan bersama, sudah. Dengan demikian, kemungkinan
rumusan
satu daerah dengan daerah lain bisa terjadi varian-varian. Dan
sebenarnyalah sejak ada penyiaran radio, tata krama ini telah menjadi
dasar utama, yang juga berlaku di seluruh dunia, bagian-bagian yang
mendasar, dengan beberapa perubahan.
Jika suatu peraturan atau undang-undang sekalipun tidak mampu mewadahi
dinamika media massa yang terus berkembang, yang terjadi adalah
"pengibulan" secara cerdas.
Realitas empiris perkembangan media massa di Indonesia boleh menjadi
contoh yang unik. Di era Orde Baru, ketika Departemen Penerangan
menjadikan diri sebagai "penafsir tunggal yang tak bisa dibantah",
mengeluarkan beberapa aturan. Untuk surat kabar dan majalah, jumlah
halaman dan jumlah iklan dibatasi. Jumlah dan jenis media cetak
dibatasi. Untuk radio, jumlah merelai RRI ditentukan sampai 20 kali,
izin pendirian stasiun siar televisi didasarkan atas kebutuhan
geografis, dan sebagainya. Yang terjadi adalah jumlah halaman tetap
sama
seperti yang ditentukan, 96 halaman untuk majalah. Di tengah-tengah ada
halaman yang diberi tanda huruf Romawi. Atau memunculkan
halaman-halaman
sisipan--yang memakai nomor halaman tersendiri, dan bisa dipasangi
iklan.
Contoh-contoh menggelikan ini benar terjadi, dan makin menegaskan bahwa
peraturan yang tak mampu mewadahi dinamika pasar akan terkapar atau
terus dikibuli.
Dalam perkembangan sekarang, sejak era reformasi bergulir, penerbitan
media cetak bisa dari usaha besar sampai dengan pelanggan sebuah mal
dan
media elektronik, seperti radio--sudah terjadi, dan televisi pun bukan
tidak mungkin akan ada di setiap kecamatan dalam 10 tahun terakhir.
Kalau melihat 11 stasiun siar saja tak mampu, apa yang bisa terjadi
nanti, tak perlu ragu. Memang tak mampu. Kecuali mampu menyajikan
secara
benar, secara terukur, dan merupakan kesepakatan bersama.
Medium pribadi: tersalur
Berbeda dengan pornografi yang terkait dengan media, sebutan pornoaksi
sejak awal mengundang tafsiran yang makin menjadikan salah paham. Kalau
pornografi terkait dengan institusi, dengan lembaga, dan dengan badan
hukum, agak-agaknya pornoaksi berkaitan dengan pribadi, personal,
dengan
intuisi seseorang atau sekelompok orang untuk menghakimi. Pada titik
inilah sebenarnya kekacauan menemukan bentuknya yang sempurna. Karena
berbeda dengan media massa yang semuanya bisa diukur, bisa ditandai,
medium pribadi serba tak jelas--pun kalau dirumuskan. Segala apa bisa
tersalur di sini. Ketika itulah pribadi bisa mengalahkan kelompok, atau
kelompok bisa meniadakan kelompok lain, komunitas bisa mengenyahkan
komunitas lain. Pornografi bisa dimasalahkan bersama dengan media yang
memuat atau menayangkan atau menyiarkan, tapi pornoaksi bisa dituduhkan
tanpa ada bukti--selain barangkali laporan, atau dugaan, atau
prasangka,
atau kepicikan karena bersifat pribadi.
Agak repot memang, sebaiknya istilah itu dirumuskan kembali, atau
sebenarnya sudah terkait dalam istilah pertama.
Dikaitkan dengan resmi sebagai undang-undang, jelas berhadapan dengan
kenyataan sebenarnya bahwa kita berada dalam suatu kesatuan yang
bernama
Republik Indonesia, tempat jumlah kaum perempuan lebih besar.
Media bahasa
Perusakan tata bahasa dengan istilah pornoaksi merupakan kelanjutan
dari
titik tolak bahwa RUU ini untuk melindungi kaum perempuan. Padahal yang
justru menjadi korban pertama adalah kaum perempuan, yang bukan hanya
sebagian kehilangan mata pencariannya, sesuatu yang sebenarnya
merupakan
prestasi besar di tengah susahnya menemukan pekerjaan yang didominasi
kaum pria, melainkan karena dibejatkan.
Ini makin memprihatinkan karena kaum perempuan makin tak memiliki
sisa-sisa tempat untuk hadir. Sudah sejak lama gaya pendekatan untuk
sosialisasi masalah ini dengan gaya "pria banget". Cara-cara yang
dilakukan pun seolah menghadapi perang. Bahasa yang digunakan juga
"menang-kalah" atau "benar-salah", bukan bahasa kaum perempuan yang
santun, yang mengajak membuka dialog. Sejak awal yang dicanangkan
memberi kesan tidak aman dengan berbagai larangan-larangan-larangan,
bukan misalnya, gaya perempuan dengan "untuk meninggikan akhlak".
Pendekatan yang "pria banget" ternyata juga sangat diskriminatif. Lihat
saja istilah gagah berani--dianggap aneh kalau memakai istilah "ayu
berani", atau istilah jagoan--semuanya menunjukkan kemenangan pria.
Istilah pendekar atau pahlawan yang seharusnya netral, sudah menjadi
idiom pria. Sehingga kalau ada perempuan yang pendekar, ditambahkan
menjadi pendekar perempuan.
Ketika hal ini menjadi bahasa hukum, yang terjadi adalah korban yang
sifatnya diskriminatif, dan menjadi aneh. Karena bahasa hukum mengenal
istilah wanita tunasusila--dan bukan pria tunasusila atau manusia
tunasusila--kalau ada razia yang ditangkap adalah kaum perempuan saja!
Akal sehat yang paling sederhana bisa menjelaskan bahwa peristiwa itu
tak mungkin terjadi tanpa kekerasan--ini juga identitas pria--yang
melibatkan kaum pria.
Diakui atau ditolak, kesalahan gramatikal--sebutan jagoan yang mengacu
pada ayam jantan--menjadi ancaman seksual. Agak mengherankan kaum
perempuan di republik ini tidak banyak bersuara keras atau malah
mensyukuri rencana undang-undang yang mempercundang kaumnya.
Keadilan seksual
Keadilan seksual adalah hak untuk menerima dan mensyukuri dorongan
seksualitas secara adil. Hak yang dimiliki sebagai makhluk hidup untuk
dirasakan dan/atau diteruskan kepada anak-anaknya. Dirasakan memiliki
daya seksual untuk ditentukan sendiri pengaturannya, tampil sebagai
pria, perempuan, atau waria, atau entah apa lagi. Diteruskan dengan
menikah atau tidak menikah, mempunyai anak atau tidak mempunyai anak,
berkencan, berpacaran dengan siapa, harus mendapat perlakuan yang adil.
Negara atau agama atau institusi apa pun tidak mempunyai wewenang atau
melarang warganya menjadi perempuan atau lelaki atau waria, juga tidak
untuk menentukan perbedaan penilaian apakah mereka memilih
menikah--beberapa kali--atau bahkan tidak menikah, mempunyai anak atau
tidak, juga dengan siapa menikah dengan cara apa. Pengebirian hak
seksual hanya menambah masalah, di samping menunjukkan bahwa keangkuhan
sebagai penafsir moral tunggal, akan menghancurkan tata nilai secara
keseluruhan.
Keadilan seksual tidak berarti "kalau pria boleh buka baju di depan
umum, perempuan juga boleh", melainkan yang lebih mendasar dari sekadar
bagaimana berbusana, melainkan menghormati secara adil daya seksual
yang
berbeda bagi kelamin yang berbeda, karena itu merupakan anugerah yang
diterima tanpa bisa ditolak atau ditawar.
Keadilan seksual--seperti halnya keadilan sosial yang tak hanya
dipecahkan dari pendekatan ekonomi semata--memerlukan tata nilai dan
tata krama yang dikomunikasikan terus-menerus, terbuka, dan bukan
dengan
jalan perang.
Kemelut soal pornografi yang selalu timbul-tenggelam merupakan
ketidakbecusan kita memperlakukan keadilan seksual. Yang jika pemahaman
atau penerimaan ini tak selesai, bisa tecermin nanti memperlakukan
undang-undang tentang rambut kemaluan, rambut dari lubang hidung, dari
ketiak, tentang meletakkan sendok garpu, tentang mengaduk gelas harus
sendoknya yang bergerak bukan gelasnya, melubangi telinga harus dari
atas atau bawah, gaya bersanggama, dan segala ketidakadilan karena tak
tahu bagaimana mensyukuri anugerah terindah dan terluhur.
A Rejection By A Few?
Several national media outlets have hinted (insinuated, to be precise) that the rejection is the voice of only a small group of Balinese. Well, down below is an official rejection statement issued on March 2,2006, by Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. This grand council is the umbrella organization for 1,430 Desa Pekraman (customary village) in the island. Anybody, who are familiar with the social and cultural fabric of Balinese society, will certainly be able to testify that the Desa Pekraman is the real shaker and mover of the island's grass-root politic.
It is reported that President SBY had asked for and received this statement through a special channel.
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah media nasional telah menyatakan bahwa penolakan RUU APP hanyalah suara dari sekelompok kecil masyarakat Bali. Di bawah ini kami posting surat penolakan resmi yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu oleh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. Majelis ini mewadahi 1.430 desa adat di Bali. Siapapun, yang cukup paham tentang tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali, pasti tahu bahwa Desa Adat lah sesungguhnya pemegang kekuasaan politik di tingkat akar rumput Bali.
Dilaporkan bahwa Presiden SBY sendiri telah meminta salinan pernyataan ini melalui sebuah "saluran" khusus.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Pernyataan Sikap Majelis Desa pakraman (MDP) Bali
terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
Pornografi dalam RUAPP dirumuskan sebagai ”substansi dalam media atau alat komunikasi, yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Pornoaksi dirumuskan sebagai ”perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum”. (Pasal 1 RUU APP).
Pornografi dan pornoaksi bukan saja dilarang oleh RUU APP, melainkan juga diancam hukuman yang relatif berat bagi yang melanggarnya. Hukuman denda yang diancamkan bervariasi mulai Rp. 100.000.000, sampai Rp. 3.000.000.000.
RUU APP tentu mempunyai ukuran atau parameter tersendiri dalam menentukan substansi dalam media atau alat komunikasi yang dianggap mengandung muatan pornografi. Demikian pula halnya dengan perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum, sehingga dapat disebut pornoaksi. Parameter yang digunakan, tentunya sesuai dengan keadaan sosial budaya mereka yang tergabung dalam tim RUU APP.
Sebenarnya adat dan hukum adat Bali juga mengenal sikap dan perbuatan semacam pornografi dan pronoaksi seperti yang dimaksud dalam RUU APP. Dalam hal-hal tertentu, sikap dan perbuatan itu adakalanya ”dilarang” dan kadang-kadang hanya ”tidak dikehendaki”.
Kapan suatu sikap dan perbuatan dianggap ”dilarang” dan kapan dia hanya ”tidak dikehendaki”? Adat dan hukum adat Bali mempunyai parameter tersendiri, sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Parameter yang digunakan oleh mereka yang tergabung dalam tim RUU APP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan keadaan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Demikian pula sebaliknya, parameter yang digunakan oleh adat dan hukum adat Bali dalam menentukan sikap dan perbuatan yang ”dilarang” dan ”tidak dikehendaki”, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan parameter yang digunakan oleh tim RUAPP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi.
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali sadar betul akan hal ini. Itu sebabnya MDP Bali tidak berambisi untuk memberlakukan sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi menurut parameter adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, berlaku secara nasional. Itu pula sebabnya kenapa MDP Bali BERTERIAK dan MENOLAK RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
URGENSI
Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU APP ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan RUU APP menjadi UU dan pemberlakuannya di kemudian hari tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.
Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa ini untuk melakukan upaya hukum. Ini karena Indonesia sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.
Untuk itu, kami Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali memberikan solusi sebagai berikut.
SOLUSI
1. Mendesak DPR RI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan RUU KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yag memberikan sanksi pidana, termasuk pornografi dan pornoaksi.
2. Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:
a. KUHP
b. UU Pokok Pers
c. UU Perfilman Nasional
d. UU Penyiaran
e. UU Kekerasan dalam Rumah Tangga
f. UU Perlindungan Anak
3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud, antara lain:
a. Kepolisian RI (sesuai KUHP);
b. Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);
c. Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)
d. Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)
e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (sesuai UU Perlindungan Anak).
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut bagi kami sudah lebih daripada cukup dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, semisal Badan Antiponografi dan Pornoaksi sebagaimana dicantumkan dalam RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pihak dan ataupun kelompok sebagai ”polisi moral” yang justru berpotensi besar dijadikan alat untuk menghakimi secara sepihak pihak-pihak dan ataupun kelompok lain yang tidak disukai dan ataupun dijadikan target sasaran.
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud butir 3 tersebut juga menjadi urgent, bahkan mutlak, mengingat lembaga-lembaga ini diamanatkan secara resmi dan sah dalam UU yang merupakan hasil resmi dan sah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Pengabaian peran dan fungsi lembaga-lembaga ini, logikanya, juga berarti mengabaikan produk resmi dan sah DPR RI sendiri.
PENUTUP
Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahas di DPR RI. Sikap resmi ini diputuskan secara bulat dan aklamasi dalam Pasamuhan Agung I Majelis Utama Desa Pakraman [MDP] Bali pada tanggal 02 Maret 2006 pukul 22.15 Wita
Bersama ini pula kami Majelis Desa Pakraman Bali yang mewadahi 1.430 Desa Pakraman seluruh Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman sosio-budaya dan religius di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita di bumi. Kitab suci Weda menyuratkan jelas kita sebagai wasudewa kotum bhakam, bahwa segenap makhluk hidup sesungguhnyalah menjadi satu keluarga Ibu Bumi.
Denpasar, 02 Maret 2006
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali,
Drs. Agung Arnawa, MBA., MM.
