|
|
| |
2005/09/15
what's wrong with religion
Fren, belakangan ini orang-orang sudah mulai sakit otak sampe gak bisa mikir gitu kali yah atau mereka tu udah bener2 blind akan sesuatu hal yang mendasar. Sebenernya gue males ngomongin agama, tapi hanya sedikit meluruskan en bukan mo jadi agamis loh. So agama itu kan artinya a=tidak dan gama=kacau jadi agama sendiri adalah tidak kacau sesuai dengan pelajaran agama yang saya terima di sekolah dulu.
Dan orang yang memiliki agama dan tidak membuat kacau disebut orang beragama, sebaliknya seorang pengacau kita sebut orang yang tidak beragama, bener gak? Mhh, gak gitu juga sih koq jadi saklek gitu, pertama kita harus liat dulu kekacauannya itu bagaimana, tapi tetep aja kita gak boleh menjudge seseorang tidak beragama seenaknya iya gak sih ?
Ini bukan menyalahkan, tapi hanya sedikit berbagi apa yang tengah terjadi di negri kita tercinta ini.
Seluruh artikel berikut dari mailing list dan kebenaranya nyata gitu loh. --------------------------------------------------------- ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Spot News : Selasa, 16 Agustus 2005 RENTETAN PERISTIWA PENUTUPAN GEREJA DI JAWA BARAT ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net: Ditengah hiruk pikuk seluruh rakyat menyambut HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-60 tahun, justru hal yang sangat memprihatinkan yang seharusnya tidak boleh terjadi, kembali terjadi, yaitu peristiwa penutupan Gereja di beberapa wilayah Jawa Barat. Usia 60 tahun adalah usia dimana seseorang seharusnya dapat berpikir secara matang dan bijaksana dalam menyikapi berbagai hal. Tetapi rupanya usia 60 tahun kemerdekaan bangsa ini, bagi sebagian kelompok tertentu, bukannya membawa kematangan dalam berpikir dan bertindak, tetapi justru sebaliknya membuat mereka semakin anarkis dengan mengatasnamakan agama tertentu untuk menekan orang yang berbeda agama dan keyakinan. Lalu apa artinya Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan 60 tahun lalu oleh Presiden Soekarno tersebut? Bukankah arti kemerdekaan disini juga berarti kemerdekaan dalam menjalankan ibadah dan keyakinan seperti juga yang tertuang dalam UUD'45 Ps. 29? PENUTUPAN GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD (GKKD) PURWAKARTA. Hanya karena mendirikan TK (Taman Kanak-Kanak, red)), akhirnya Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sudah berdiri pada tahun 1995, pada tanggal 7 Agustus 2005 lalu ditutup oleh Camat atas desakan dari Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta. GKKD yang berlokasi di Kampung Warung Mekar, Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, sejak tahun 2003 dipakai juga sebagai TK Tunas Pertiwi yang dikelola oleh Yayasan Dorongan Kasih Bangsa (DKD). Oleh FPI dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Bungursari, TK didirikan tanpa memiliki ijin dan dipakai sebagai upaya Kristenisasi, padahal menurut pihak Yayasan, TK tersebut sudah mengantongi Ijin dari Kepala Desa dan Dinas setempat. Selain itu mayoritas anak didiknya juga beragama Kristen. Akibat penutupan ini, sekitar 100 anggota jemaat dan anak didik TK tersebut menjadi tidak menentu. PENUTUPAN GEREJA DI KOMPLEK PERMATA CIMAHI, KABUPATEN BANDUNG Pada hari Minggu, 14 Agustus 2005 pada pukul 09.45 Wib gereja-gereja yang berada di Komplek Permata Cimahi, Kel. Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung diserang dan ditutup. Peristiwa ini adalah peristiwa kedua, dimana pada tanggal 31 Juli 2005, gereja-gereja tersebut juga didatangi massa. Gereja - gereja yang ditutup tersebut adalah : 1.. Gereja Anglikan 2.. Gereja Sidang Pantekosta 3.. Gereja Pantekosta di Indonesia 4.. GSPdI 5.. GKI Anugrah 6.. Gereja Bethel Injil Sepenuh Massa yang menyerang berjumlah sekitar 300 orang. Peristiwa ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Massa memaksa agar gereja-gereja tersebut segera ditutup sambil meneriakan "Allahuakbar" dengan membawa senjata tajam seperti golok, pentungan dan kayu. Massa memaksa agar pimpinan gereja segera menandatangani surat yang isinya agar gereja segera ditutup. Massa yang menutup berasal dari Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP), beserta jajaran pimpinan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Adapun pimpinan RT/RW yang ikut dalam tindakan massa tersebut adalah adalah: RT 11/RW 14, Bp. Razulaini Yanto Silalahi, RT 04/05 a/n : Eko Kismanato dan RT 04/06 a/n Kosasih. Menurut saksi mata sebagian besar massa bukan berasal dari Komplek Permata Cimahi, walaupun ada beberapa orang yang berasal dari komplek tersebut. Sebelum surat ditanda tangani massa tidak akan bubar, dan massa meminta lambang-lambang gereja dan sinode diturunkan. Kejadian ini terjadi saat kebaktian sedang berlangsung ketika firman Tuhan