Plh. Bandesa Agung
++++++++++++++++++++++++++
Apa yang akan saya katakan yah? Saya jadi pusing, mau pro atau kontra untuk undang-undang ini. Menurut saya mah mikirin yang kaya ginian tu baiknya entar aja deh, lebih baik mikirin perekonomian dan pendidikan. Toh moral bangsa indonesia ga bejat-bejat amat dibandingin sama negara lain. Ya walaupun ada tindakan seksualitas yang menyimpang itu juga penyebabnya masih belum jelas. Contoh aja kenapa sampai terjadi pemerkosaan, jawaban dari orang yang memperkosa, yaa sang pemerkosa itu terangsang dengan melihat film bokep, tapi ya jangan terus film bokep dijadikan penyebab utamanya, lebih baik diteliti kenapa si pemerkosa bisa terangsang untuk memperkosa dengan menonton film bokep sedangkan orang lain ga sampe memperkosa, ya mungkin melakukannya dengan alasan suka sama suka, tapi itu toh hak pribadi mereka dan mereka yang melakukan hal tersebut harus sudah tau resikonya.
Kalau mereka belum tau resikonya? Nah ini yang harus segera dipikirkan, bukannya mengekang seluruh warga negara dengan aturan yang gak logis. Dan pada akhirnya aturan itu dibuat untuk dilanggar apalagi aturan yang macamnya seperti ini, mungkin setelah disahkan aturan ini akan seperti rambu-rambu lalu lintas yang ditaruh di jalan tanpa ada polisi yang menjaganya dan didirikan hanya untuk pajangan, tidak berguna dan diabaikan.
Pointnya : RUU PORNO ITU GAK PENTING !
terus berjuang
berangkat dari jeram deras penuh liku
disegarkan oleh keringnya angin gurun
bernafas dari tanah haram penuh dosa
bersimbah keringat penuh peluh dan luka
kami disini mencoba untuk melawan
mengangkat setiap kata menjadi senjata
tanpa perlu ada darah yang tercurah
menjaga setiap nyawa tetap hidup
merebut hak yang masih terjajah
meluruskan sejarah masuk kedalam labirin
puaskan birahi sampai titik maksimum
dan menikmati indahnya kebebasan
merdeka!
2006/02/23
kulit baru bo
Wooooooooi ! Skin baru nih.. tidak PURE GREEN lagi. Selamat tinggal skin yang dulu, i'm gonna miss you - skin yang udah dipake sejak dari tahun 2003, yang klo diload pagenya superlemot, yang gambarnya narsis dengan java yang norak plus warna hijau yang sejuk itu.
Kenapa sih harus ganti skin buat blog ini ?
Well, itu karena aku ingin hidup bebas lepas tanpa beban. Apa sih ? Hehe, simple sih tapi sedikit ironis, BOSEN TAU! Boleh dong ganti suasana, skin yang dulu gue pake itu dapet download, hanya ganti gambar doang, nah yang sekarang ini aseli gue buat sendiri. Semoga tidak membosankan, klo bosen ya ganti lagi.
Perbedaan skin yang dulu dengan skin yang baru ini apa?
Skin yang baru lebih cepet diload terus beda yang lain warnanya, fontnya, euh semuanya beda sih, hanya contentnya aja yang sama.
Apa mau ikut Blog Awards 2006 ?
Ah ga napsu tuh.. klo menang sih oke juga, hadiahnya buat foya-foya.
Kenapa lu ngeblog ?
Awalnya karena ikut-ikutan, kesini-sini jadi hobi, terus jadi kebutuhan, terus jadi sakaw dah sama ngetik. Ngeblog tuh ngasih kepuasan batin sendirilah, bingung-bingung deh loe.
Apa aja yang kamu tulis ?
Apa aja gue tulis, asal ada yang seliweran di otak terus pengen dikeluarin secepatnya. Cara ngeluarinnya : gue buka blogger.com terus login, create new post, publish post dan yang terakhir view blog deh.
Pesan kepada yang belum punya Blogger ?
Jagalah Kebersihan.
Pesan kepada Bloggerian ?
Lestarikan alam Indonesia.
Last shout ?
metal \m/.
kamu itu indah
terkesima aku
tertegun aku
terkagum aku
akan parasmu
to my sweetest blog ever,
long life dapit [dot] blogspot [dot] com
Kenapa sih harus ganti skin buat blog ini ?
Well, itu karena aku ingin hidup bebas lepas tanpa beban. Apa sih ? Hehe, simple sih tapi sedikit ironis, BOSEN TAU! Boleh dong ganti suasana, skin yang dulu gue pake itu dapet download, hanya ganti gambar doang, nah yang sekarang ini aseli gue buat sendiri. Semoga tidak membosankan, klo bosen ya ganti lagi.
Perbedaan skin yang dulu dengan skin yang baru ini apa?
Skin yang baru lebih cepet diload terus beda yang lain warnanya, fontnya, euh semuanya beda sih, hanya contentnya aja yang sama.
Apa mau ikut Blog Awards 2006 ?
Ah ga napsu tuh.. klo menang sih oke juga, hadiahnya buat foya-foya.
Kenapa lu ngeblog ?
Awalnya karena ikut-ikutan, kesini-sini jadi hobi, terus jadi kebutuhan, terus jadi sakaw dah sama ngetik. Ngeblog tuh ngasih kepuasan batin sendirilah, bingung-bingung deh loe.
Apa aja yang kamu tulis ?
Apa aja gue tulis, asal ada yang seliweran di otak terus pengen dikeluarin secepatnya. Cara ngeluarinnya : gue buka blogger.com terus login, create new post, publish post dan yang terakhir view blog deh.
Pesan kepada yang belum punya Blogger ?
Jagalah Kebersihan.
Pesan kepada Bloggerian ?
Lestarikan alam Indonesia.
Last shout ?
metal \m/.
kamu itu indah
terkesima aku
tertegun aku
terkagum aku
akan parasmu
to my sweetest blog ever,
long life dapit [dot] blogspot [dot] com
2006/02/05
karikatur nabi di koran denmark
Salam JARI TENGAH buat orang-orang iseng yang suka iseng sama hal-hal yang ga patut dibecandain. Bulan September 2005 yang lalu, Koran Denmark bernama Jyllands Posten memuat 12 karikitur Nabi Muhammad yang gambarnya sama sekali tidak mencerminkan kalau pembuat dan redaktur koran itu adalah seorang yang bertanggung jawab dan cinta akan hidup berdampingan dengan damai, salah satunya -maaf- Gambar Nabi Muhammad dengan Sorban berbentuk bom. SHIT, orang-orang itu hanya mempercepat terjadinya perang dunia ke-3 yang tersulut akan masalah agama. Perbuatan mereka ini pasti sangat ditentang oleh para umat Muslim di seluruh dunia. Kecaman, Kutukan dan Protes keras dari Negara Islam dan OrMas Islam di Indonesia pun dilancarkan, beberapa negara Barat pun memprotes hal tersebut.
Apa mereka disana sudah merasa damai dan sudah bosan dengan kedamaian sampai mereka terpikir untuk mencari masalah dengan hal yang seperti ini? Memang mereka itu orang-orang sinting. Yang lebih gue gak ngerti itu adalah Pemerintah Denmark melegalkan hal-hal yang seperti itu, alesannya diperbolehkan itu apah gue belum tahu, mungkin alasan klasik seperti seni atau demokrasi. Hah ? Seni My Ass, Demokrasi Kepala Lo ! Yang kaya gini mah Kriminal atuh fren, Mahkamah Internasional sepertinya tidak ambil pusing mengenai pelanggaran ini, mereka sepertinya cuek sama hal ini. Halooo dimana Hak Asasi Manusia, declaration of human rights yang isinya klo ga salah teh ada tentang beragama.
Tolonglah, gue teh merindukan masyarakat yang bisa hidup berdampingan dengan damai walaupun ada perbedaan-perbedaan. Oi damai oi... jangan aneh-anehlah.
hancur sampai musnah
busuk isi hati isi otak kini tlah tercium
perlahan cemari udara pagi yang sejuk ini
sekalian bunuh semua yang hidup dengan harumnya
koyakkan anyaman yang telah lama tercipta
sampai tidak tersisa
hingga kapan pohon bisa terus bertahan
jika topan badai selalu menerpanya terus
mungkin ini awal dari akhir itu
tapi janganlah berakhir secepat ini
damai !!!
Apa mereka disana sudah merasa damai dan sudah bosan dengan kedamaian sampai mereka terpikir untuk mencari masalah dengan hal yang seperti ini? Memang mereka itu orang-orang sinting. Yang lebih gue gak ngerti itu adalah Pemerintah Denmark melegalkan hal-hal yang seperti itu, alesannya diperbolehkan itu apah gue belum tahu, mungkin alasan klasik seperti seni atau demokrasi. Hah ? Seni My Ass, Demokrasi Kepala Lo ! Yang kaya gini mah Kriminal atuh fren, Mahkamah Internasional sepertinya tidak ambil pusing mengenai pelanggaran ini, mereka sepertinya cuek sama hal ini. Halooo dimana Hak Asasi Manusia, declaration of human rights yang isinya klo ga salah teh ada tentang beragama.
Tolonglah, gue teh merindukan masyarakat yang bisa hidup berdampingan dengan damai walaupun ada perbedaan-perbedaan. Oi damai oi... jangan aneh-anehlah.
hancur sampai musnah
busuk isi hati isi otak kini tlah tercium
perlahan cemari udara pagi yang sejuk ini
sekalian bunuh semua yang hidup dengan harumnya
koyakkan anyaman yang telah lama tercipta
sampai tidak tersisa
hingga kapan pohon bisa terus bertahan
jika topan badai selalu menerpanya terus
mungkin ini awal dari akhir itu
tapi janganlah berakhir secepat ini
damai !!!
2006/02/03
STOP ILLEGAL LOGING
Yang merambah hutan tanpa ijin dengan liar itu ANJING! Mereka itu hanya kotoran-kotoran rakyat yang lebih baik dikuburkan hidup-hidup daripada dibiarkan berkeliaran untuk memuaskan diri mereka dan menghancurkan bumi indonesia.
Papua dan Riau contoh yang paling hebat dari ketrampilan tangan para penjarah hutan, berapa juta hektar yang mereka telah ambil dari sana? Kenapa sih mereka tu ga pernah sadar kalo penebangan hutan itu ngefek ke kehidupan manusia? Apa mereka tu ga pernah ngerasain duduk di bangku sekolah? Atau mereka emang sengaja mau meluluhlantahkan negri Indonesia ini?
Kegiatan mereka itu sama aja dengan time bomb buat kita, klo kita gak segera ambil tindakan yang paling tepat untuk menghentikan mereka, gue yakin Indonesia umurnya gak akan lama lagi dan siapkan diri kamu buat bencana alam yang terburuk.
Mari kita SELAMATKAN HUTAN INDONESIA dari tangan-tangan iblis itu dan lenyapkan mereka dari muka bumi Indonesia.
pertiwi pun tak akan tinggal diam
terus saja kau cabik paras bumi
sampai ia pucat tanpa seri
kapan kau mau berhenti ganggu ibu pertiwi
apa sampai ia mati ?
ah mana mungkin pertiwi bisa mati
dia pasti akan kirim api
binasakan setiap insan yang berdiri
dan melenyapkannya dari muka bumi
sekarang ketuklah matamu
dan biarkan terbuka
biar ia meratap lirih
hasil karya indahmu diatas pertiwi tercinta
yang coba hanyutkan jiwa tanpa dosa
dan terbangkan nyawa ke atas sana
keserakahan buahkan kebinasaan
ketamakan lahirkan kematian
semua akan coba kiamatkan
apa yang indah yang damai
dimana kita berpijak saat ini
penjarakan kita dalam-dalam
di lubang hitam pekat terkelam
Papua dan Riau contoh yang paling hebat dari ketrampilan tangan para penjarah hutan, berapa juta hektar yang mereka telah ambil dari sana? Kenapa sih mereka tu ga pernah sadar kalo penebangan hutan itu ngefek ke kehidupan manusia? Apa mereka tu ga pernah ngerasain duduk di bangku sekolah? Atau mereka emang sengaja mau meluluhlantahkan negri Indonesia ini?
Kegiatan mereka itu sama aja dengan time bomb buat kita, klo kita gak segera ambil tindakan yang paling tepat untuk menghentikan mereka, gue yakin Indonesia umurnya gak akan lama lagi dan siapkan diri kamu buat bencana alam yang terburuk.
Mari kita SELAMATKAN HUTAN INDONESIA dari tangan-tangan iblis itu dan lenyapkan mereka dari muka bumi Indonesia.
pertiwi pun tak akan tinggal diam
terus saja kau cabik paras bumi
sampai ia pucat tanpa seri
kapan kau mau berhenti ganggu ibu pertiwi
apa sampai ia mati ?
ah mana mungkin pertiwi bisa mati
dia pasti akan kirim api
binasakan setiap insan yang berdiri
dan melenyapkannya dari muka bumi
sekarang ketuklah matamu
dan biarkan terbuka
biar ia meratap lirih
hasil karya indahmu diatas pertiwi tercinta
yang coba hanyutkan jiwa tanpa dosa
dan terbangkan nyawa ke atas sana
keserakahan buahkan kebinasaan
ketamakan lahirkan kematian
semua akan coba kiamatkan
apa yang indah yang damai
dimana kita berpijak saat ini
penjarakan kita dalam-dalam
di lubang hitam pekat terkelam
2006/01/24
Playboy Indonesia
Waw Playboy Magazine di Indonesia ? Gak aneh sih bagi gue, majalah yang seronok lokal juga udah banyak di lapak-lapak koran kaki lima koq. Tapi dengan International Brand reaksi masyarakat Indonesia akan lebih heboh tentunya. Mari kita lihat cuplikan dari beberapa media di bawah:
kompas.com, detik.com dan beberapa e-warta lainnya :
FPI Akan Sikat Majalah "Playboy Indonesia"
nyuci bo !
Pro-kontra seputar rencana terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia atau Playboy Indonesia masih terus berlanjut. Kini giliran Front Pembela Islam (FPI) yang bersuara lantang. Mereka meminta kepada pengelola penerbitan Playboy Indonesia untuk mengurungkan niat itu. Jika mereka tetap nekad menerbitkan majalah tersebut, FPI akan bergerak.
"Kalau mereka tetap terbit pada bulan Maret, akan kami sikat," kata Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab, seperti dikutip Antara, Selasa (17/1).
santai bos, jangan disikat dulu, mari nikmati dahulu kalau memang merugikan, menyesatkan dan tidak dapat dinikmati baru kita sikat hehehe.
Dikatakan oleh Habib Rizieq, pihaknya memang sudah mengetahui rencana peluncuran majalah tersebut, ketika sejumlah orang dari pengelola majalah itu sempat menemuinya untuk berkonsultasi. "Tiga bulan yang lalu ada sekelompok anak muda energik telah menemui saya untuk berkonsultasi mengenai penerbitan majalah Playboy," terangnya.
mhh pemuda energik? mungkin karena terlalu banyak menkonsumsi playboy magz. menurut informasi pemuda itu Arian13 dari seringai, hagi dan satunya lagi ga tau, hahaha energik !
Oleh karena mereka datang berkonsultasi secara baik-baik di suatu tempat di sekitar Sekretariat FPI di Jakarta, Rizieq pun akhirnya memberi dua saran menyangkut nama dan isi majalah tersebut.
Menyangkut nama, Rizieq menganjurkan mereka agar tidak menggunakan nama Playboy karena konotasinya tidak bisa dipisahkan dari unsur pornografi.
"Apalagi mereka membeli waralaba dari Amerika senilai Rp1 miliar. Sayang kan kalau ternyata digunakan untuk investasi yang dapat menyulut penolakan gerakan Islam. Mengapa tidak menggunakan nama lain saja. Saya mengusulkan nama Pria, Gentlemen atau Jantan," tutur Rizieq, yang sedang menjalankan Safari Dakwah di Medan, Sumatera Utara.
tolong ini nama majalah bukan jenis kelamin untuk di KTP atau SIM.
Sementara itu, menyangkut isi, Rizieq menganjurkan penggagas Playboy untuk tetap menjunjung tinggi norma-norma agama. "Karena kalau namanya bersifat religi, tetapi di dalamnya tetap melanggar ajaran-ajaran agama, tetap saja tidak boleh," jelasnya.
Ia memberi saran kepada sekelompok anak muda energik itu untuk membuat majalah dengan visi jurnalisme yang berbobot ketimbang yang mengundang mudarat atau kurang baik .
Tampaknya saran dari FPI tersebut tak mudah diterima oleh penggagas penerbitan Playboy Indonesia. Mereka kemudian mengajukan komitmen bersama, namun Rizieq tidak percaya karena jaminannya tak jelas.
"Bisa jadi, kalau ternyata saran kami digunakan, malah majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana itu tidak ada yang beli. Karena takut bangkrut, pada edisi berikutnya mereka akan mulai berani memasukkan unsur pornografi. Makanya, kami tidak percaya dengan komitmen mereka," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Publisher Playboy Indonesia, M Ponti Carolus, seperti diberitakan oleh Warta Kota (16/1), mengaku sudah mendatangi sejumlah pihak. "Kami meminta kebijaksanaan dan keadilan. Majalah Popular dan FHM boleh, masak Playboy tidak. Ini kan namanya diskriminasi. Makanya, kami ingin menjelaskan konsep Playboy, biar enggak ada diskriminasi," ungkapnya.
"Kalau Playboy telanjang, enggak usah menunggu MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau FPI, saya sendiri yang bakal menutup dan membakarnya. Jika ada telanjangnya," sambung Ponti.
Ditegaskan oleh Ponti, Playboy bukan majalah porno. "Playboy itu majalah untuk orang dewasa. Yang porno itu ya Penthouse, Hassler," ujarnya.
nah betul, penthouse itu parah banget, playboy mah cemen banget
Hanya saja, Rizieq menyarankan agar mereka berkonsultasi dengan organisasi-organisasi massa (ormas) lain, termasuk MUI. Rizieq yakin, ormas-ormas lain akan bersikap sama dengan FPI.
"Makanya, mereka pun akhirnya melemparkan rencana tersebut ke publik dan justru yang terjadi adalah maraknya pernyataan penolakan. Oleh sebab itu, kalau mereka pada bulan Maret nanti tetap menerbitkan majalah itu, akan kami sikat," tekannya.
Rizieq berpendapat, gagasan menerbitkan Playboy Indonesia berdasar pada pemanfaatan keadaan sekarang sebelum Undang-undang Anti-Pornografi dikeluarkan.
"Makanya, kami minta kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti-Pornografi yang diajukan oleh Pemerintah, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tukasnya.
Yeah yeah yeah.. whatever FPI, sekarang gimana dengan rekan-rekan PERS ?
DEWAN PERS: KAMI TIDAK BERHAK LARANG "PLAYBOY" INDONESIA
Jakarta (ANTARA News) - Dewan pers tidak memiliki hak melarang rencana penerbitan majalah "playboy" versi Indonesia, dan hanya bisa mengingatkan agar penerbitnya mengacu pada kode etik yang berlaku di negeri ini.
"Dewan Pers tidak punya hak melarang penerbitan suatu media. Tapi kita hanya bisa mengingatkan agar penerbit 'playboy' mengacu pada kode etik yang berlaku jika jadi terbit," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan tugasnya, Dewan Pers akan menilai seluruh media yang ada. Jika ada yang melanggar kode etik, maka akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Berarti majalah FHM, Popular dan yang lainnya tidak melanggar kode etik dong. Kemungkinan besar Dewan Pers setuju dengan Playboy Indonesia nih.
Menurut Siregar, permintaan keterangan kepada pengelola "playboy" Jumat (20/1)oleh Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi dan keterangan lain karena banyak komplain terkait rencana penerbitan "playboy" versi Indonesia.
"Dewan Pers tidak mungkin memberikan pernyataan sikap atau menjustifikasi tanpa ada keterangan dari "playboy" sendiri," katanya.
Siregar menambahkan, pihaknya juga berencana mengundang sejumlah pengelola dan penerbit tabloid dan majalah yang mengarah pada seks 25 Januari mendatang, untuk bertukar pikiran sekaligus mengingatkan adanya kode etik yang berlaku dalam jurnalisme.(*)
sekarang gimana pendapat temen-temen di milis yang gue ikutin :DRS ?
sputnixxxto DRS
Playboy=cewe seksi telenji
(tradisi) Indonesia=senyum ramah, kebaya, korupsi, munafik
Playboy+Indonesia=cewe2 Indonesia berkebaya seksi yang karena bajunya dikorup jadi semakin minim sambil mamasang tampang anak baik2 (senyum khas Indonesia).
Gucapto DRS
Gue setuju banget edisi perdana ini disikath sama FPI...kalo...kovernya Omas atau Mpo Nori pada bugilz...hueheuehu...syereeemmmhh...
goodcinemato DRS
kalo kata temen gw, FPI tuh masuk ke dalam asosiasi besar bernama
GERAKAN ANTI NGACENG. itu sebuah gerakan yang menghindari rangsangan
dari lawan jenis, contohnya melalui visual, ketika mereka ngaceng,
berarti mereka pikir mereka telah berbuat dosa. karena itu: KEBIRI
MEREKA!
weknowto DRS
jujur aja, kalau ada majalah playboy, saya bakal suka, saya gak mikir rumit rumit sih....yang mo di foto ke majalah playboy kan itu urusan pribadi masing masing, hak hidup masing masing.....
lagian pada akhirnya kita semua bakal nge SEX
kalau mo mikirin moral, mending belajar yang bener, jadi orang pinter cerdas banget, jadi pemimpin tertinggi negara yang paling tinggi yaitu: JADI PRESIDEN, turunin kebijakan pelarangan majalah playboy, terus turunin harga bbm, pendidikan gratis, acces internet seperti acces menikmatin hiburan televisi.....
dari pada, mikirin kata "SIKAT" yang berarti membersihkan
dan "PLAYBOY" yang berarti majalah Porno, seolah emosi kita di adu adu.....
pada akhirnya siapa yang lebih banyak, dan bukan siapa yang lebih benar....
Ground Control to Major Tomto DRS
cukup bermoralkah org2 yg racist & diskriminatif?
cukup bermoralkah org2 yg merusak hak milik & property org laen?
cukup bermoralkah org2 yg merasa dirinya tuhan dan bisa menghakimi & menghukum org laen tanpa sekolah hukum lebih dulu?
cukup bermoralkah org2 yg mengatasnamakan tuhan dalam melakukan tindak kekerasan & vandalism?
cukup bermoralkah saya jika waktu pendidikan moral pancasila hanya menghafal sila2 dan butir2nya saja tanpa penerapan?
rommy shuryato DRS
BERANI TARUHAN GW.....
KLO ORG2 FPI JG PASTI DOYAN TUH LIAT FOTO2 CIHUY
YG BIKIN HORNY...KLO GA DOYAN MUNAFIK N GA NORMAL TUH
GW YAKIN MRK LIAT TOKET N KAWAN2NYA PASTI NGILER !!!!
cukup entar page blog gue abis lagi buat omong kosong ini..
oh iya ada petisi buat tolak pornoaksi dan pornografi : tolakpor
menurut gue gimana?
Gue setuju aja si Playboy ini terbit di Indonesia, mungkin akan merusak moral bangsa Indonesia, tapi da mao gimana lagi sebagian besar moral orang yang hidup di indonesia itu memang sudah bejat ko.
Untuk FPI janganlah seenak-enaknya nyikat orang kaya gitu, biar aja hukum yang ngatur, kalo mau nyikat, sikat aja tu yang lembaga hukum tapi gue yakin lu bakal ditolak.. sekali lagi jangan maen hakim sendirilah, organisasi lu tuh kayak ga diajarin PMP aja di sekolah dulu, kalo gak ngerti sistem prosedur gak usah repot-repot buat organisasi terus bikin rusuh disana-sini.
Kalo Playboy ditolak pasti lebih rame lagi karena si PI ini bakal menutut haknya karena merasa dirinya didiskriminasikan, nah daripada susah mending biarin aja si PI ini beredar, ya mudah-mudahan majalahnya laris-manis terus labanya dipake buat pendidikan moral manusia indonesia biar otaknya pada mikir atau misalpun enggak laku nih, PI bakal tutup, gulung tikar dan habis perkara.
sudahlah.. mari kita nikmati saja hidup ini dengan damai.
kami ini tidak bisu
biarkan semua yang hidup bicara
membuka mulut memuntahkan kata
dan coba alirkan pola pikir mereka
walau itu berisik bising
dan membengkakan telinga
karena ada saat kita mendengar
pasang telinga untuk tangkap makna
jangan sanggah sebelum semua selesai
sampai kita sadar untuk berbicara nanti
kompas.com, detik.com dan beberapa e-warta lainnya :
FPI Akan Sikat Majalah "Playboy Indonesia"
nyuci bo !
Pro-kontra seputar rencana terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia atau Playboy Indonesia masih terus berlanjut. Kini giliran Front Pembela Islam (FPI) yang bersuara lantang. Mereka meminta kepada pengelola penerbitan Playboy Indonesia untuk mengurungkan niat itu. Jika mereka tetap nekad menerbitkan majalah tersebut, FPI akan bergerak.
"Kalau mereka tetap terbit pada bulan Maret, akan kami sikat," kata Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab, seperti dikutip Antara, Selasa (17/1).
santai bos, jangan disikat dulu, mari nikmati dahulu kalau memang merugikan, menyesatkan dan tidak dapat dinikmati baru kita sikat hehehe.
Dikatakan oleh Habib Rizieq, pihaknya memang sudah mengetahui rencana peluncuran majalah tersebut, ketika sejumlah orang dari pengelola majalah itu sempat menemuinya untuk berkonsultasi. "Tiga bulan yang lalu ada sekelompok anak muda energik telah menemui saya untuk berkonsultasi mengenai penerbitan majalah Playboy," terangnya.
mhh pemuda energik? mungkin karena terlalu banyak menkonsumsi playboy magz. menurut informasi pemuda itu Arian13 dari seringai, hagi dan satunya lagi ga tau, hahaha energik !
Oleh karena mereka datang berkonsultasi secara baik-baik di suatu tempat di sekitar Sekretariat FPI di Jakarta, Rizieq pun akhirnya memberi dua saran menyangkut nama dan isi majalah tersebut.
Menyangkut nama, Rizieq menganjurkan mereka agar tidak menggunakan nama Playboy karena konotasinya tidak bisa dipisahkan dari unsur pornografi.
"Apalagi mereka membeli waralaba dari Amerika senilai Rp1 miliar. Sayang kan kalau ternyata digunakan untuk investasi yang dapat menyulut penolakan gerakan Islam. Mengapa tidak menggunakan nama lain saja. Saya mengusulkan nama Pria, Gentlemen atau Jantan," tutur Rizieq, yang sedang menjalankan Safari Dakwah di Medan, Sumatera Utara.
tolong ini nama majalah bukan jenis kelamin untuk di KTP atau SIM.
Sementara itu, menyangkut isi, Rizieq menganjurkan penggagas Playboy untuk tetap menjunjung tinggi norma-norma agama. "Karena kalau namanya bersifat religi, tetapi di dalamnya tetap melanggar ajaran-ajaran agama, tetap saja tidak boleh," jelasnya.
Ia memberi saran kepada sekelompok anak muda energik itu untuk membuat majalah dengan visi jurnalisme yang berbobot ketimbang yang mengundang mudarat atau kurang baik .
Tampaknya saran dari FPI tersebut tak mudah diterima oleh penggagas penerbitan Playboy Indonesia. Mereka kemudian mengajukan komitmen bersama, namun Rizieq tidak percaya karena jaminannya tak jelas.
"Bisa jadi, kalau ternyata saran kami digunakan, malah majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana itu tidak ada yang beli. Karena takut bangkrut, pada edisi berikutnya mereka akan mulai berani memasukkan unsur pornografi. Makanya, kami tidak percaya dengan komitmen mereka," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Publisher Playboy Indonesia, M Ponti Carolus, seperti diberitakan oleh Warta Kota (16/1), mengaku sudah mendatangi sejumlah pihak. "Kami meminta kebijaksanaan dan keadilan. Majalah Popular dan FHM boleh, masak Playboy tidak. Ini kan namanya diskriminasi. Makanya, kami ingin menjelaskan konsep Playboy, biar enggak ada diskriminasi," ungkapnya.
"Kalau Playboy telanjang, enggak usah menunggu MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau FPI, saya sendiri yang bakal menutup dan membakarnya. Jika ada telanjangnya," sambung Ponti.
Ditegaskan oleh Ponti, Playboy bukan majalah porno. "Playboy itu majalah untuk orang dewasa. Yang porno itu ya Penthouse, Hassler," ujarnya.
nah betul, penthouse itu parah banget, playboy mah cemen banget
Hanya saja, Rizieq menyarankan agar mereka berkonsultasi dengan organisasi-organisasi massa (ormas) lain, termasuk MUI. Rizieq yakin, ormas-ormas lain akan bersikap sama dengan FPI.