sedang dibawakan oleh pendeta. Hampir semua media elektronik hadir pada saat proses penutupan gereja. Dari beberapa saksi mata mereka menanyakan seputar berapa lama gereja berdiri, perijinan setempat, dan hal hal yang berhubungan dengan pendirian gereja di tempat itu. CATATAN KELABU MENJELANG PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE 60 Sejak 3 (tiga) bulan terakhir ini, antara bulan Juni - Agustus 2005, telah terjadi berbagai peristiwa kelabu yang menimpa umat Kristen di Indonesia, diantaranya : 1. Peristiwa penutupan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) serta penangkapan dan persidangan 3 (tiga) orang pembina Minggu Ceria, yaitu dr. Rebecca, Ibu Ratna Mala Bangun, Ibu Ety Pangesti yang dituduh melakukan pemurtadan dan Kristenisasi oleh MUI di Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Hingga saat ini ketiga Ibu tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu dan proses persidangan masih berlanjut. 2. Peristiwa penutupan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Perum Gading Tutukan Soreang, Kab Bandung yang dilakukan oleh Muspika setempat pada tanggal 16 Juli 2005 3. Peristiwa Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Katapang Kab. Bandung yang dilakukan oleh Muspika setempat pada tanggal 27 Juli 2005. 4. Peristiwa pembongkaran Tempat Pembinaan Iman Gereja Isa Almasih (GIA) di Karangroto, Kecamatan Genuk - Semarang oleh Camat setempat pada tanggal 31 Juli 2005 5. Peristiwa Penutupan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kampung Warung Mekar, Ds. Bungursari RT 6 / RW 3, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta oleh Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Purwakarta pada tanggal 7 Agustus 2005. 6. Peristiwa penyerangan dan penutupan 6 (enam) Gereja di Komplek Permata Cimahi, Kel. Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung yang dilakukan oleh massa dari FPI dan AGAP serta oknum-oknum lingkungan setempat pada tanggal 14 Agustus 2005. Biarlah berbagai catatan peristiwa ini dapat menjadi doa dan keprihatinan kita bersama, khususnya dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 60 dengan harapan agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari ... MERDEKA [Eskol-Net]
---------------------------------------------------------
Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu Oleh Web Warouw Sinar Harapan, 7 September 2005 JAKARTA - "For the first time ever in Indonesia's history a case has been brought to court charging Christians with the criminal act of christianizing children." Demikian komentar beberapa media asing di luar negeri menyusul vonis tiga tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/9) siang terhadap tiga guru sekolah minggu Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), yakni dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti. Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut. Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan mereka dalam sekolah minggu 'Minggu Ceria' pada 9 September 2003 yang dilakukan di rumah dr. Rebecca Laonita yang dihadiri oleh 10-20 anak kristen setiap minggunya. Dalam perkembangannya beberapa anak beragama non-kristen ikutserta dalam permainan di sekolah minggu tersebut. Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup sebelum Natal, 24 Desember 2004 dengan alasan tidak dizinkan kebaktian rumah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hargeulis. Padahal, seperti biasanya Natal di tempat lain, anak-anak tersebut dibagikan hadiah Natal berupa tas dan buku tulis. Karena ditutup, kebaktian umum gereja akhirnya diputuskan untuk berpindah-pindah tempat. Jemaat pernah juga kebaktian di GBI Efrata, sedangkan Minggu Ceria akhirnya diputuskan dilakukan di rumah Ety Pangesti. Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu 'Minggu Ceria' pergi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dalam sebuah acara paskah. Beberapa dari orangtua/wali dari anak-anak sekolah minggu, termasuk yang non-kristen ikut bersama-sama ke TMII. Namun sejak 14 April 2005 "Minggu Ceria" ditutup. Sementara kebaktian umum setiap minggu sore dipindahkan ke Pamanukan. Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan "Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan kota (Muspika) yang dihadiri oleh Camat Haurgeulis Moh Hayat, Majelis Ulama Indonsia dan Kantor Urusan Agama setempat, petugas Polsek dan Koramil Haurgeulis. Camat Moh. Hayat berjanji akan memberikan hasil tertulis dari pertemuan itu dan selanjutnya akan ditandatangani dr Rebecca Laonita. Namun, hingga kini tidak ada berita acara pertemuan tersebut. Yang ada hanya laporan MUI ke Polsek Haergeulis pada 3 Mei 2005 tersebut dan diproses secara hukum. Pada 9 Mei 2005 dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto. Namun, pada waktu ketiga diperiksa, penyidik langsung menyatakan Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti sebagai tersangka dengan tuduhan pemurtadan serta kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Di Mapolres Indramayu, ketiga diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan diizinkan pulang esok harinya. Pada Senin (16/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti diberitahu telah muncul surat penahanan dan diminta untuk menandatangani serta langsung berkemas karena akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu. Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)." Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu Alkitab dan enam kaos biru bertuliskan "Minggu Ceria". Padahal, hingga kini anak-anak non-kristen yang mengikuti sekolah minggu "Minggu Ceria" tersebut tidak ada yang pindah agama. Pembelaan Gus Dur Sebelumnya, KH Abdurrachman Wahid telah meminta Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Johni Soeroto agar melepas ketiga ibu rumah tangga yang juga mengajar guru sekolah minggu tersebut. "Penahanan atas diri dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti dengan berdasarkan sangkaan mereka memberikan keterangan salah kepada anak-anak, ...maka penahanan atas diri mereka (yang didasarkan pada pengaduan masyarakat) adalah tidak tepat," tegas Gus Dur dalam suratnya tertanggal 26 Mei 2005. Gus Dur melanjutkan, "Karena itu, saya harapkan kesediaan Anda (Kapolres Indramayu-red) untuk memerintahkan mereka dilepaskan dari tahanan, dan pengaduan terhadap mereka di Pengadilan dibatalkan. Masalah ini hendaknya diselidiki secara lebih mendalam, sehingga orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban," tegasnya lagi. Surat Gus Dur ini mendapatkan balasan dari MUI Kecamatan Haurgeulis pada 27 Mei 2005 yang menegaskan bahwa kasus ini pidana murni sesuai dengan KUHP pasal 156a, dan Pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Dr. Rebecca dalam kasus ini telah melakukan pemurtadan terhadap anak-anak Islam di Kecamatan Hargeulis," demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI setempat, KH Mundzir Mahmud, Sekretaris Asyrofin THS dan Ketua Tim Advokasi MUI setempat H. Eri Isnaeni, SH. Akibat vonis itu, menurut laporan Maranatha Christian Jurnal yang beredar di Eropa dan Amerika Serikat bahwa ketiga ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan anak-anak mereka. "Bangun has sent her children to live with their grandfather on Sumatra Island. Pangesti and Zakaria's children will also be moved to another location in the near future to protect them from possible attacks or intimidation during the trial." Demikian sebuah media asing melansir perihal nasib guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu. Vonis sudah dijatuhkan dan dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti, ketiga guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat. Setidaknya hal itu sama persis apa yang dialami Daniel, Sadrakh, Mesakh dan Abednego, hamba Allah yang dilempar ke dalam dapur api oleh Raja Nebukadnezar. Namun, di balik peristiwa itu ada berkat yang melimpa dan nama Tuhan dimuliakan! Bukankah esok atau lusa, mati pun aku sendiri --Messakh, Obbie
--------------------------------------------------------- SUARA PEMBARUAN DAILY Apa Alasan Mereka Menutup Gereja? Oleh Mohamad Guntur Romli SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa alasan mereka menutup gereja? Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut turun. Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan ayat "Tidak ada paksaan dalam agama." Sang bapak mematuhi perintah Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, maka dia telah menyakitiku). Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat. Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian lain." Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun malah ditutup! Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang tua, orang cacat dan orang sipil. Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut. Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib mengantongi surat izin. Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi khotbah-khotbah. Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja? Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau mereka hanya mencari-cari alasan? Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum." Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal
---------------------------------------------------------
Semoga seluruh artikel itu menjadi pembelajaran bagi kita semua bersama umat beragama dan kita bisa hidup berdampingan dalam kedamaian yang tidak kacau.
salam damai.
didamaikan oleh dapit sesaat sebelum 12:05
***
|
|
|
|