"Makanya, mereka pun akhirnya melemparkan rencana tersebut ke publik dan justru yang terjadi adalah maraknya pernyataan penolakan. Oleh sebab itu, kalau mereka pada bulan Maret nanti tetap menerbitkan majalah itu, akan kami sikat," tekannya.
Rizieq berpendapat, gagasan menerbitkan Playboy Indonesia berdasar pada pemanfaatan keadaan sekarang sebelum Undang-undang Anti-Pornografi dikeluarkan.
"Makanya, kami minta kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti-Pornografi yang diajukan oleh Pemerintah, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tukasnya.
Yeah yeah yeah.. whatever FPI, sekarang gimana dengan rekan-rekan PERS ?
DEWAN PERS: KAMI TIDAK BERHAK LARANG "PLAYBOY" INDONESIA
Jakarta (ANTARA News) - Dewan pers tidak memiliki hak melarang rencana penerbitan majalah "playboy" versi Indonesia, dan hanya bisa mengingatkan agar penerbitnya mengacu pada kode etik yang berlaku di negeri ini.
"Dewan Pers tidak punya hak melarang penerbitan suatu media. Tapi kita hanya bisa mengingatkan agar penerbit 'playboy' mengacu pada kode etik yang berlaku jika jadi terbit," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan tugasnya, Dewan Pers akan menilai seluruh media yang ada. Jika ada yang melanggar kode etik, maka akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Berarti majalah FHM, Popular dan yang lainnya tidak melanggar kode etik dong. Kemungkinan besar Dewan Pers setuju dengan Playboy Indonesia nih.
Menurut Siregar, permintaan keterangan kepada pengelola "playboy" Jumat (20/1)oleh Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi dan keterangan lain karena banyak komplain terkait rencana penerbitan "playboy" versi Indonesia.
"Dewan Pers tidak mungkin memberikan pernyataan sikap atau menjustifikasi tanpa ada keterangan dari "playboy" sendiri," katanya.
Siregar menambahkan, pihaknya juga berencana mengundang sejumlah pengelola dan penerbit tabloid dan majalah yang mengarah pada seks 25 Januari mendatang, untuk bertukar pikiran sekaligus mengingatkan adanya kode etik yang berlaku dalam jurnalisme.(*)
sekarang gimana pendapat temen-temen di milis yang gue ikutin :DRS ?
sputnixxx
Playboy=cewe seksi telenji
(tradisi) Indonesia=senyum ramah, kebaya, korupsi, munafik
Playboy+Indonesia=cewe2 Indonesia berkebaya seksi yang karena bajunya dikorup jadi semakin minim sambil mamasang tampang anak baik2 (senyum khas Indonesia).
Gucap
Gue setuju banget edisi perdana ini disikath sama FPI...kalo...kovernya Omas atau Mpo Nori pada bugilz...hueheuehu...syereeemmmhh...
goodcinema
kalo kata temen gw, FPI tuh masuk ke dalam asosiasi besar bernama
GERAKAN ANTI NGACENG. itu sebuah gerakan yang menghindari rangsangan
dari lawan jenis, contohnya melalui visual, ketika mereka ngaceng,
berarti mereka pikir mereka telah berbuat dosa. karena itu: KEBIRI
MEREKA!
weknow
jujur aja, kalau ada majalah playboy, saya bakal suka, saya gak mikir rumit rumit sih....yang mo di foto ke majalah playboy kan itu urusan pribadi masing masing, hak hidup masing masing.....
lagian pada akhirnya kita semua bakal nge SEX
kalau mo mikirin moral, mending belajar yang bener, jadi orang pinter cerdas banget, jadi pemimpin tertinggi negara yang paling tinggi yaitu: JADI PRESIDEN, turunin kebijakan pelarangan majalah playboy, terus turunin harga bbm, pendidikan gratis, acces internet seperti acces menikmatin hiburan televisi.....
dari pada, mikirin kata "SIKAT" yang berarti membersihkan
dan "PLAYBOY" yang berarti majalah Porno, seolah emosi kita di adu adu.....
pada akhirnya siapa yang lebih banyak, dan bukan siapa yang lebih benar....
Ground Control to Major Tom
cukup bermoralkah org2 yg racist & diskriminatif?
cukup bermoralkah org2 yg merusak hak milik & property org laen?
cukup bermoralkah org2 yg merasa dirinya tuhan dan bisa menghakimi & menghukum org laen tanpa sekolah hukum lebih dulu?
cukup bermoralkah org2 yg mengatasnamakan tuhan dalam melakukan tindak kekerasan & vandalism?
cukup bermoralkah saya jika waktu pendidikan moral pancasila hanya menghafal sila2 dan butir2nya saja tanpa penerapan?
rommy shurya
BERANI TARUHAN GW.....
KLO ORG2 FPI JG PASTI DOYAN TUH LIAT FOTO2 CIHUY
YG BIKIN HORNY...KLO GA DOYAN MUNAFIK N GA NORMAL TUH
GW YAKIN MRK LIAT TOKET N KAWAN2NYA PASTI NGILER !!!!
cukup entar page blog gue abis lagi buat omong kosong ini..
oh iya ada petisi buat tolak pornoaksi dan pornografi : tolakpor
menurut gue gimana?
Gue setuju aja si Playboy ini terbit di Indonesia, mungkin akan merusak moral bangsa Indonesia, tapi da mao gimana lagi sebagian besar moral orang yang hidup di indonesia itu memang sudah bejat ko.
Untuk FPI janganlah seenak-enaknya nyikat orang kaya gitu, biar aja hukum yang ngatur, kalo mau nyikat, sikat aja tu yang lembaga hukum tapi gue yakin lu bakal ditolak.. sekali lagi jangan maen hakim sendirilah, organisasi lu tuh kayak ga diajarin PMP aja di sekolah dulu, kalo gak ngerti sistem prosedur gak usah repot-repot buat organisasi terus bikin rusuh disana-sini.
Kalo Playboy ditolak pasti lebih rame lagi karena si PI ini bakal menutut haknya karena merasa dirinya didiskriminasikan, nah daripada susah mending biarin aja si PI ini beredar, ya mudah-mudahan majalahnya laris-manis terus labanya dipake buat pendidikan moral manusia indonesia biar otaknya pada mikir atau misalpun enggak laku nih, PI bakal tutup, gulung tikar dan habis perkara.
sudahlah.. mari kita nikmati saja hidup ini dengan damai.
kami ini tidak bisu
biarkan semua yang hidup bicara
membuka mulut memuntahkan kata
dan coba alirkan pola pikir mereka
walau itu berisik bising
dan membengkakan telinga
karena ada saat kita mendengar
pasang telinga untuk tangkap makna
jangan sanggah sebelum semua selesai
sampai kita sadar untuk berbicara nanti
2006/01/01
time is running out
Pernah gak ngerasa bete waktu lo lagi seneng-seneng sama temen or pacar terus tiba-tiba kesenangan itu harus dihentikan karena lo harus ngerjain sesuatu atau kalau anak mama, lo harus balik ke rumah karena udah malem en takut dimarahin bonyok ?
Atau contoh simple yang sering dirasain, lo lagi tidur en harus bangun pagi-pagi buat sekolah, kuliah atau kerja ? Arghh.... siapa yang harus bertanggung jawab akan kebetean yang kita rasain ? Jangan nyalahin Tuhan dong :p. Gak ada yang bersalah disini, ini hanya masalah manusia yang sejak pertama kali mencari kesibukan yang sebenernya gak terlalu penting dan terus-menerus dilakukan sampe sekarang dan akhirnya kesibukan itu menjadi suatu kepentingan yang harus dan wajib buat dikonsumsi oleh makhluk bernama manusia itu.
contoh sekarang : my holiday is over en gue kudu balik lagi ke komunitas kerja yang melelahkan itu. Argggggh !
mari bunuh sang waktu
mengapa bumi terus saja berputar
kenapa malam selalu datang saat aku masih menikmati siang
dan kenapa juga matahari tak kunjung terbenam ketika siang membakarku
kadang deru waktu ini mengalir deras
dan mereka kadang juga tidak jelas
tanpa alasan menikamku dengan keras
demi setiap udara yang aku hirup
dan juga demi masa yang aku nikmati
sewaktu ia menampakan sosoknya
akan kuangkat tangan ini untuk menghentikannya
aku harus segera membunuhnya
dengan tanganku sendiri
dan nikmati hasilnya
apapun itu
hanya ekspresi bodoh dari kekesalan karena habisnya waktu liburan gue. Cuekin aja dan gak usah repot-repot kasih komen.
Atau contoh simple yang sering dirasain, lo lagi tidur en harus bangun pagi-pagi buat sekolah, kuliah atau kerja ? Arghh.... siapa yang harus bertanggung jawab akan kebetean yang kita rasain ? Jangan nyalahin Tuhan dong :p. Gak ada yang bersalah disini, ini hanya masalah manusia yang sejak pertama kali mencari kesibukan yang sebenernya gak terlalu penting dan terus-menerus dilakukan sampe sekarang dan akhirnya kesibukan itu menjadi suatu kepentingan yang harus dan wajib buat dikonsumsi oleh makhluk bernama manusia itu.
contoh sekarang : my holiday is over en gue kudu balik lagi ke komunitas kerja yang melelahkan itu. Argggggh !
mari bunuh sang waktu
mengapa bumi terus saja berputar
kenapa malam selalu datang saat aku masih menikmati siang
dan kenapa juga matahari tak kunjung terbenam ketika siang membakarku
kadang deru waktu ini mengalir deras
dan mereka kadang juga tidak jelas
tanpa alasan menikamku dengan keras
demi setiap udara yang aku hirup
dan juga demi masa yang aku nikmati
sewaktu ia menampakan sosoknya
akan kuangkat tangan ini untuk menghentikannya
aku harus segera membunuhnya
dengan tanganku sendiri
dan nikmati hasilnya
apapun itu
hanya ekspresi bodoh dari kekesalan karena habisnya waktu liburan gue. Cuekin aja dan gak usah repot-repot kasih komen.
2005/12/22
hari ibu ?
Mhh apa yang gue sudah gue berikan kepada seorang ibu ? Tentunya ada, tapi apakah yang telah kita berikan itu sama berharganya sama kasih sayang dan cinta yang telah ia berikan kepada kita sampe sekarang? Pastinya sih enggak dong yah dan gak mungkin kasihnya terbalas.
Namun tidak hanya Ibu, dibelakangnya ada seorang sosok yang disebut Ayah yang memberikan kasih sayang tidak lebih kecil dari seorang Ibu. Semua ini sudah jalan hidup manusia yang berkeluarga, sebagai orang tua yang bertanggung jawab mereka harus melakukan itu semua untuk anaknya. Dan sebagai Anak gue harus mampu sekuat tenaga membahagiakan mereka, jangan menjadi anak yang durhaka (Maling Kundang). Melihat anaknya tumbuh besar, menjadi orang yang baik, bijak dan membahagikan mereka adalah harapan terbesar mereka sebagai orang tua dan gue sebagai seorang anak yang berbakti kepada orang tua, bangsa dan agama memiliki tanggung jawab agar harapan mereka tidak kandas sia-sia.
Hi Mom, Hi Dad .. here i am as you hope.. pray and bless me to became what you wish.
untukmu mama
matahari belum sedikitpun menampakan kilaunya
kau disana sudah berkeringat
bergumul dengan rutinitas sehari-harimu
tidak sedikitpun keluh terlintas di parasmu
lelah memang
tapi kau tetap saja terlihat jelita tak terkalahkan
dan kau mamaku
sesaat kala diriku kehilangan arah
kau datang duduk disisiku
sirami sadarku dengan indahnya kata
bangunkan aku dari mimpi burukku
letakan kakiku untuk kembali melangkah
dan berjalan lalui ranting berduri
kata dalam doamu tuntunku melewatinya
besar cintamu kepadaku adalah hidupku
dan kau mamaku
rasa haru kadang datang menyadarkan nuraniku yang terkesima
hati ini tersentuh oleh kasihmu cintamu pengorbananmu
disini aku terkagum olehmu mama
tak lama lagi mimpiku akan penuhi semua harapmu
taman penuh bunga bermekaran
sejuk, hijau yang menyegarkan jiwa
masih aku rawat dengan baik
sampai tiba saatnya nanti untuk dinikmati
dan kita bersama-sama disana
renungi makna hidup
menjawab panggilan damai
semua untukmu
karena kau mamaku
i love you mom..
*written on mother's day for thanking my mom.
Namun tidak hanya Ibu, dibelakangnya ada seorang sosok yang disebut Ayah yang memberikan kasih sayang tidak lebih kecil dari seorang Ibu. Semua ini sudah jalan hidup manusia yang berkeluarga, sebagai orang tua yang bertanggung jawab mereka harus melakukan itu semua untuk anaknya. Dan sebagai Anak gue harus mampu sekuat tenaga membahagiakan mereka, jangan menjadi anak yang durhaka (Maling Kundang). Melihat anaknya tumbuh besar, menjadi orang yang baik, bijak dan membahagikan mereka adalah harapan terbesar mereka sebagai orang tua dan gue sebagai seorang anak yang berbakti kepada orang tua, bangsa dan agama memiliki tanggung jawab agar harapan mereka tidak kandas sia-sia.
Hi Mom, Hi Dad .. here i am as you hope.. pray and bless me to became what you wish.
untukmu mama
matahari belum sedikitpun menampakan kilaunya
kau disana sudah berkeringat
bergumul dengan rutinitas sehari-harimu
tidak sedikitpun keluh terlintas di parasmu
lelah memang
tapi kau tetap saja terlihat jelita tak terkalahkan
dan kau mamaku
sesaat kala diriku kehilangan arah
kau datang duduk disisiku
sirami sadarku dengan indahnya kata
bangunkan aku dari mimpi burukku
letakan kakiku untuk kembali melangkah
dan berjalan lalui ranting berduri
kata dalam doamu tuntunku melewatinya
besar cintamu kepadaku adalah hidupku
dan kau mamaku
rasa haru kadang datang menyadarkan nuraniku yang terkesima
hati ini tersentuh oleh kasihmu cintamu pengorbananmu
disini aku terkagum olehmu mama
tak lama lagi mimpiku akan penuhi semua harapmu
taman penuh bunga bermekaran
sejuk, hijau yang menyegarkan jiwa
masih aku rawat dengan baik
sampai tiba saatnya nanti untuk dinikmati
dan kita bersama-sama disana
renungi makna hidup
menjawab panggilan damai
semua untukmu
karena kau mamaku
i love you mom..
*written on mother's day for thanking my mom.
2005/12/21
jenuh sama kuliahan nih
2 minggu ini gue totally weak sama kerjaan gue en itu very impacted to my studies. Buruknya beberapa dosen subjectif banget sama gue, gak tau apa penyebabnya, soalnya perlakuan tidak adil ini keliatan banget waktu di kelas. Waktu temen gue berpendapat semuanya baik-baik saja sampai gue ngeluarin pendapat yang gue akuin salah sama seperti pendapat temen gue, eh si dosen malah marah-marah gak jelas, bukannya ngoreksi atau minimal mikir kalao gue itu masih belajar dan pasti akan melakukan kesalahan. Dosen gak gue salahin juga karena memang gue salah tapi caranya itu tolong dirubah, mengajar itu bukan berarti hanya memberi tahu yang benar tapi juga mengkoreksi yang salah agar tidak salah lagi nantinya, bukan gitu ?
But it's OK, ini jadi pelajaran en pengalaman yang berharga, khususnya buat saya sendiri. Semoga pendidikan di Indonesia lebih maju dan berkembang.
kembalikan semua
redupnya lampu percikan samar-samar sosoknya
sebuah tubuh setengah renta terbalut kain lusuh kusam
yang hujankan kata-kata penuh makna
sirami nalar manusia sampai tingkat paling menjenuhkan
mencoba berhenti untuk kembali stabil
tapi percuma
hanya menghasilkan kelabilan fungsi otak yang semakin kritis
demi sang matahari dan benda langit
kini ia menatap tajam sinis penuh seruan mematikan
kata bermakna pun berganti dengan caci hujat
menyayat rasa menikam hati membisukan bibir
apa ini
kenapa lorong ini menjadi suram tanpa cahaya
gelap menakutkan syarat akan tanya
tolong kami
beri kami pelita atau sebatang lilin
agar kami bisa kembali berjalan
ke ujung jalan terang
sampai saatnya harus berhenti
dan menikmati
*ditulis waktu sedang pusing ngerjain tugas buat paper salah satu mata kuliah. Huh! lieur aing euy.
But it's OK, ini jadi pelajaran en pengalaman yang berharga, khususnya buat saya sendiri. Semoga pendidikan di Indonesia lebih maju dan berkembang.
kembalikan semua
redupnya lampu percikan samar-samar sosoknya
sebuah tubuh setengah renta terbalut kain lusuh kusam
yang hujankan kata-kata penuh makna
sirami nalar manusia sampai tingkat paling menjenuhkan
mencoba berhenti untuk kembali stabil
tapi percuma
hanya menghasilkan kelabilan fungsi otak yang semakin kritis
demi sang matahari dan benda langit
kini ia menatap tajam sinis penuh seruan mematikan
kata bermakna pun berganti dengan caci hujat
menyayat rasa menikam hati membisukan bibir
apa ini
kenapa lorong ini menjadi suram tanpa cahaya
gelap menakutkan syarat akan tanya
tolong kami
beri kami pelita atau sebatang lilin
agar kami bisa kembali berjalan
ke ujung jalan terang
sampai saatnya harus berhenti
dan menikmati
*ditulis waktu sedang pusing ngerjain tugas buat paper salah satu mata kuliah. Huh! lieur aing euy.
2005/10/28
Sumpah PemudaKU
Eh tau gak ini tanggal berapa ? Yoi tanggal 28 Oktober 2005, biasanya kalo tanggal segitu ada apaan ? Gak tau ? Lupa ? Ulang Tahun cewek loe ? Ahh gak ada yang bener nih. Hari ini adalah hari SUMPAH PEMUDA teman, jangan ngaco loe semua. Pelopor pemersatu bangsa yang diikrarkan oleh para pemuda dan pemudi Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 lalu.
Biasanya dulu waktu gue masih jaman-jamannya pake seragam SD, SMP or STM tanggal 28 Oktober selalu ada acara, entah lomba baris-berbaris, lomba karaoke atau lomba yang aneh-aneh lainnya yang gue sendiri udah agak lupa. Apakah rutinitas seperti itu masih dibudayakan oleh sekolah-sekolah sekarang ya? Mudah-mudahan sih masih, karena tujuan acara itu buat mempersatukan para pemuda dan memberikan 1 misi dan visi yang jelas kepada mereka.
Petikan dari ikrar yang bersejarah tersebut :
Pemuda-pemuda yang bergabung dalam Jong Ambon, Jong Java, Jonag Minahasa, Jong Sumatra dan pemuda-pemuda dari daerah-daerah lain pada hari Minggu Wage tanggal 28 Oktober 1928 telah membacakan suatu ikrar yang bersejarah yaitu "Sumpah Pemuda" yang berbunyi sbb :
Kami, putera dan puteri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu,Tanah Indonesia.
Kami, putera-puteri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
Kami, putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Dengan semangat SUMPAH PEMUDA, mari bangkitlah pemuda dan pemudi Indonesia !
bersatu kita raih genggam dan taklukan
telusuri jalan panjang tanpa arah
yang tersisa hanya nista dan hina
terpinggul tepat di atas punggung kami
keluh sesal maki tanya amarah
jadi alas kaki untuk berjalan
tangis darah dan air mata
payungi langkah kami yang menyakitkan
kuatkan diri untuk terus berjalan
dan berjalan
sampai tiba saatnya bertemu
satu yang pasti dan nyata
satu yang jadi cita mimpi dan harapmu
kepalkan tangan dan busungkan dada
jangan menjadi takut
selama jantung masih berdegup
dan matahari masih menyinari bumi
kami akan sanggup hadapi
kami akan berani menerjang
kami siap untuk menjadi
sesuatu yang besar dan kuat
darah kami akan terus bergolak
semangat jiwa kami pun terus melonjak
jangan pernah remehkan kami
Selamat Hari SUMPAH PEMUDA.
Bangkit dan Bersatulah pemuda dan pemudi Indonesia, mari kita SELAMATKAN INDONESIA!
Biasanya dulu waktu gue masih jaman-jamannya pake seragam SD, SMP or STM tanggal 28 Oktober selalu ada acara, entah lomba baris-berbaris, lomba karaoke atau lomba yang aneh-aneh lainnya yang gue sendiri udah agak lupa. Apakah rutinitas seperti itu masih dibudayakan oleh sekolah-sekolah sekarang ya? Mudah-mudahan sih masih, karena tujuan acara itu buat mempersatukan para pemuda dan memberikan 1 misi dan visi yang jelas kepada mereka.
Petikan dari ikrar yang bersejarah tersebut :
Pemuda-pemuda yang bergabung dalam Jong Ambon, Jong Java, Jonag Minahasa, Jong Sumatra dan pemuda-pemuda dari daerah-daerah lain pada hari Minggu Wage tanggal 28 Oktober 1928 telah membacakan suatu ikrar yang bersejarah yaitu "Sumpah Pemuda" yang berbunyi sbb :
Kami, putera dan puteri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu,Tanah Indonesia.
Kami, putera-puteri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
Kami, putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Dengan semangat SUMPAH PEMUDA, mari bangkitlah pemuda dan pemudi Indonesia !
bersatu kita raih genggam dan taklukan
telusuri jalan panjang tanpa arah
yang tersisa hanya nista dan hina
terpinggul tepat di atas punggung kami
keluh sesal maki tanya amarah
jadi alas kaki untuk berjalan
tangis darah dan air mata
payungi langkah kami yang menyakitkan
kuatkan diri untuk terus berjalan
dan berjalan
sampai tiba saatnya bertemu
satu yang pasti dan nyata
satu yang jadi cita mimpi dan harapmu
kepalkan tangan dan busungkan dada
jangan menjadi takut
selama jantung masih berdegup
dan matahari masih menyinari bumi
kami akan sanggup hadapi
kami akan berani menerjang
kami siap untuk menjadi
sesuatu yang besar dan kuat
darah kami akan terus bergolak
semangat jiwa kami pun terus melonjak
jangan pernah remehkan kami
Selamat Hari SUMPAH PEMUDA.
Bangkit dan Bersatulah pemuda dan pemudi Indonesia, mari kita SELAMATKAN INDONESIA!
2005/10/01
Kenaikan BBM Part 2
Euh BBM naek lagi my fren. And you know who will get impact of this ?? Iyes semua orang yang tinggal di bumi nusantara ini tentunya. 80% kenaikan BBM ini merupakan beban berat bagi rakyat khususnya rakyat kecil (read:miskin). Kompensasi dana BBM yang diberikan kepada mereka, yang hanya sebesar 100k gak akan sebanding dengan kenaikan harga-harga setelah BBM naik, belum lagi dana tersebut diselewengkan oleh oknum-oknum pemerintah. Ouch screwed banget ya ?
Gue pikir kenaikan part-2 ini merupakan cerminan kalo pemerintah itu kurang cerdas (read:BEGO), kenapa? Pikir deh, kenapa sampai terjadi kenaikan harga sebanyak 2 kali dalam tahun yang sama en di jenis barang yang sama? Menurut gua mah karena mereka SALAH PERHITUNGAN, gue gak ngerti perhitungan atau strategi yang mereka pake tu kek gimana. Kemudian kenapa harus BBM terus yang dinaekin? Kenapa gak naekin harga-harga barang yang hanya mampu dibeli oleh orang kaya saja, misalnya Mobil dan Rumah Mewah plus naekin pajak buat barang-barang tersebut, contoh lagi: Orang yang pengahasilnya perbulannya diatas X (Pokoknya gedelah) dikenakan pajak tambahan pendapatan buat disumbangin ke rakyat kecil nah dengan kayak gini gue yakin kemiskinan diberantas en kesenjangan sosial pun menurun. Eh udah make strategi gitu taunya ada oknum lagi dipemerentah yang ngorupsi duitnya. Ahhh pusing.
Lagi ah, C’mon ! dana kompensasi dari kenaikan BBM yang pertama aja belum sempat memberikan nafas lebih bagi rakyat miskin eh udah dihajar lagi sama kenaikan part 2. Fren you know what? Minyak mentah kita tu diselundupin ke luar negri by oknum-oknum Pertamina n lo tau berapa milyar kerugiannya ? n lo tau siapa yang makan hasilnya? Hahaha.. kita ga usah jawab pertanyaan itu tapi kita jawab pertanyaan ini: Siapa yang kena akibatnya? Yes you’re right, Rakyat is the answer. Mampus-mampus kita beli BBM eh disana mereka korupsi, apakah ini sebuah KEADILAN ?
Perasaan nothing changes, just become worst and worst everyday aja nih country. Orang-orang hanya bisa saling menyalahkan, cari siapa yang salah terus hukum gitu terus sampe semua orang masuk penjara baru deh berhenti. Grow Up dong loe udah tua jangan hanya bikin malu diri kalian sendiri di depan mata penerus kalian and you know what ? We are the teenagers know you are a bad bad bad government and we will not just stay watching you screwing this country anymore with your authorities! And personally I promise will not follow your wrong steps. HAIL YOU ARE!
terjerat terikat terjebak
jalan berliku ini semakin menyempit
sebentar lagi mungkin akan bertemu kebuntuan
dimana pintu keluar terjanji itu
sampai kapan celah ini terus menghantui
gelap tanpa harap sepi juga kosong
lumpuh sudah untuk bergerak
bisu sudah untuk bercakap
langit kelabu seakan menatap benci ke bumi
surya dibaliknya pun enggan melihat dunia
terkutuk sudah kita
terhina sudah semua
apa ini adalah akhir rangkaian kisah ini
kenapa terlalu menyedihkan
oh.. dimana bahagia
Tolak kenaikan harga BBM
Gue pikir kenaikan part-2 ini merupakan cerminan kalo pemerintah itu kurang cerdas (read:BEGO), kenapa? Pikir deh, kenapa sampai terjadi kenaikan harga sebanyak 2 kali dalam tahun yang sama en di jenis barang yang sama? Menurut gua mah karena mereka SALAH PERHITUNGAN, gue gak ngerti perhitungan atau strategi yang mereka pake tu kek gimana. Kemudian kenapa harus BBM terus yang dinaekin? Kenapa gak naekin harga-harga barang yang hanya mampu dibeli oleh orang kaya saja, misalnya Mobil dan Rumah Mewah plus naekin pajak buat barang-barang tersebut, contoh lagi: Orang yang pengahasilnya perbulannya diatas X (Pokoknya gedelah) dikenakan pajak tambahan pendapatan buat disumbangin ke rakyat kecil nah dengan kayak gini gue yakin kemiskinan diberantas en kesenjangan sosial pun menurun. Eh udah make strategi gitu taunya ada oknum lagi dipemerentah yang ngorupsi duitnya. Ahhh pusing.
Lagi ah, C’mon ! dana kompensasi dari kenaikan BBM yang pertama aja belum sempat memberikan nafas lebih bagi rakyat miskin eh udah dihajar lagi sama kenaikan part 2. Fren you know what? Minyak mentah kita tu diselundupin ke luar negri by oknum-oknum Pertamina n lo tau berapa milyar kerugiannya ? n lo tau siapa yang makan hasilnya? Hahaha.. kita ga usah jawab pertanyaan itu tapi kita jawab pertanyaan ini: Siapa yang kena akibatnya? Yes you’re right, Rakyat is the answer. Mampus-mampus kita beli BBM eh disana mereka korupsi, apakah ini sebuah KEADILAN ?
Perasaan nothing changes, just become worst and worst everyday aja nih country. Orang-orang hanya bisa saling menyalahkan, cari siapa yang salah terus hukum gitu terus sampe semua orang masuk penjara baru deh berhenti. Grow Up dong loe udah tua jangan hanya bikin malu diri kalian sendiri di depan mata penerus kalian and you know what ? We are the teenagers know you are a bad bad bad government and we will not just stay watching you screwing this country anymore with your authorities! And personally I promise will not follow your wrong steps. HAIL YOU ARE!
terjerat terikat terjebak
jalan berliku ini semakin menyempit
sebentar lagi mungkin akan bertemu kebuntuan
dimana pintu keluar terjanji itu
sampai kapan celah ini terus menghantui
gelap tanpa harap sepi juga kosong
lumpuh sudah untuk bergerak
bisu sudah untuk bercakap
langit kelabu seakan menatap benci ke bumi
surya dibaliknya pun enggan melihat dunia
terkutuk sudah kita
terhina sudah semua
apa ini adalah akhir rangkaian kisah ini
kenapa terlalu menyedihkan
oh.. dimana bahagia
Tolak kenaikan harga BBM
2005/09/15
what's wrong with religion
Fren, belakangan ini orang-orang sudah mulai sakit otak sampe gak bisa mikir gitu kali yah atau mereka tu udah bener2 blind akan sesuatu hal yang mendasar. Sebenernya gue males ngomongin agama, tapi hanya sedikit meluruskan en bukan mo jadi agamis loh. So agama itu kan artinya a=tidak dan gama=kacau jadi agama sendiri adalah tidak kacau sesuai dengan pelajaran agama yang saya terima di sekolah dulu.
Dan orang yang memiliki agama dan tidak membuat kacau disebut orang beragama, sebaliknya seorang pengacau kita sebut orang yang tidak beragama, bener gak?
Mhh, gak gitu juga sih koq jadi saklek gitu, pertama kita harus liat dulu kekacauannya itu bagaimana, tapi tetep aja kita gak boleh menjudge seseorang tidak beragama seenaknya iya gak sih ?
Ini bukan menyalahkan, tapi hanya sedikit berbagi apa yang tengah terjadi di negri kita tercinta ini.
Seluruh artikel berikut dari mailing list dan kebenaranya nyata gitu loh.
---------------------------------------------------------
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News : Selasa, 16 Agustus 2005
RENTETAN PERISTIWA PENUTUPAN GEREJA DI JAWA BARAT
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Ditengah hiruk pikuk seluruh rakyat menyambut
HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-60
tahun, justru hal yang sangat memprihatinkan yang
seharusnya tidak boleh terjadi, kembali terjadi,
yaitu peristiwa penutupan Gereja di beberapa wilayah
Jawa Barat.
Usia 60 tahun adalah usia dimana seseorang
seharusnya dapat berpikir secara matang dan
bijaksana dalam menyikapi berbagai hal. Tetapi
rupanya usia 60 tahun kemerdekaan bangsa ini, bagi
sebagian kelompok tertentu, bukannya membawa
kematangan dalam berpikir dan bertindak, tetapi
justru sebaliknya membuat mereka semakin anarkis
dengan mengatasnamakan agama tertentu untuk menekan
orang yang berbeda agama dan keyakinan.
Lalu apa artinya Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan 60
tahun lalu oleh Presiden Soekarno tersebut? Bukankah arti kemerdekaan
disini juga berarti kemerdekaan dalam menjalankan ibadah dan
keyakinan seperti juga yang tertuang dalam UUD'45
Ps. 29?
PENUTUPAN GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD (GKKD) PURWAKARTA.
Hanya karena mendirikan TK (Taman Kanak-Kanak,
red)), akhirnya Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
yang sudah berdiri pada tahun 1995, pada tanggal 7
Agustus 2005 lalu ditutup oleh Camat atas desakan
dari Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta.
GKKD yang berlokasi di Kampung Warung Mekar,
Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec. Bungursari, Kab.
Purwakarta, sejak tahun 2003 dipakai juga sebagai TK
Tunas Pertiwi yang dikelola oleh Yayasan Dorongan
Kasih Bangsa (DKD). Oleh FPI dan Badan Perwakilan
Desa (BPD) Bungursari, TK didirikan tanpa memiliki
ijin dan dipakai sebagai upaya Kristenisasi, padahal
menurut pihak Yayasan, TK tersebut sudah mengantongi
Ijin dari Kepala Desa dan Dinas setempat. Selain itu mayoritas anak
didiknya juga beragama Kristen.
Akibat penutupan ini, sekitar 100 anggota
jemaat dan anak didik TK tersebut menjadi tidak
menentu.
PENUTUPAN GEREJA DI KOMPLEK PERMATA CIMAHI, KABUPATEN BANDUNG
Pada hari Minggu, 14 Agustus 2005 pada pukul
09.45 Wib gereja-gereja yang berada di Komplek
Permata Cimahi, Kel. Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kab.
Bandung diserang dan ditutup. Peristiwa ini adalah
peristiwa kedua, dimana pada tanggal 31 Juli 2005, gereja-gereja
tersebut juga didatangi massa.
Gereja - gereja yang ditutup tersebut adalah :
1.. Gereja Anglikan
2.. Gereja Sidang Pantekosta
3.. Gereja Pantekosta di Indonesia
4.. GSPdI
5.. GKI Anugrah
6.. Gereja Bethel Injil Sepenuh
Massa yang menyerang berjumlah sekitar 300
orang. Peristiwa ini berlangsung selama kurang lebih
2 jam. Massa memaksa agar gereja-gereja tersebut
segera ditutup sambil meneriakan "Allahuakbar"
dengan membawa senjata tajam seperti golok,
pentungan dan kayu. Massa memaksa agar pimpinan
gereja segera menandatangani surat yang isinya agar
gereja segera ditutup.
Massa yang menutup berasal dari Front Pembela
Islam (FPI), Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP),
beserta jajaran pimpinan Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW). Adapun pimpinan RT/RW yang ikut
dalam tindakan massa tersebut adalah adalah: RT
11/RW 14, Bp. Razulaini Yanto Silalahi, RT 04/05 a/n
: Eko Kismanato dan RT 04/06 a/n Kosasih.
Menurut saksi mata sebagian besar massa bukan
berasal dari Komplek Permata Cimahi, walaupun ada
beberapa orang yang berasal dari komplek tersebut.
Sebelum surat ditanda tangani massa tidak akan
bubar, dan massa meminta lambang-lambang gereja dan
sinode diturunkan.
Kejadian ini terjadi saat kebaktian sedang
berlangsung ketika firman Tuhan sedang dibawakan
oleh pendeta.
Hampir semua media elektronik hadir pada saat
proses penutupan gereja. Dari beberapa saksi mata
mereka menanyakan seputar berapa lama gereja
berdiri, perijinan setempat, dan hal hal yang
berhubungan dengan pendirian gereja di tempat itu.
CATATAN KELABU MENJELANG PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE 60
Sejak 3 (tiga) bulan terakhir ini, antara
bulan Juni - Agustus 2005, telah terjadi berbagai
peristiwa kelabu yang menimpa umat Kristen di
Indonesia, diantaranya :
1. Peristiwa penutupan Gereja Kristen Kemah
Daud (GKKD) serta penangkapan dan persidangan 3
(tiga) orang pembina Minggu Ceria, yaitu dr.
Rebecca, Ibu Ratna Mala Bangun, Ibu Ety Pangesti
yang dituduh melakukan pemurtadan dan Kristenisasi
oleh MUI di Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Hingga
saat ini ketiga Ibu tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Indramayu dan proses persidangan masih berlanjut.
2. Peristiwa penutupan Gereja Sidang Jemaat
Allah (GSJA) dan Huria Kristen Batak Protestan
(HKBP) Perum Gading Tutukan Soreang, Kab Bandung
yang dilakukan oleh Muspika setempat pada tanggal 16
Juli 2005
3. Peristiwa Penutupan Gereja Kristen Pasundan
(GKP) di Katapang Kab. Bandung yang dilakukan oleh
Muspika setempat pada tanggal 27 Juli 2005.
4. Peristiwa pembongkaran Tempat Pembinaan
Iman Gereja Isa Almasih (GIA) di Karangroto,
Kecamatan Genuk - Semarang oleh Camat setempat pada
tanggal 31 Juli 2005
5. Peristiwa Penutupan Taman Kanak-Kanak (TK)
dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kampung
Warung Mekar, Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec.
Bungursari, Kab. Purwakarta oleh Front Pembela Islam
(FPI) Wilayah Purwakarta pada tanggal 7 Agustus
2005.
6. Peristiwa penyerangan dan penutupan 6
(enam) Gereja di Komplek Permata Cimahi, Kel. Tani
Mulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung yang dilakukan
oleh massa dari FPI dan AGAP serta oknum-oknum
lingkungan setempat pada tanggal 14 Agustus 2005.
Biarlah berbagai catatan peristiwa ini dapat
menjadi doa dan keprihatinan kita bersama, khususnya
dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
yang ke- 60 dengan harapan agar peristiwa-peristiwa
seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari
... MERDEKA [Eskol-Net]
---------------------------------------------------------
Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu
Oleh Web Warouw
Sinar Harapan, 7 September 2005
JAKARTA - "For the first time ever in Indonesia's
history a case has been brought to court charging
Christians with the criminal act of christianizing
children." Demikian komentar beberapa media asing di
luar negeri menyusul vonis tiga tahun penjara
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis
(1/9) siang terhadap tiga guru sekolah minggu Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD), yakni dr. Rebecca Laonita,
Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti.
Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan
kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang
dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat tersebut sama
dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam sidang tersebut.
Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga
guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan
mereka dalam sekolah minggu 'Minggu Ceria' pada 9
September 2003 yang dilakukan di rumah dr. Rebecca
Laonita yang dihadiri oleh 10-20 anak kristen setiap
minggunya. Dalam perkembangannya beberapa anak
beragama non-kristen ikutserta dalam permainan di
sekolah minggu tersebut.
Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup
sebelum Natal, 24 Desember 2004 dengan alasan tidak
dizinkan kebaktian rumah oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Hargeulis. Padahal, seperti biasanya Natal di
tempat lain, anak-anak tersebut dibagikan hadiah Natal
berupa tas dan buku tulis. Karena ditutup, kebaktian
umum gereja akhirnya diputuskan untuk berpindah-pindah
tempat. Jemaat pernah juga kebaktian di GBI Efrata,
sedangkan Minggu Ceria akhirnya diputuskan dilakukan
di rumah Ety Pangesti.
Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu 'Minggu
Ceria' pergi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII),
Jakarta Timur dalam sebuah acara paskah. Beberapa dari
orangtua/wali dari anak-anak sekolah minggu, termasuk
yang non-kristen ikut bersama-sama ke TMII. Namun
sejak 14 April 2005 "Minggu Ceria" ditutup. Sementara
kebaktian umum setiap minggu sore dipindahkan ke
Pamanukan.
Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan
"Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan kota
(Muspika) yang dihadiri oleh Camat Haurgeulis Moh
Hayat, Majelis Ulama Indonsia dan Kantor Urusan Agama
setempat, petugas Polsek dan Koramil Haurgeulis. Camat
Moh. Hayat berjanji akan memberikan hasil tertulis dari
pertemuan itu dan selanjutnya akan ditandatangani dr
Rebecca Laonita. Namun, hingga kini tidak ada berita
acara pertemuan tersebut. Yang ada hanya laporan MUI
ke Polsek Haergeulis pada 3 Mei 2005 tersebut dan
diproses secara hukum.
Pada 9 Mei 2005 dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis
sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga
guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres
Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah
minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu
sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Suryanto. Namun, pada waktu ketiga diperiksa, penyidik
langsung menyatakan Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti sebagai tersangka dengan tuduhan
pemurtadan serta kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis,
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di Mapolres Indramayu, ketiga diperiksa mulai dari
pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan diizinkan
pulang esok harinya. Pada Senin (16/5) pagi sekitar
pukul 08.00 WIB, Rabecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti diberitahu telah muncul surat
penahanan dan diminta untuk menandatangani serta
langsung berkemas karena akan dimasukkan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Indramayu.
Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang Undang
No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya:
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu
muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak
untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya
sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab
sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah)."
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa
satu Alkitab dan enam kaos biru bertuliskan "Minggu
Ceria". Padahal, hingga kini anak-anak non-kristen
yang mengikuti sekolah minggu "Minggu Ceria" tersebut
tidak ada yang pindah agama.
Pembelaan Gus Dur
Sebelumnya, KH Abdurrachman Wahid telah meminta
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Johni Soeroto agar melepas ketiga ibu rumah tangga
yang juga mengajar guru sekolah minggu tersebut.
"Penahanan atas diri dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala
Bangun dan Ety Pangesti dengan berdasarkan sangkaan
mereka memberikan keterangan salah kepada
anak-anak, ...maka penahanan atas diri mereka (yang
didasarkan pada pengaduan masyarakat) adalah tidak
tepat," tegas Gus Dur dalam suratnya tertanggal 26 Mei
2005.
Gus Dur melanjutkan, "Karena itu, saya harapkan
kesediaan Anda (Kapolres Indramayu-red) untuk
memerintahkan mereka dilepaskan dari tahanan, dan
pengaduan terhadap mereka di Pengadilan dibatalkan.
Masalah ini hendaknya diselidiki secara lebih
mendalam, sehingga orang yang tidak bersalah tidak
menjadi korban," tegasnya lagi.
Surat Gus Dur ini mendapatkan balasan dari MUI
Kecamatan Haurgeulis pada 27 Mei 2005 yang menegaskan
bahwa kasus ini pidana murni sesuai dengan KUHP pasal
156a, dan Pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Dr. Rebecca dalam kasus ini telah melakukan
pemurtadan terhadap anak-anak Islam di Kecamatan
Hargeulis," demikian surat yang ditandatangani oleh
Ketua MUI setempat, KH Mundzir Mahmud, Sekretaris
Asyrofin THS dan Ketua Tim Advokasi MUI setempat H.
Eri Isnaeni, SH.
Akibat vonis itu, menurut laporan Maranatha Christian
Jurnal yang beredar di Eropa dan Amerika Serikat bahwa
ketiga ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan
anak-anak mereka. "Bangun has sent her children to
live with their grandfather on Sumatra Island.
Pangesti and Zakaria's children will also be moved to
another location in the near future to protect them
from possible attacks or intimidation during the
trial." Demikian sebuah media asing melansir perihal
nasib guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu.
Vonis sudah dijatuhkan dan dr Rebecca Laonita, Ratna
Mala Bangun dan Ety Pangesti, ketiga guru sekolah
minggu "Minggu Ceria" itu kini menghuni Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat.
Setidaknya hal itu sama persis apa yang dialami
Daniel, Sadrakh, Mesakh dan Abednego, hamba Allah yang
dilempar ke dalam dapur api oleh Raja Nebukadnezar.
Namun, di balik peristiwa itu ada berkat yang melimpa
dan nama Tuhan dimuliakan!
Bukankah esok atau lusa, mati pun aku sendiri
--Messakh, Obbie
---------------------------------------------------------
SUARA PEMBARUAN DAILY
Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
Oleh Mohamad Guntur Romli
SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan penutupan
secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan oleh sekelompok
umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Gerakan Anti
Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar melakukan penutupan paksa, tapi
juga disertasi dengan tindakan kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8).
Terlintas dalam benak saya, apa alasan mereka menutup gereja?
Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, wihara, dan
tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji dan menyembah
Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan tersebut, wajib
dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, namun juga oleh seluruh
pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan adalah "rumah bersama" yang
wajib dilindungi.
Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang
ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat ibadah,
"Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan
sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid yang di dalamnya
banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang
menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi
Mahaperkasa."
Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi dari
prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut dipertegas
dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak ada paksaan
dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir (mufassir) klasik,
Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân menuturkan kisah dari
sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut turun.
Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, di
Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua anaknya datang
berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk Islam. Namun keduanya
menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua anaknya ke hadapan Rasulullah,
dan meminta beliau turun tangan.
Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan ayat "Tidak
ada paksaan dalam agama." Sang bapak mematuhi perintah Rasulullah, dan
memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. Selain itu, untuk
melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah menjadikan dirinya
sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ dzimmiyan faqad âdzânî (barang
siapa yang menyakiti non-muslim, maka dia telah menyakitiku).
Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi
kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat.
Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah yang
dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh Muhammad
Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi Muhammad) sebagai
implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari itu, masih menurut Husan
Haikal, kesepakatan tersebut merupakan dokumen politik yang patut dikagumi
sepanjang sejarah.
Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan Nasrani
Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits,
Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak beribadah, beliau
mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di Mesjid Nabawi, sedangkan
Rasulullah beserta sahabat salat di bagian lain."
Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak memiliki
tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan kebaktian di
masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian gereja dipersulit
dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun malah ditutup!
Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin sesudahnya.
Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 638 M, memberikan
jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang diabadikan dalam Piagam
Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam tersebut adalah, jaminan
kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah ibadah yang tidak boleh diduduki,
atau dihancurkan.
Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah ibadah
sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam kondisi perang pun,
rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang untuk diserang, seperti
halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang tua, orang cacat dan orang
sipil.
Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang berasal dari
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
01/BER/mdn-mag/1969.
SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan
Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13 September
1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1)
"setiap pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada Daerah
atau pejabat pemerintahan" dan ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah
mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;
b. planologi; c. kondisi dan keadaan setempat."
SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung
kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD 45
Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu."
Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun
2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan
kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya
masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut.
Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan" oleh
kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak
hanya berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan
lain-lain wajib mengantongi surat izin.
Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen
Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka
yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di
rumah-rumah ibadah..."
Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya
memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah
mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi
khotbah-khotbah.
Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja?
Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat Keputusan
Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau mereka hanya
mencari-cari alasan?
Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan,
"jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan
pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak
hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum."
Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang dilakukan
oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, merupakan tindakan
pidana yang nyata. Wallahu A'lam. *
Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal
---------------------------------------------------------
Semoga seluruh artikel itu menjadi pembelajaran bagi kita semua bersama umat beragama dan kita bisa hidup berdampingan dalam kedamaian yang tidak kacau.
salam damai.
Dan orang yang memiliki agama dan tidak membuat kacau disebut orang beragama, sebaliknya seorang pengacau kita sebut orang yang tidak beragama, bener gak?
Mhh, gak gitu juga sih koq jadi saklek gitu, pertama kita harus liat dulu kekacauannya itu bagaimana, tapi tetep aja kita gak boleh menjudge seseorang tidak beragama seenaknya iya gak sih ?
Ini bukan menyalahkan, tapi hanya sedikit berbagi apa yang tengah terjadi di negri kita tercinta ini.
Seluruh artikel berikut dari mailing list dan kebenaranya nyata gitu loh.
---------------------------------------------------------
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News : Selasa, 16 Agustus 2005
RENTETAN PERISTIWA PENUTUPAN GEREJA DI JAWA BARAT
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Ditengah hiruk pikuk seluruh rakyat menyambut
HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-60
tahun, justru hal yang sangat memprihatinkan yang
seharusnya tidak boleh terjadi, kembali terjadi,
yaitu peristiwa penutupan Gereja di beberapa wilayah
Jawa Barat.
Usia 60 tahun adalah usia dimana seseorang
seharusnya dapat berpikir secara matang dan
bijaksana dalam menyikapi berbagai hal. Tetapi
rupanya usia 60 tahun kemerdekaan bangsa ini, bagi
sebagian kelompok tertentu, bukannya membawa
kematangan dalam berpikir dan bertindak, tetapi
justru sebaliknya membuat mereka semakin anarkis
dengan mengatasnamakan agama tertentu untuk menekan
orang yang berbeda agama dan keyakinan.
Lalu apa artinya Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan 60
tahun lalu oleh Presiden Soekarno tersebut? Bukankah arti kemerdekaan
disini juga berarti kemerdekaan dalam menjalankan ibadah dan
keyakinan seperti juga yang tertuang dalam UUD'45
Ps. 29?
PENUTUPAN GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD (GKKD) PURWAKARTA.
Hanya karena mendirikan TK (Taman Kanak-Kanak,
red)), akhirnya Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
yang sudah berdiri pada tahun 1995, pada tanggal 7
Agustus 2005 lalu ditutup oleh Camat atas desakan
dari Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta.
GKKD yang berlokasi di Kampung Warung Mekar,
Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec. Bungursari, Kab.
Purwakarta, sejak tahun 2003 dipakai juga sebagai TK
Tunas Pertiwi yang dikelola oleh Yayasan Dorongan
Kasih Bangsa (DKD). Oleh FPI dan Badan Perwakilan
Desa (BPD) Bungursari, TK didirikan tanpa memiliki
ijin dan dipakai sebagai upaya Kristenisasi, padahal
menurut pihak Yayasan, TK tersebut sudah mengantongi
Ijin dari Kepala Desa dan Dinas setempat. Selain itu mayoritas anak
didiknya juga beragama Kristen.
Akibat penutupan ini, sekitar 100 anggota
jemaat dan anak didik TK tersebut menjadi tidak
menentu.
PENUTUPAN GEREJA DI KOMPLEK PERMATA CIMAHI, KABUPATEN BANDUNG
Pada hari Minggu, 14 Agustus 2005 pada pukul
09.45 Wib gereja-gereja yang berada di Komplek
Permata Cimahi, Kel. Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kab.
Bandung diserang dan ditutup. Peristiwa ini adalah
peristiwa kedua, dimana pada tanggal 31 Juli 2005, gereja-gereja
tersebut juga didatangi massa.
Gereja - gereja yang ditutup tersebut adalah :
1.. Gereja Anglikan
2.. Gereja Sidang Pantekosta
3.. Gereja Pantekosta di Indonesia
4.. GSPdI
5.. GKI Anugrah
6.. Gereja Bethel Injil Sepenuh
Massa yang menyerang berjumlah sekitar 300
orang. Peristiwa ini berlangsung selama kurang lebih
2 jam. Massa memaksa agar gereja-gereja tersebut
segera ditutup sambil meneriakan "Allahuakbar"
dengan membawa senjata tajam seperti golok,
pentungan dan kayu. Massa memaksa agar pimpinan
gereja segera menandatangani surat yang isinya agar
gereja segera ditutup.
Massa yang menutup berasal dari Front Pembela
Islam (FPI), Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP),
beserta jajaran pimpinan Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW). Adapun pimpinan RT/RW yang ikut
dalam tindakan massa tersebut adalah adalah: RT
11/RW 14, Bp. Razulaini Yanto Silalahi, RT 04/05 a/n
: Eko Kismanato dan RT 04/06 a/n Kosasih.
Menurut saksi mata sebagian besar massa bukan
berasal dari Komplek Permata Cimahi, walaupun ada
beberapa orang yang berasal dari komplek tersebut.
Sebelum surat ditanda tangani massa tidak akan
bubar, dan massa meminta lambang-lambang gereja dan
sinode diturunkan.
Kejadian ini terjadi saat kebaktian sedang
berlangsung ketika firman Tuhan sedang dibawakan
oleh pendeta.
Hampir semua media elektronik hadir pada saat
proses penutupan gereja. Dari beberapa saksi mata
mereka menanyakan seputar berapa lama gereja
berdiri, perijinan setempat, dan hal hal yang
berhubungan dengan pendirian gereja di tempat itu.
CATATAN KELABU MENJELANG PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE 60
Sejak 3 (tiga) bulan terakhir ini, antara
bulan Juni - Agustus 2005, telah terjadi berbagai
peristiwa kelabu yang menimpa umat Kristen di
Indonesia, diantaranya :
1. Peristiwa penutupan Gereja Kristen Kemah
Daud (GKKD) serta penangkapan dan persidangan 3
(tiga) orang pembina Minggu Ceria, yaitu dr.
Rebecca, Ibu Ratna Mala Bangun, Ibu Ety Pangesti
yang dituduh melakukan pemurtadan dan Kristenisasi
oleh MUI di Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Hingga
saat ini ketiga Ibu tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Indramayu dan proses persidangan masih berlanjut.
2. Peristiwa penutupan Gereja Sidang Jemaat
Allah (GSJA) dan Huria Kristen Batak Protestan
(HKBP) Perum Gading Tutukan Soreang, Kab Bandung
yang dilakukan oleh Muspika setempat pada tanggal 16
Juli 2005
3. Peristiwa Penutupan Gereja Kristen Pasundan
(GKP) di Katapang Kab. Bandung yang dilakukan oleh
Muspika setempat pada tanggal 27 Juli 2005.
4. Peristiwa pembongkaran Tempat Pembinaan
Iman Gereja Isa Almasih (GIA) di Karangroto,
Kecamatan Genuk - Semarang oleh Camat setempat pada
tanggal 31 Juli 2005
5. Peristiwa Penutupan Taman Kanak-Kanak (TK)
dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kampung
Warung Mekar, Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec.
Bungursari, Kab. Purwakarta oleh Front Pembela Islam
(FPI) Wilayah Purwakarta pada tanggal 7 Agustus
2005.
6. Peristiwa penyerangan dan penutupan 6
(enam) Gereja di Komplek Permata Cimahi, Kel. Tani
Mulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung yang dilakukan
oleh massa dari FPI dan AGAP serta oknum-oknum
lingkungan setempat pada tanggal 14 Agustus 2005.
Biarlah berbagai catatan peristiwa ini dapat
menjadi doa dan keprihatinan kita bersama, khususnya
dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
yang ke- 60 dengan harapan agar peristiwa-peristiwa
seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari
... MERDEKA [Eskol-Net]
---------------------------------------------------------
Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu
Oleh Web Warouw
Sinar Harapan, 7 September 2005
JAKARTA - "For the first time ever in Indonesia's
history a case has been brought to court charging
Christians with the criminal act of christianizing
children." Demikian komentar beberapa media asing di
luar negeri menyusul vonis tiga tahun penjara
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis
(1/9) siang terhadap tiga guru sekolah minggu Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD), yakni dr. Rebecca Laonita,
Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti.
Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan
kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang
dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat tersebut sama
dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam sidang tersebut.
Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga
guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan
mereka dalam sekolah minggu 'Minggu Ceria' pada 9
September 2003 yang dilakukan di rumah dr. Rebecca
Laonita yang dihadiri oleh 10-20 anak kristen setiap
minggunya. Dalam perkembangannya beberapa anak
beragama non-kristen ikutserta dalam permainan di
sekolah minggu tersebut.
Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup
sebelum Natal, 24 Desember 2004 dengan alasan tidak
dizinkan kebaktian rumah oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Hargeulis. Padahal, seperti biasanya Natal di
tempat lain, anak-anak tersebut dibagikan hadiah Natal
berupa tas dan buku tulis. Karena ditutup, kebaktian
umum gereja akhirnya diputuskan untuk berpindah-pindah
tempat. Jemaat pernah juga kebaktian di GBI Efrata,
sedangkan Minggu Ceria akhirnya diputuskan dilakukan
di rumah Ety Pangesti.
Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu 'Minggu
Ceria' pergi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII),
Jakarta Timur dalam sebuah acara paskah. Beberapa dari
orangtua/wali dari anak-anak sekolah minggu, termasuk
yang non-kristen ikut bersama-sama ke TMII. Namun
sejak 14 April 2005 "Minggu Ceria" ditutup. Sementara
kebaktian umum setiap minggu sore dipindahkan ke
Pamanukan.
Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan
"Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan kota
(Muspika) yang dihadiri oleh Camat Haurgeulis Moh
Hayat, Majelis Ulama Indonsia dan Kantor Urusan Agama
setempat, petugas Polsek dan Koramil Haurgeulis. Camat
Moh. Hayat berjanji akan memberikan hasil tertulis dari
pertemuan itu dan selanjutnya akan ditandatangani dr
Rebecca Laonita. Namun, hingga kini tidak ada berita
acara pertemuan tersebut. Yang ada hanya laporan MUI
ke Polsek Haergeulis pada 3 Mei 2005 tersebut dan
diproses secara hukum.
Pada 9 Mei 2005 dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis
sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga
guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres
Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah
minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu
sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Suryanto. Namun, pada waktu ketiga diperiksa, penyidik
langsung menyatakan Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti sebagai tersangka dengan tuduhan
pemurtadan serta kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis,
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di Mapolres Indramayu, ketiga diperiksa mulai dari
pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan diizinkan
pulang esok harinya. Pada Senin (16/5) pagi sekitar
pukul 08.00 WIB, Rabecca Laonita, Ratna Mala Bangun
dan Ety Pangesti diberitahu telah muncul surat
penahanan dan diminta untuk menandatangani serta
langsung berkemas karena akan dimasukkan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Indramayu.
Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang Undang
No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya:
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu
muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak
untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya
sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab
sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah)."
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa
satu Alkitab dan enam kaos biru bertuliskan "Minggu
Ceria". Padahal, hingga kini anak-anak non-kristen
yang mengikuti sekolah minggu "Minggu Ceria" tersebut
tidak ada yang pindah agama.
Pembelaan Gus Dur
Sebelumnya, KH Abdurrachman Wahid telah meminta
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Johni Soeroto agar melepas ketiga ibu rumah tangga
yang juga mengajar guru sekolah minggu tersebut.
"Penahanan atas diri dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala
Bangun dan Ety Pangesti dengan berdasarkan sangkaan
mereka memberikan keterangan salah kepada
anak-anak, ...maka penahanan atas diri mereka (yang
didasarkan pada pengaduan masyarakat) adalah tidak
tepat," tegas Gus Dur dalam suratnya tertanggal 26 Mei
2005.
Gus Dur melanjutkan, "Karena itu, saya harapkan
kesediaan Anda (Kapolres Indramayu-red) untuk
memerintahkan mereka dilepaskan dari tahanan, dan
pengaduan terhadap mereka di Pengadilan dibatalkan.
Masalah ini hendaknya diselidiki secara lebih
mendalam, sehingga orang yang tidak bersalah tidak
menjadi korban," tegasnya lagi.
Surat Gus Dur ini mendapatkan balasan dari MUI
Kecamatan Haurgeulis pada 27 Mei 2005 yang menegaskan
bahwa kasus ini pidana murni sesuai dengan KUHP pasal
156a, dan Pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Dr. Rebecca dalam kasus ini telah melakukan
pemurtadan terhadap anak-anak Islam di Kecamatan
Hargeulis," demikian surat yang ditandatangani oleh
Ketua MUI setempat, KH Mundzir Mahmud, Sekretaris
Asyrofin THS dan Ketua Tim Advokasi MUI setempat H.
Eri Isnaeni, SH.
Akibat vonis itu, menurut laporan Maranatha Christian
Jurnal yang beredar di Eropa dan Amerika Serikat bahwa
ketiga ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan
anak-anak mereka. "Bangun has sent her children to
live with their grandfather on Sumatra Island.
Pangesti and Zakaria's children will also be moved to
another location in the near future to protect them
from possible attacks or intimidation during the
trial." Demikian sebuah media asing melansir perihal
nasib guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu.
Vonis sudah dijatuhkan dan dr Rebecca Laonita, Ratna
Mala Bangun dan Ety Pangesti, ketiga guru sekolah
minggu "Minggu Ceria" itu kini menghuni Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat.
Setidaknya hal itu sama persis apa yang dialami
Daniel, Sadrakh, Mesakh dan Abednego, hamba Allah yang
dilempar ke dalam dapur api oleh Raja Nebukadnezar.
Namun, di balik peristiwa itu ada berkat yang melimpa
dan nama Tuhan dimuliakan!
Bukankah esok atau lusa, mati pun aku sendiri
--Messakh, Obbie
---------------------------------------------------------
SUARA PEMBARUAN DAILY
Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
Oleh Mohamad Guntur Romli
SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan penutupan
secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan oleh sekelompok
umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Gerakan Anti
Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar melakukan penutupan paksa, tapi
juga disertasi dengan tindakan kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8).
Terlintas dalam benak saya, apa alasan mereka menutup gereja?
Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, wihara, dan
tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji dan menyembah
Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan tersebut, wajib
dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, namun juga oleh seluruh
pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan adalah "rumah bersama" yang
wajib dilindungi.
Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang
ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat ibadah,
"Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan
sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid yang di dalamnya
banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang
menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi
Mahaperkasa."
Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi dari
prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut dipertegas
dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak ada paksaan
dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir (mufassir) klasik,
Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân menuturkan kisah dari
sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut turun.
Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, di
Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua anaknya datang
berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk Islam. Namun keduanya
menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua anaknya ke hadapan Rasulullah,
dan meminta beliau turun tangan.
Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan ayat "Tidak
ada paksaan dalam agama." Sang bapak mematuhi perintah Rasulullah, dan
memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. Selain itu, untuk
melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah menjadikan dirinya
sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ dzimmiyan faqad âdzânî (barang
siapa yang menyakiti non-muslim, maka dia telah menyakitiku).
Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi
kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat.
Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah yang
dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh Muhammad
Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi Muhammad) sebagai
implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari itu, masih menurut Husan
Haikal, kesepakatan tersebut merupakan dokumen politik yang patut dikagumi
sepanjang sejarah.
Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan Nasrani
Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits,
Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak beribadah, beliau
mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di Mesjid Nabawi, sedangkan
Rasulullah beserta sahabat salat di bagian lain."
Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak memiliki
tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan kebaktian di
masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian gereja dipersulit
dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun malah ditutup!
Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin sesudahnya.
Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 638 M, memberikan
jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang diabadikan dalam Piagam
Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam tersebut adalah, jaminan
kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah ibadah yang tidak boleh diduduki,
atau dihancurkan.
Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah ibadah
sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam kondisi perang pun,
rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang untuk diserang, seperti
halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang tua, orang cacat dan orang
sipil.
Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang berasal dari
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
01/BER/mdn-mag/1969.
SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan
Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13 September
1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1)
"setiap pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada Daerah
atau pejabat pemerintahan" dan ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah
mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;
b. planologi; c. kondisi dan keadaan setempat."
SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung
kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD 45
Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu."
Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun
2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan
kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya
masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut.
Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan" oleh
kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak
hanya berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan
lain-lain wajib mengantongi surat izin.
Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen
Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka
yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di
rumah-rumah ibadah..."
Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya
memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah
mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi
khotbah-khotbah.
Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja?
Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat Keputusan
Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau mereka hanya
mencari-cari alasan?
Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan,
"jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan
pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak
hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum."
Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang dilakukan
oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, merupakan tindakan
pidana yang nyata. Wallahu A'lam. *
Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal
---------------------------------------------------------
Semoga seluruh artikel itu menjadi pembelajaran bagi kita semua bersama umat beragama dan kita bisa hidup berdampingan dalam kedamaian yang tidak kacau.
salam damai.
2005/08/17
60 tahun ini kemana aje loe
Dear Indonesia,
Aduh grogi nih pengen ngomong paan sama Indonesia hihi. Haw ar yu ma fren ? What ?Iye gue tau lo ancur banget, lagian gue nanyakan cuma basa-basi aja ga perlu dijawab fren coz gue dah tau hati lo is broken so deep.
Duh nama lo panjang banget Indonesia manggilnya paan ? Indo ? Nesia ? Sia ? Mhh puyeng, manggilnya apa dong ? Necy ? Sounds good.. Okay from now i'll call you "Necy". Well Necy, i would like to congrat you for your 60th anniversary.. Dirgahayu Indonesiaku yang ke-60.
Well sebenernya ini hari ulang tahun loe or hari kemerdekaan negara kita sih ? Kalo hari ulang tahun lo sih gue ngerti tapi kalo hari kemerdekaan itu yang bikin gue 100% bingung en sedikit ketombean. Ketombean karena mikirin apa sih yang merdeka ? Gue ga tau hal keren apa yang ada di loe sampai gue ngeliat stagnasi pembangunan di atas bumi indonesia ini. Loe pernah dikhianati waktu Orde Baru terus reformasi gak mengobati luka loe en malah tambah parah yah.. transformasi ? Apa loe kena kutuk ? Apa loe Kualat ? Apa loe .... ? Euh.. 60 tahun loh, seharusnya loe udah bisa jadi negara yang besar, terkuat dan tak terkalahkan !! Tapi apa yang terjadi ? Argh lieur euy, lo ada tapi seperti ga ada, apa ya namanya? Ada dan Tiada kalau kata Utopia mah. Hal terbaik yang bisa gue lakukan untuk loe ya jadi diri sendiri dan mulai semua dengan sesuatu dengan benar, jujur dan bertanggung jawab. Kenapa ? Because kepercayaan gue ke orang-orang yang duduk di pemerintahan udah hilang. Kenapa hilang ? Karena mereka semuanya LIEUR !
So pemuda-pemudi mari kita mulai sebuah generasi baru, generasi pembaharu, generasi penyembuh, generasi yang memberikan harapan besar dan ga cuma harapan kosong, generasi kita harus menjadikannya sebuah kenyataan dan bekal bagi generasi selanjutnya ketika kita sudah lenyap dari permukaan bumi. Saatnya kita tinggalkan narkoba, minuman keras, free sex, dan hal lain yang penuh dengan omong kosong dan yang hanya memberikan mimpi-mimpi yang gak pasti. Saatnya kita berubah, gak asik kalo kita bernasib sama dengan 'pendahulu' kita. Kita manusia n because of that we never feel satisfy with everything that we have had, yes ga pernah puas, so kita cari kepuasan dengan ngebangun negri ini, ngubah semuanya biar jadi indah dan layak huni. C'mon be grow up man/woman and let's think about our future and our next generation! Kan ada kalanya yang Tua MATI dan digantikan dengan generasi yang baru yang lebih muda, siapa lagi kalau bukan KITA ? Yes US (US bukan amrik tapi kita:p). Bagusnya lagi kalau pemerintahan yang ada sekarang direformasi, biarkanlah yang muda diberi kesempatan buat ngatur nih negara, yang tua jangan marah ya(ngalah dikit dong om/tante), masa kalian sudah lewat kini giliran kami yang take over this nation !
So Necy don't be afraid we'll save you, just give us one more time okay ? Tuhan tolong ulurkan tangan dan curahkan berkat diatas bangsa ini, bantu kami dalam memulihkan negri ini. Amiennnnnn.. GOD BLESS INDONESIA !
indonesia bangkit
kala ini aku bosan
di masa semua merasa besar dan benar
acuh angkuh dan rakus serakah akan kuasa
apalah arti semua itu hai manusia
pikirkan siapa yang jadi korban akan ulahmu
ah bahkan kau tidak ambil pusing sedikitpun
egois individualismu itu baiknya mati saja
sadarkah dirimu indonesia sedang sekarat
ia harapkan setitik ramuan pemulihan
dari siapa ia akan dapatkan obat itu
tiada lain dari kita yang tinggal didalamnya
sudahlah mari kita bergandengan tangan
ucapkan sumpah pemuda sekali lagi
dengan segenap dan setulus hatimu
tua muda bukan sebuah sandungan
bersama kita hancurkan beban yang mengikatnya
dengan hati bersih kita sucikan jalannya
hanya dengan tekad kuat kita bisa menyelamatkannya
biarkan ia bangkit dan berdiri kembali
ketika ia sudah bisa tersenyum dan terbang
mari kita proklamirkan naskah itu sekali lagi
naskah yang pernah memerdekakan kita
teriakan dengan lantang bersama-sama
biar seluruh dunia tau indonesia telah bangkit
dan merdeka itu telah kita renggut kembali
Written for one nation i loved : INDONESIA.
dapit.budi.
Aduh grogi nih pengen ngomong paan sama Indonesia hihi. Haw ar yu ma fren ? What ?Iye gue tau lo ancur banget, lagian gue nanyakan cuma basa-basi aja ga perlu dijawab fren coz gue dah tau hati lo is broken so deep.
Duh nama lo panjang banget Indonesia manggilnya paan ? Indo ? Nesia ? Sia ? Mhh puyeng, manggilnya apa dong ? Necy ? Sounds good.. Okay from now i'll call you "Necy". Well Necy, i would like to congrat you for your 60th anniversary.. Dirgahayu Indonesiaku yang ke-60.
Well sebenernya ini hari ulang tahun loe or hari kemerdekaan negara kita sih ? Kalo hari ulang tahun lo sih gue ngerti tapi kalo hari kemerdekaan itu yang bikin gue 100% bingung en sedikit ketombean. Ketombean karena mikirin apa sih yang merdeka ? Gue ga tau hal keren apa yang ada di loe sampai gue ngeliat stagnasi pembangunan di atas bumi indonesia ini. Loe pernah dikhianati waktu Orde Baru terus reformasi gak mengobati luka loe en malah tambah parah yah.. transformasi ? Apa loe kena kutuk ? Apa loe Kualat ? Apa loe .... ? Euh.. 60 tahun loh, seharusnya loe udah bisa jadi negara yang besar, terkuat dan tak terkalahkan !! Tapi apa yang terjadi ? Argh lieur euy, lo ada tapi seperti ga ada, apa ya namanya? Ada dan Tiada kalau kata Utopia mah. Hal terbaik yang bisa gue lakukan untuk loe ya jadi diri sendiri dan mulai semua dengan sesuatu dengan benar, jujur dan bertanggung jawab. Kenapa ? Because kepercayaan gue ke orang-orang yang duduk di pemerintahan udah hilang. Kenapa hilang ? Karena mereka semuanya LIEUR !
So pemuda-pemudi mari kita mulai sebuah generasi baru, generasi pembaharu, generasi penyembuh, generasi yang memberikan harapan besar dan ga cuma harapan kosong, generasi kita harus menjadikannya sebuah kenyataan dan bekal bagi generasi selanjutnya ketika kita sudah lenyap dari permukaan bumi. Saatnya kita tinggalkan narkoba, minuman keras, free sex, dan hal lain yang penuh dengan omong kosong dan yang hanya memberikan mimpi-mimpi yang gak pasti. Saatnya kita berubah, gak asik kalo kita bernasib sama dengan 'pendahulu' kita. Kita manusia n because of that we never feel satisfy with everything that we have had, yes ga pernah puas, so kita cari kepuasan dengan ngebangun negri ini, ngubah semuanya biar jadi indah dan layak huni. C'mon be grow up man/woman and let's think about our future and our next generation! Kan ada kalanya yang Tua MATI dan digantikan dengan generasi yang baru yang lebih muda, siapa lagi kalau bukan KITA ? Yes US (US bukan amrik tapi kita:p). Bagusnya lagi kalau pemerintahan yang ada sekarang direformasi, biarkanlah yang muda diberi kesempatan buat ngatur nih negara, yang tua jangan marah ya(ngalah dikit dong om/tante), masa kalian sudah lewat kini giliran kami yang take over this nation !
So Necy don't be afraid we'll save you, just give us one more time okay ? Tuhan tolong ulurkan tangan dan curahkan berkat diatas bangsa ini, bantu kami dalam memulihkan negri ini. Amiennnnnn.. GOD BLESS INDONESIA !
indonesia bangkit
kala ini aku bosan
di masa semua merasa besar dan benar
acuh angkuh dan rakus serakah akan kuasa
apalah arti semua itu hai manusia
pikirkan siapa yang jadi korban akan ulahmu
ah bahkan kau tidak ambil pusing sedikitpun
egois individualismu itu baiknya mati saja
sadarkah dirimu indonesia sedang sekarat
ia harapkan setitik ramuan pemulihan
dari siapa ia akan dapatkan obat itu
tiada lain dari kita yang tinggal didalamnya
sudahlah mari kita bergandengan tangan
ucapkan sumpah pemuda sekali lagi
dengan segenap dan setulus hatimu
tua muda bukan sebuah sandungan
bersama kita hancurkan beban yang mengikatnya
dengan hati bersih kita sucikan jalannya
hanya dengan tekad kuat kita bisa menyelamatkannya
biarkan ia bangkit dan berdiri kembali
ketika ia sudah bisa tersenyum dan terbang
mari kita proklamirkan naskah itu sekali lagi
naskah yang pernah memerdekakan kita
teriakan dengan lantang bersama-sama
biar seluruh dunia tau indonesia telah bangkit
dan merdeka itu telah kita renggut kembali
Written for one nation i loved : INDONESIA.
dapit.budi.
Langganan:
Postingan (Atom)